Dakwaan |
Pada hari Minggu, tanggal 23 Oktober 2022,sekitar jam 04.00 wita, Pelapor bersama rekan-rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pemuda sedang mengangkut miras jenis ballo dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota HILUX warna Putih dengan No.pol DD 8382 LU, setelah di periksa dan dipertanyakan tentang Surat Izin ( SIUP-MB ),Sdr. USMAN DG MANGUNG, tidak dapat memperlihatkan Surat izin tersebut.sehingga barang bukti berupa Minuman Keras jenis Ballo (tuak) diamankan oleh pelapor dalam hal ini personil polsek parangloe Polres gowa, yang selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Parangloe untuk diproses sesuai hukum berdasarkan Perda Miras No.50 Tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Gowa. -----------------------------------------------------------------
----- Demikianlah Laporan Polisi Ini dibuat dengan benar guna untuk proses selanjutnya berdasarkan sumpah dan jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di parangloe pada hari, tanggal,bulan serta tahun tersebut diatas. |