Petitum |
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 3. Menyatakan secara hukum Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 4 tanggal 09 April 2019 dibuat dihadapan Notaris Iwan Setiawan Jaury, SH., M.Kn dan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 3 tanggal 10 Juni 2020 dibuat dihadapan Notaris Iwan Setiawan Jaury, SH., M.Kn adalah batal dengan segala akibat hukumnya. 4. Menyatakan secara hukum, TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban membayar uang sebesar Rp. Rp.8.247.340.063,- (delapan milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu enam puluh tiga rupiah) kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. Rp.8.247.340.063,- (delapan milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu enam puluh tiga rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dan keliru dalam menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; Halaman 10 dari 10 Halaman 7. Menyatakan secara hukum, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveorbaard bij voorrard), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |