Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Sgm Mitha Nindi Wulandari Lili Dewi Jayanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mitha Nindi Wulandari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Awaluddin.SH.MHMitha Nindi Wulandari
Tergugat
NoNama
1Lili Dewi Jayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 419.396.100,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  • Menyatakan kesepakatan terkait pembayaran bunga pinjaman batal demi hukum atau setidak - tidaknya tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pembebanan pembayaran bunga pinjaman yang tidak sesuai hukum yang memberi kerugian terhadap PENGGUGAT;

4. Menyatakan hitungan yang benar secara hukum ;

Dana Yang diterima PENGGUGAT dari TERGUGAT.

Rp 548.415.000,-

(lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu rupiah)

Pembayaran Bunga dari

PENGGUGAT ke TERGUGAT

Rp 439.801.000,-

(Emoat Ratus Tiaa Puluh Sembilan Juta

Delapan Ratus Satu Ribu Rupiah);

Bunga yang wajar secara hukum

6 % per tahun

Bunga Pinjaman yang seharusnya dikenakan kepada PENGGUGAT (Agustus 2021 s.d Maret 2022 )

Rp 548.415.000, x 6 % = Rp 32.904.900,-

(Tiga puluh dua juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus rupiah)

Kelebihan pembayaran bunga PENGGUGAT

Rp 439.801.000, - Rp 32.904.900,

= Rp 406.896.100,-

(Empat ratus enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah)

 

 

Pembayaran kelompok arisan

Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Pengembalian Kelompok arisan

Rp 112.500.000,-

(seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

Kelebihan Pembayaran Arisan

Kelompok

Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

Kelebihan pembayaran yang seharusnya dikembalikan kepada PENGGUGAT

Rp 406.896.100 + Rp 12.500.000

Rp 419.396.100.- (Empat ratus sembilan belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah)

 

 

5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikon dana PENGGUGAT sebesar Rp 419.396.100,- (Empat ratus sembilan belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah) seketika dan sekaligus setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah beserta banqunan diatasnya yang berukuran 6 m x 14 M beralamat di Perumahan BBS Blok C No. 6 lr.2 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Soba Opu, Kabupaten Gowa milik TERGUGAT.

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp 1.000.000,-(Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan Putusan;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak