Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Sgm Mira. S erna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 14 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mira. S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Awaluddin.SH.MHMira. S
Tergugat
NoNama
1erna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang memberikan kerugian bagi PENGGUGAT dengan tidak melakukan pembayaran sewa rumah kepada PENGGUGAT sejak bulan Januari tahun 2020 s.d bulan Desember tahun 2022;

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa rumah kepada PENGGUGAT sebesar Rp 48.000.000,-(Empat puluh delapan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut;

 

  • Biaya sewa sebesar Rp 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) x   36 Bulan(bulan Januari 2020 s.d bulan Desember 2022) = Rp 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah)
  • Biaya kerusakan bangunan selama Tergugat menyewa sejak Bulan Januari 2019 s.d Bulan Desember 2022 = Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)  

 

  • Menghukum TERGUGAT atau siapa saja pihak yang terkait untuk mengosongkan rumah PENGGUGAT dengan membawa segala macam barang kepunyaannya sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  • Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan;

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak