Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Sgm ANDI THAUFAN ODDANG 1.PT. CASTELL PERSADA PROPERTINDO
2.RENAL DEDY TULAK
3.HARIANTO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI THAUFAN ODDANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUYUNG HARJANA HAMNA, SH., MHANDI THAUFAN ODDANG, SH
Tergugat
NoNama
1PT. CASTELL PERSADA PROPERTINDO
2RENAL DEDY TULAK
3HARIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 3. Menyatakan secara hukum Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 4 tanggal 09 April 2019 dibuat dihadapan Notaris Iwan Setiawan Jaury, SH., M.Kn dan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 3 tanggal 10 Juni 2020 dibuat dihadapan Notaris Iwan Setiawan Jaury, SH., M.Kn adalah batal dengan segala akibat hukumnya. 4. Menyatakan secara hukum, TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban membayar uang sebesar Rp. Rp.8.247.340.063,- (delapan milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu enam puluh tiga rupiah) kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. Rp.8.247.340.063,- (delapan milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu enam puluh tiga rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dan keliru dalam menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; Halaman 10 dari 10 Halaman 7. Menyatakan secara hukum, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveorbaard bij voorrard), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak