Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Eksekusi dari PARA PELAWAN Eksekusi untuk seluruhnya; —-
- Menyatakan perlawanan PARA PELAWAN Eksekusi adalah sebagai Pihak ketiga yang tepat dan beralasan hukum;
- Menyatakan PARA PELAWAN Eksekusi adalah Pelawan yang jujur dan benar;
- Menyatakan PARA PELAWAN Eksekusi adalah salah satu pemilik tanah yang menjadi objek eksekusi;
- Menyatakan bahwa tanah objek eksekusi yang terletak di Bontorea, Dusun Kampung Parang, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Pelaksanaan Eksekusi Nomor W22.U3/2370/HK.02/XI/2022 adalah batal demi hukum dan/atau menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik dari Pengadilan Negeri Sungguminasa maupun dari Pengadilan Agama Sungguminasa;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau Banding dan/atau Kasasi;
- Menghukum PARA TERMOHON Eksekusi untuk membayar biaya perkara;
|