Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Sgm | Usman Syam Bin Syamsuddin | Kepala Kepolisian Resor Gowa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Sgm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | 22/AS/ADV.KAI/DPD.SS/II/2023 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR GOWA CQ. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PARANGLOE, beralamat Kantor di Jalan Poros Malino Km. 43 Parang-Kabupaten Gowa, selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN ;--------------------------------------------------------------------------------------
Adapun alasan-alasan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sesuai Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/03/II/2023/Reskrim, tanggal 02 Februari 2023 yang ditandatangani oleh : MUHAMMAD TANG, SH. MH, Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI, Nrp. 66040615, Jabatan :KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PARANGLOE Kabupaten Gowa, yang ditujukan kepada Asmawati Dg. Ngenang (Isteri Pemohon Praperadilan) dan dimintai keterangan sebagai Saksi, sedangkan Surat Panggilan Pertama tidak dihadiri oleh Isteri Pemohon Praperadilan karena dalam keadaan sakit ;--------
Bahwa didalam penggilan tersebut diatas telah tercantum Laporan Polisi Nomor : LP/A/15/2022/Sul-sel/Res.Gowa/Sek.Parangloe, tanggal 28 Desember 2022 tentang dugaan “tindak pidana ringan pengawasan dan penertiban pertunjukan dan tempat hiburan serta larangan minuman keras” yang terjadi pada hari : Rabu, tanggal 28 Desember 2022, sekitar Jam 20.45 Wita, di Lingkungan Bontosunggu, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perda Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Pemohon Praperadilan mempunyai Mobil Toyota Hilux Pickup DD 8382 LU, Warna Putih, Tahun 2022 atas nama pemilik Usman Syam, diperoleh angsuran/cicilan dari pembiayaan Taf Makassar selama 4 (empat) tahun (48 bulan) dengan angsuran/cicilan perbulan sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran angsuran/cicilan sudah berjalan lima bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Mobil Toyota Hilux Pickup DD 8382 LU tersebut dirental/disewa dan dikemudikan oleh Ansar Syam untuk dijadikan pengangkutan barang-barang seperti beras dan sayur-sayuran, namun kenyataan Mobil Toyota Hilux Pickup tersebut disewa/dirental oleh Ansar Syam membawa/mengangkut minuman tuak/ballo (air pohon anau). Oleh Pemohon Praperadilan sama sekali tidak tahu menahu mobil disewa/dirental oleh Ansar Syam mengangkut minuman tuak/ballo tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akan tetapi Pemohon Praperadilan baru tahu mobil rental miliknya tersebut, tiba-tiba mobil rental yang dikendarai/dikemudikan oleh Ansar Syam telah disita oleh Termohon Praperadilan karena membawa minuman tuak/ballo atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/15/2022/Sul-sel/Res.Gowa/Sek.Parangloe, tanggal 28 Desember 2022 ;--------------------------------
Bahwa kemudian atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/15/2022/Sul-sel/Res.Gowa/Sek.Parangloe, tanggal 28 Desember 2022 tersebut diatas, oleh Termohon Praperadilan melalui AIPDA RAHMAN, Nrp. 82041138, Jabatan : PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR PARANGLOE telah melakukan penyitaan Mobil Toyota Hilux Pickup sebagaimana Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Desember 2022 belum memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Pasal 38 Ayat (1) KUHAP, “penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat penyitaan Mobil Toyota Hilux Pickup DD 8382 LU, Warna Putih, Tahun 2022, sebagaimana Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Desember 2022 tanpa didukung bukti-bukti yang kuat, sehingga mengalami penderitaan Pemohon Praperadilan yang tidak dapat memakai kendaraan mobilnya setiap hari untuk dipakai mencari uang sebagai pembayaran angsuran/cicilan perbulan kepada pembiayaan Taf Makassar, meskipun Pemohon Praperadilan telah mengajukan Permohonan Pinjam Pakai Mobil tersebut kepada Termohon Praperadilan ;---------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan dikemukakan Pemohon Praperadilan tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA CQ. Hakim yang memeriksa dan menangani serta memutus Permohonan Praperadilan sebagai berikut ;---------
Atas terkabulnya Permohonan Praperadilan ini, sebelum dan sesudahnya Kami ucapkan terima kasih ;----------------------------------------------------
Hormat Kami. Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan,
1.ANDI SYUAIB. SH
2.SETIAWAN SYUAIB. SH
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |