Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Sgm M. Dedi Suprianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Dedi Suprianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon;

2. Menetapkan pemohon M. Dedi Suprianto sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Rasliansa Dion Ramli, tempat/tanggal lahir: Puundoho/08 Juni 2004, jenis kelamin Laki-Laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Perumahan Mega resky blok A3 No.06 untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AD; 3.

3. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak