Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2022/PN Sgm | Mitha Nindi Wulandari | Lili Dewi Jayanti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Okt. 2022 | |||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2022/PN Sgm | |||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Sep. 2022 | |||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 419.396.100,00 | |||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
4. Menyatakan hitungan yang benar secara hukum ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikon dana PENGGUGAT sebesar Rp 419.396.100,- (Empat ratus sembilan belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah) seketika dan sekaligus setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah beserta banqunan diatasnya yang berukuran 6 m x 14 M beralamat di Perumahan BBS Blok C No. 6 lr.2 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Soba Opu, Kabupaten Gowa milik TERGUGAT. 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp 1.000.000,-(Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan Putusan; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara. |
|||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |