Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Sgm 1.Dian Noviani Rusdi, S.H.
2.RAHAYU MUIN, S.H.
1.SUDDING DG NYAMPA BIN BADO
2.SYAMSU MARLIN DG NABA BIN H SYAHRIR
3.MUH SAENAL DG SEWANG BIN SUDDING DG NYAMPA
4.SUKRIADI DG LALLO BIN SUDDING DG NYAMPA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-1571/p.4.13/EKU.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Noviani Rusdi, S.H.
2RAHAYU MUIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDDING DG NYAMPA BIN BADO[Penahanan]
2SYAMSU MARLIN DG NABA BIN H SYAHRIR[Penahanan]
3MUH SAENAL DG SEWANG BIN SUDDING DG NYAMPA[Penahanan]
4SUKRIADI DG LALLO BIN SUDDING DG NYAMPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia terdakwa I SUDDING DG NYAMPA BIN BADO bersama sama dengan terdakwa  II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA, terdakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG. NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 wita di depan rumah saksi korban AGUS DG. JARUNG di dusun karannuang RT 001 RW 001 desa tindang Kec bontonompo Kab.Gowa  atau pada suatu tempat tertentu setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  •    Bahwa berawal saat saksi korban AGUS DG. JARUNG berada dihalaman belakang rumahnya sedang menyiram tanaman lomboknya, kemudian terdakwa I SUDDING DG NYAMPA BIN BADO bersama sama dengan terdakwa  II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA, terdakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG. NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA hendak masuk kedalam halaman belakang rumah saksi korban, dimana pada saat itu saksi korban menegur terdakwa I SUDDING DG NYAMPA BIN BADO, terdakwa  II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA, terdakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG. NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA dengan berkata “ OI…APA NUBOYA” (OI APA YANG KALIAN CARI ?) Dimana ketika itu terdakwa I SUDDING DG. NYAMPA bin DG. BADO’ yang saat itu sedang membawa sebilah parang kecil (cobo’cobo’) tanpa sarung menjawab “ APAI “ (APA), sambil berusaha masuk kehalaman belakang rumah saksi korban namun pada saat itu usaha terdakwa I SUDDIN DG NYAMPA BIN DG BADO untuk masuk kedalam pekarangan rumah saksi korban tidak berhasil karena dihalangi oleh pagar yang terbuat dari rating bambu. Bahwa terdakwa I SUDDING DG NYAMPA BIN BADO bersama sama dengan terdakwa  II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA, terdakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG. NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA kembali kerumah terdakwa I SUDDING DG. NYAMPA bin DG. BADO’ yang letaknya tepat berada disamping kiri rumah saksi korban. Bahwa saksi korban berjalan kehalaman depan rumahnya lalu melihat terdakwa I SUDDING DG NYAMPA BIN BADO bersama sama dengan terdakwa  II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA, terdakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG. NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA masuk kedalam halaman depan rumah saksi korban,  selanjutnya terdakwa I SUDDING DG. NYAMPA bin DG. BADO’ menyorot mata saksi korban dengan menggunakan senter yang dibawa sehingga pandangan saksi korban terganggu, selanjutnya terdakwa I SUDDING DG. NYAMPA mendorong saksi korban kemudian memukul saksi korban kearah kepala dan punggung saksi korban dan disaat yang bersamaan terdakwa II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA memegang tangan kanan saksi korban sambil memukul saksi korban dan disaat bersamaan teedakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG.NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA bin H SYAHRIR juga ikut memukul saksi korban.
  •     Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami lukaluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor nomor : Ver / 26 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Oktober 2023, perihal permintaan Visum Et Revertum luka atas nama lel. AGUS DG. JARUNG, maka Dokter pemeriksa puskesmas Bontonompo I, atas nama dr. Resky Nurnadyah, dengan Nomor : 400.7.22.1 / 7836 / PKM Bontonompo I, tanggal 26 Oktober 2023, menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :   

Pada pemeriksaan korban ditemukan hasil :

 

1. Korban datang ke ruang gawat darurat dlam keadaan sadar.

2. Ditemukan 3 (tiga) luka gores pada punggung belakang bagian bawah dengan ukuran panjang lima belas centimeter.

3. Ditemukan luka lecet pada jari telunjuk kanan dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

4. Pada anggota tubuh lain tidak ditemukan adanya kelainan.

 

Kesimpulan

Pada pemeiksaan aatas korban ditemukan adanya luka gores pada punggung belakang bagian bawah dan luka lecet pada jari telunjuk.Kesimpulan pemeriksaan

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

ATAU,

KEDUA :

---------Bahwa ia terdakwa I SUDDING DG NYAMPA BIN BADO bersama sama dengan terdakwa  II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA, terdakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG. NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 wita di depan rumah saksi korban AGUS DG. JARUNG di dusun karannuang RT 001 RW 001 desa tindang Kec bontonompo Kab.Gowa  atau pada suatu tempat tertentu setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasasebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  •    Bahwa berawal saat saksi korban AGUS DG. JARUNG berada dihalaman belakang rumahnya sedang menyiram tanaman lomboknya, kemudian terdakwa I SUDDING DG NYAMPA BIN BADO bersama sama dengan terdakwa  II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA, terdakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG. NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA hendak masuk kedalam halaman belakang rumah saksi korban, dimana pada saat itu saksi korban menegur terdakwa I SUDDING DG NYAMPA BIN BADO, terdakwa  II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA, terdakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG. NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA dengan berkata “ OI…APA NUBOYA” (OI APA YANG KALIAN CARI ?) Dimana ketika itu terdakwa I SUDDING DG. NYAMPA bin DG. BADO’ yang saat itu sedang membawa sebilah parang kecil (cobo’cobo’) tanpa sarung menjawab “ APAI “ (APA), sambil berusaha masuk kehalaman belakang rumah saksi korban namun pada saat itu usaha terdakwa I SUDDIN DG NYAMPA BIN DG BADO untuk masuk kedalam pekarangan rumah saksi korban tidak berhasil karena dihalangi oleh pagar yang terbuat dari rating bambu. Bahwa terdakwa I SUDDING DG NYAMPA BIN BADO bersama sama dengan terdakwa  II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA, terdakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG. NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA kembali kerumah terdakwa I SUDDING DG. NYAMPA bin DG. BADO’ yang letaknya tepat berada disamping kiri rumah saksi korban. Bahwa saksi korban berjalan kehalaman depan rumahnya lalu melihat terdakwa I SUDDING DG NYAMPA BIN BADO bersama sama dengan terdakwa  II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA, terdakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG. NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA masuk kedalam halaman depan rumah saksi korban,  selanjutnya terdakwa I SUDDING DG. NYAMPA bin DG. BADO’ menyorot mata saksi korban dengan menggunakan senter yang dibawa sehingga pandangan saksi korban terganggu, selanjutnya terdakwa I SUDDING DG. NYAMPA mendorong saksi korban kemudian memukul saksi korban kearah kepala dan punggung saksi korban dan disaat yang bersamaan terdakwa II MUH SAENAL DG. SEWANG bin SUDDING DG. NYAMPA memegang tangan kanan saksi korban sambil memukul saksi korban dan disaat bersamaan teedakwa III SUKRIADI DG. LALLO bin SUDDING DG.NYAMPA dan terdakwa IV SAMSU MARLIN DG. NABA bin H SYAHRIR juga ikut memukul saksi korban.
  •    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami lukaluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor nomor : Ver / 26 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Oktober 2023, perihal permintaan Visum Et Revertum luka atas nama lel. AGUS DG. JARUNG, maka Dokter pemeriksa puskesmas Bontonompo I, atas nama dr. Resky Nurnadyah, dengan Nomor : 400.7.22.1 / 7836 / PKM Bontonompo I, tanggal 26 Oktober 2023, menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :   

Pada pemeriksaan korban ditemukan hasil :

 

1. Korban datang ke ruang gawat darurat dlam keadaan sadar.

2. Ditemukan 3 (tiga) luka gores pada punggung belakang bagian bawah dengan ukuran panjang lima belas centimeter.

3. Ditemukan luka lecet pada jari telunjuk kanan dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

4. Pada anggota tubuh lain tidak ditemukan adanya kelainan.

 

Kesimpulan

Pada pemeiksaan aatas korban ditemukan adanya luka gores pada punggung belakang bagian bawah dan luka lecet pada jari telunjuk.Kesimpulan pemeriksaan

---------   Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya