Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang memberikan kerugian bagi PENGGUGAT dengan tidak melakukan pembayaran sewa rumah kepada PENGGUGAT sejak bulan Januari tahun 2020 s.d bulan Desember tahun 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa rumah kepada PENGGUGAT sebesar Rp 48.000.000,-(Empat puluh delapan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut;
- Biaya sewa sebesar Rp 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) x 36 Bulan(bulan Januari 2020 s.d bulan Desember 2022) = Rp 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah)
- Biaya kerusakan bangunan selama Tergugat menyewa sejak Bulan Januari 2019 s.d Bulan Desember 2022 = Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja pihak yang terkait untuk mengosongkan rumah PENGGUGAT dengan membawa segala macam barang kepunyaannya sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
|