Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Sgm 1.Nur Fitriyani, SH
2.Rahmawati, SH
3.AYU ALIFIANDRI ZAINAL, S.H.
4.JUANDARITA RACHMAN, S.H.
1.SALIM DG LURANG
2.MOMINA DG. SUNRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tanpa hak mengambil atau memiliki suatu barang milik orang lain
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1291/P.4.13/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Fitriyani, SH
2Rahmawati, SH
3AYU ALIFIANDRI ZAINAL, S.H.
4JUANDARITA RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIM DG LURANG[Penahanan]
2MOMINA DG. SUNRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. SALIM DG LURANG dan terdakwa II. MOMINA DG SUNRA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2018, bertempat di Jalan Poros Gowa - Takalar Desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gowa “memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa saksi korban ABDULLAH DG LAWA pada tahun 2000 membeli tanah yang terletak di Jalan Poros Gowa - Takalar Desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa dengan luas tanah sekitar 8.198 M2 melalui lelang KPKNL sesuai dengan risalah lelang Nomor : 364/1999-2000. Pada waktu saksi korban ABDULLAH DG LAWA membeli lokasi tanah tersebut dari KPKNL diserahkan dokumen atau surat sebagai berikut :
  • Akte Jual Beli Nomor :347/KB/1990, tanggal 11 Agustus 1990 atas nama penjual SITTIARA DG NGINTANG dan pembeli LIHANG JAYA MILOA
  • Akte Jual Beli Nomor :348/KB/1990 tanggal 11 Agustus 1990 atas nama penjual SAMPARA BIN SASO dan pembeli LIHANG JAYA MILOA
  • Akte Jual Beli Nomor 422/KB/1990, tanggal 09 Oktober 1990 atas nama penjual PANDONDO dan pembeli LIHANG JAYA MILOA
  • Akte Jual Beli Nomor: 24/KB/1991, tanggal 17 Januari 1991 atas nama penjual MOTE BIN MANYOEANG dan pembeli JHON SANTOSO MAILOA
  • Akte Jual Beli Nomor :29/KB/1990, tanggal 26 Januari 1991
  • Bahwa setelah korban ABDULLAH DG LAWA menerima surat-surat dari KPKNL, kemudian korban ABDULLAH DG LAWA melakukan pengurusan peningkatan hak ke BPN Kabupaten Gowa dan pada tahun yang sama yaitu tahun 2000 telah terbit SHM atas lokasi tanah tersebut yaitu :
  • SHM No 00065/Desa Panciro, Surat Ukur No 00380/2000 luas 1.362 M?2; atas nama ABDULLAH DG LAWA.
  • SHM No 00066/Desa Panciro Surat Ukur No 0040 /2000 luas 1.475 M?2; atas nama ABDULLAH DG LAWA
  • SHM No 00067/Desa Panciro, Surat Ukur No 00041 /2000 luas 2.372 M?2; atas nama ABDULLAH DG LAWA
  • SHM No 00068/Desa Panciro, Surat Ukur No 00042/2000 luas 2.263 M?2; atas nama ABDULLAH DG LAWA
  • SHM No 00073/Desa Panciro, Surat Ukur No 00039 /2000 luas 762 M?2; atas nama ABDULLAH DG LAWA.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban ABDULLAH DG LAWA menguasai lokasi tersebut dengan cara melakukan penimbunan pada tahun 2000 dan pada saat korban ABDULLAH DG LAWA melakukan penimbunan tidak ada orang lain yang menguasai tanah tersebut yang merupakan tanah kosong.
  • Bahwa pada tahun 2018 saat saksi korban ABDULLAH DG LAWA datang untuk melakukan penimbunan kembali dan ingin memasukkan batu serta bahan material lainnya ke dalam lokasi tanah miliknya yang berada di Jalan Poros Gowa - Takalar Desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, kemudian di halangi oleh Terdakwa I SALIM DG. LURANG dan Terdakwa II MOMINA DG. SUNRA untuk memasuki lokasi milik korban ABDULLAH DG. LAWA dengan menyatakan bila lokasi tanah tersebut adalah milik nenek dari Terdakwa I SALIM DG. LURANG dan Terdakwa II MOMINA DG. SUNRA berdasarkan Rincik dengan nomor Persil 5 D II Kohir 985 C 1 atas nama MAGGA BIN KUNNU. Terdakwa I SALIM DG. LURANG dan Terdakwa II MOMINA DG. SUNRA masuk ke dalam lokasi tanah milik saksi korban ABDULLAH DG LAWA dengan cara mambangun rumah pada tahun 2018.
  • Bahwa saksi SYAFRUDDIN yang merupakan Sekdes Desa Bontosunggu Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa yang menerangkan bila pada Tahun 1994 wilayah Desa Bontosunggu dilakukan pemekaran dengan wilayah pemekarannya menjadi Desa Panciro, Desa Lempangan dan sebagian Desa Maradekayya Kabupaten Gowa. Dikantor Desa Bontosunggu Kab. Gowa terdapat buku F dan di dalam buku F tidak terdaftar/tercatat Rincik dengan nomor Persil 5 D II Kohir 985 C 1 atas nama MAGGA BIN KUNNU, tetapi yang terdaftar adalah nomor Persil 20a S II Kohir 985 C 1 atas nama MAGGA BIN KUNNU. Lokasi tanah Persil 5 D II Kohir 985 C 1 berbeda dengan lokasi tanah Persil 20a S II Kohir 985 C 1, dikarenakan Persil 5 D II adalah tanah darat sedangkan Persil 20a S II adalah tanah persawahan.
  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022 telah dilakukan survey lapangan oleh BPN Kab. Gowa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 1071/200.3/IX/2022 tanggal 25 September 2022 yang dilakukan oleh saksi AN NUR REZKY selaku Petugas ukur BPN Kabupaten Gowa atas SHM No. 00066/Panciro Surat Ukur No.00040/Panciro/2000 an. ABDULLAH DG LAWA, yang mana sesuai dengan Pemetaan Geo KKP terdapat 3 rumah yang masing-masing sebagian masuk dalam pemetaan SHM No. 00066/Panciro.
  • Bahwa 3 rumah tersebut dibangun oleh terdakwa I SALIM DG. LURANG dan terdakwa II MOMINA DG. SUNRA yang masuk dalam pemetaan SHM No. 00066/ Desa Panciro milik saksi korban ABDULLAH DG. LAWA.  
  • Bahwa saksi korban ABDULLAH DG LAWA telah menyampaikan kepada terdakwa I SALIM DG. LURANG dan terdakwa II MOMINA DG. SUNRA baik secara lisan maupun secara tertulis yaitu pada tanggal 24 Mei 2019 dan tanggal 02 November 2021 untuk segera meninggalkan lokasi tanah miliknya yang berada di Jalan Poros Gowa-Takalar Desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, namun terdakwa I SALIM DG. LURANG dan terdakwa II MOMINA DG. SUNRA tidak mau meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa saksi korban ABDULLAH DG LAWA tidak pernah memberikan ijin/ persetujuan kepada Terdakwa I SALIM DG. LURANG dan Terdakwa II MOMINA DG. SUNRA untuk masuk kedalam lokasi milik saksi korban atau untuk membangun/mendirikan bangunan diatas objek lokasi tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya