Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Sgm GUSMAN SAKIR DG TOMPO Bin SALLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-01.a/XII//2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GUSMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKIR DG TOMPO Bin SALLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar bahwa pada hari sabtu, tanggal 11 November 2023, Sekitar Pukul 02.00 Wita, di Jl. Poros Bonta, Desa. Sokkolia, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa, Pelaku Sdr. SAKIR DG TOMPO Bin SALLANG DG LEWA telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap diri korban Sdr. APRILUKY Alias LUKY.-----------------------------------------

                                   

                                      Korban menjelaskan bahwa awalnya pada hari sabtu, tanggal 11 Mei 2023, Sekitar Pukul 02.00 Wita, di Jl. Poros Bonta, Desa. Sokkolia, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa saat itu korban mengendarai motor berboncengan dengan Sdr. MUH RIFKI hendak mengambil mobil truk korban di Desa Pakatto, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa karena korban bekerja sebagai sopir truk dan pada saat ditempat kejadian yang situasinya sangat ramai dengan masyarakat karena ada masyarakatyang sedang kedukaan sehingg tiba-tiba Sdr. DG. TOMPO menghampiri korban dan korban kaget ketika Sdr. DG. TOMPO langsung memukul korban dipipi bagian sebelah kiri dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehinga korban langsung meminta maaf kepada Sdr. DG. TOMPO karena korban mengira mungkin korban ada salah kemudian korban langsung meninggalkan tempat kejadian dan keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.---------------------------

                                     

Keterangan saksi I           : Nama MUH. RIFKI Alias RIFKI, Umur 18 Tahun, Lahir di Makassar tanggal 15 September 2005, Jenis kelamin Laki Laki, Suku Makassar, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA (Tamat), Pekerjaan Security, Alamat. Borong Rappo, Desa. Sokkoilia, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa, Hp. 0887 0423 2540, Nik : 71131509050004.-----------------------------------------------------------------

 

Keterangan                     : ----- Benar bahwa pada hari sabtu, tanggal 11 November 2023, Sekitar Pukul 02.00 Wita, di Jl. Poros Bonta, Desa. Sokkolia, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa, Pelaku Sdr. SAKIR DG TOMPO Bin SALLANG DG LEWA telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap diri korban Sdr. APRILUKY Alias LUKY.---------------------------------------

 

                                      Saksi menjelaskan bahwa awalnya pada hari sabtu, tanggal 11 November 2023, Sekitar Pukul 02.00 Wita, di Jl. Poros Bonta, Desa. Sokkolia, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa saat itu Sdr. APRILUKY mengendarai motor berboncengan dengan saksi hendak mengambil mobil truk Sdr. APRILUKY di Desa Pakatto, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa karena Sdr. APRILUKY bekerja sebagai sopir truk dan pada saat ditempat kejadian yang situasinya sangat ramai dengan masyarakat karena pada saat itu ada masyarakat yang sedang kedukaan sehingg tiba-tiba Sdr. DG. TOMPO menghampiri Sdr. APRILUKY dan saksi kaget ketika Sdr. DG. TOMPO langsung memukul Sdr. APRILUKY dibagian pipi sebelah kiri dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehinga Sdr. APRILUKY langsung meminta maaf kepada Sdr. DG. TOMPO karena Sdr. APRILUKY mengira mungkin Sdr. APRILUKY ada salah kemudian saksi bersama Sdr. APRILUKY langsung meninggalkan tempat kejadian dan keesokan harinya Sdr. APRILUKY melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. ---------------------------

 

Keterangan saksi II          : Nama NUNNI DG MINNE, Umur 37 Tahun, Lahir di Parang Banoa tanggal 04 Juli 1985, Jenis kelamin Perempuan, Suku Makassar, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (Tamat), Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat. Butta didia, Kel. Parangbanoa, Kec. Pallangga, Kab. Gowa, Hp. 0821 9321 8972, Nik : 7306064407850001.--------------------------------------------------------------

 

Keterangan                     : ----- Benar bahwa pada hari sabtu, tanggal 11 November 2023, Sekitar Pukul 02.00 Wita, di Jl. Poros Bonta, Desa. Sokkolia, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa, Pelaku Sdr. SAKIR DG TOMPO Bin SALLANG DG LEWA telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap diri korban Sdr. APRILUKY Alias LUKY.-----------------------------------------

=3=

                                      Saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahuinya pada Hari sabtu, tanggal 11 Mei 2023, Sekitar Pukul 15.00 Wita dirumaha saksi pada saat anak kandung saksi yaitu Sdr. APRILUKY Alias LUKY menyampaikan kepada saksi bahwa ada yang pukul saya di Bonta sehingga saksi bertanya kenapa bisa kamu dipukul kemudian Sdr. APRILUKY Alias LUKY menjawab saya tidak mengetahui kesalahanku kemudian saksi bertanya lagi apakah kamu balap-balap kemudian Sdr. APRILUKY Alias LUKY menjawab tidak, bagaimana saya mau balap-balap sedangkan ada masyarakat yang melambaikan tangannya memberi isyarat agara pela-pelan mengendarai motor sehingga saksi menyuruh Sdr. APRILUKY Alias LUKY untuk pergi mandi dan istirahat kemudian saksi pergi ke Bonta untuk mencarai pelaku dan sesampainya saksi dibonta saksi kemudian bertanya kepada warga bonta siapa yang telah memukul anak kandung saya yaitu Sdr. APRILUKY Alias LUKY sehingga salah satu warga menjawab saya dengar DG. TOMPO yang melakukan pemukuluan terhadap APRILUKY kemudian saksi menuju kerumah Sdr. DG. TOMPO dan pada saat saksi tiba dirumah Sdr. DG. TOMPO saksi bertemu istri Sdr. DG. TOMPO dan saksi bertanya mana Sdr. DG. TOMPO kenapa dia memukul anak saya sehingga istri Sdr. DG. TOMPO kaget dan menyuruh saksi untuk duduk kemudian memanggil Sdr. DG. TOMPO dan pada saat Sdr. DG. TOMPO keluar dari kamarnya sambil memakai bajunya saksi langsung bertanya kepada Sdr. DG. TOMPO dengan mengatakan kenapa kamu memukul anak saya sehingga Sdr. DG. TOMPO menjawab karena anakta balap-balap kemudian saksi berkata lagi kamu bohong sehingga istri Sdr. DG. TOMPO berkata kepada suaminya kenapa kamu pukul orang TOMPO kemudian Sdr. DG. TOMPO hanya duduk diam kemudian istri Sdr. DG. TOMPO langsung meminta maaf kapada saksi namun saksi mengatakan kalau saya pasti saya maafkan tapi anak saya sangat sakit hatinya dirumah saya telah kau pukul kemudian saksi keluar dari rumah Sdr. DG. TOMPO hendak kerumah sepupu saksi dan pada saat itu datang suami saksi sehingga saksi jalan bareng dengan suami saksi hendak menuju kerumah sepupu saksi dan tiba-tiba Sdr. DG. TOMPO menyusul kami dan meminta maaf kepada suami saksi namun suami saksi mengatakan juga saya tergangtung pada anak saya sehingga saksi bersama suami saksi meninggalkan Sdr. DG. TOMPO dan setelah saksi dari rumah sepupu saksi kemudian saksi mendapingi Sdr. APRILUKY Alias LUKY untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.-----------------------------------------------------

 

KESIMPULAN / PENDAPAT

 

1.  Berdasarkan bukti yang ada maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa benar pada hari sabtu, tanggal 11 November 2023, Sekitar Pukul 02.00 Wita, di Jl. Poros Bonta, Desa. Sokkolia, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa, telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang di lakukan oleh Pelaku Sdr. SAKIR DG TOMPO Bin SALLANG DG LEWA terhadap diri korban Sdr. APRILUKY Alias LUKY dengan cara pelaku Sdr. SAKIR DG TOMPO Bin SALLANG DG LEWA menempelang pipi bagian sebelah kiri korban Sdr. APRILUKY Alias LUKY dengan menggunakan telapak tangan kanan Pelaku Sdr. SAKIR DG TOMPO Bin SALLANG DG LEWA sebanyak 1 (satu) kali.

 

2.   Adapun pidana yang di sangkakan kepada Pelaku Sdr. SAKIR DG TOMPO Bin SALLANG DG LEWA yaitu pasal 352 Ayat (1) KUHPidana yang unsurnya adalah “Kecuali yang disebutkan pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tak menyebabkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau bawahannya”.      

 

Pihak Dipublikasikan Ya