Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Sgm Noferawati CH alias Noferawati Chaniago 1.Syamsidar Herawati
2.Syusanti CH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Noferawati CH alias Noferawati Chaniago
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukmawaty Aris, S.H.Noferawati CH alias Noferawati Chaniago
Tergugat
NoNama
1Syamsidar Herawati
2Syusanti CH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Henny
2Syamsul Bachri Chaniago
3Sofyan Anwar, ST
4Syasfiana Chaniago
5Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas tanah dan bangunan/rumah Sertifikat Hak Milik No. 1326/persiapan paccinongang, atas nama Mariana Kamaruddin C, seluas 580 M2 (Lima ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang No. 22, Kel. Paccinongang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan ;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jual beli yang terjadi tahun 2010 atas rumah/tanah Sertifikat Hak Milik No. 1326/persiapan paccinongang                (obyek sengketa) atas nama Mariana Kamaruddin C  seluas 580 M2 (Lima ratus delapan puluh meter persegi) ) yang terletak di Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang No. 22, Kel. Paccinongang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, antara Hj. Mariana B/Mariana Kamarudin C (Almarhumah) selaku Penjual kepada Penggugat selaku Pembeli ;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta-Akta dan surat-surat berupa :

 

-  Akta Pembagian Hak Waris (APHW) yang dibuat dihadapan Notaris Elsa Purnita, SH.,MKn ;

-    Akta Persetujuan  No. 03 tanggal 24 Juli 2010, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Nova Lesyari Soleh, SH.Mkn.

- Akta Persetujuan No. 04 tanggal 27 Juli 2010, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Nova Lesyari Soleh, SH.Mkn.

-    Akta Persetujuan No. 06 tanggal  18 Desember 2010, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Nova Lesyari Soleh, SH.Mkn.

-    Surat Pernyataan Henny  (Turut Tergugat I)

-    Surat Pernyataan  Syamsul Bachri Chaniago (Turut Tergugat II)

-    Surat Pernyataan  Sofyan Anwar, ST (Turut Tergugat III)

-    Surat Pernyataan Syasfiana Chaniago (Turut Tergugat IV)

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV telah menerima bagiannya masing-masing atas pembayaran nilai tanah/rumah Sertifikat Hak Milik No. 1326/persiapan paccinongang yang terletak di Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang No. 22, Kel. Paccinongang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan yang semula atas nama Hj. Mariana B/Mariana Kamarudin C ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menghalang-halangi proses balik nama  dengan tidak bersedia bertanda tangan segala surat -surat proses balik nama yang dimohonkan Penggugat adalah Perbuatan melawan Hukum ;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan atas gugatan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1326/persiapan paccinongang, seluas 580 M2 (Lima ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan yang semula atas nama Hj. Mariana B/Mariana Kamarudin C (Almarhumah) ke atas nama Penggugat ;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat V untuk segera melaksanakan proses balik nama atas obyek sengketa/tanah/rumah Sertifikat Hak Milik No. 1326/persiapan paccinongang, seluas 580 M2 (Lima ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dari Hj. Mariana B/Mariana Kamarudin C (Almarhumah) selaku Penjual menjadi atas nama Penggugat selaku Pembeli ;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V tunduk dan patuh pada putusan ;

 

  1. Menyatakan akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II , Penggugat mengalami kerugian in materil dan Materi sebesar                 Rp 364.600.000,- (Tiga ratus enam puluh juta  rupiah) ;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materi kepada Penggugat yang selama ini telah dikeluarkan sebesar  Rp 364.600.000,- (Tiga ratus enam puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, terhitung sejak putusan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak