Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
85/Pdt.P/2024/PN Sgm | Syamsiarni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.P/2024/PN Sgm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2 Menyatakan Pemohon Sebagai Wali ibu dari anaknya yang masih dibawah umur, bernama Andi Muh Fadila Al Mubaraq, Anak laki-laki, Lahir tanggal 16 Maret 2006 di Makassar (18 Tahun) dan Andi Faiqa Shakila Munawarah, Anak Perempuan, Lahir tanggal 22 Maret 2014 di Makassar (10 Tahun) memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak Pemohon guna untuk pengambilan dana atau pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kredit Mandiri dengan jaminan Sertifikat tanah seluas 102 M2 (seratus dua meter persegi) Sertipikat hak milik No. 02933 a.n Andi Muhammad Ahdal (Suami Almarhum) yang terletak di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. 3. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandungnya yang masih di bawah umur (belum dewasa)/belum cakap untuk melakukan tindakan hukum tersebut; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |