Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2022/PN Sgm IRSAN FAHDIN ISFANY KAIMUDDIN SALLE, S.E., S.H. Bin Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, S.H., M.H Kepala Kepolisian Resort Gowa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IRSAN FAHDIN ISFANY KAIMUDDIN SALLE, S.E., S.H. Bin Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, S.H., M.H
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Gowa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. Bahwa Pemohon terdahulu merupakan Penggugat dalam perkara Nomor : 16/Pdt.G/2019/PN.Sgm pada Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa Jo. Nomor : 17.PDT/2020/PT.MKS Pengadilan Tinggi Makassar Jo. Nomor : 506 PK/Pdt/2021 Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. Bin H. MUH. YASIN LIMPO sebagai Tergugat, hal mana Perkara Tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap Hingga tahap Peninjauan Kembali Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menyatakan bahwa Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. Bin H. MUH. YASIN LIMPO dinyatakan Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dibebankan Hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menangani Perkara Nomor : 16/Pdt.G/2019/PN.Sgm untuk memberikan Ganti Kerugian sebesar Rp. 625.102.500,- (enam ratus dua puluh lima juta seratus dua ribu lima ratus rupiah), akan tetapi sampai hari ini Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. Bin H. MUH. YASIN LIMPO tidak tunduk dan taat Pada Putusan tersebut sehingga Pemohon melakukan Pengaduan terhadap Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. Bin H. MUH. YASIN LIMPO pada Kantor Kepolisian Resor Gowa (Termohon) pada tanggal 09 November 2020;

2. Bahwa Pemohon adalah Pelapor pada Kantor Kepolisian Resor Gowa yang berkedudukan di Kabupaten Gowa berdasarkan Surat Nomor : LP.B/943/XI/2020/SULSEL/RES.GOWA/SPKT tertanggal 09 November 2020;

3. Bahwa Pada Tanggal 04 Juni 2020 Pemohon mengajukan Laporan Pengaduan pada Termohon (Kepala Kepolisian Resor Gowa) yang diterima pada Bagian Umum di Kantor Kepolisian Resor Gowa;

4. Bahwa Termohon menerbitkan dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) berdasarkan Surat Nomor : B/506/VI/2020/Reskrim tertanggal 12 Juni 2020 yang diberi Kode A.1;

5. Bahwa Termohon melalui MUH. SABIR dengan Pangkat AIPTU dan dengan NRP : 69010448 memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) kepada Pemohon berdasarkan Surat Nomor : STTLP/943/IX/2020/SULSEL/RESGOWA/SPKT tertanggal 09 November 2020;

6. Bahwa Termohon telah menerbitkan dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) berdasarkan Surat Nomor : B/1006.a/RES.1.10/XI/2021/Reskrim tertanggal 13 November 2021 yang diberi Kode A.2, hal mana Pemohon Perlu menanggapi yaitu Bahwa Termohon di dalam Surat tersebut menerangkan sebagaimana Point 2 (dua) huruf “a” yang berbunyi “Bahwa saudara mengatakan pada Tahun 2018 terlapor sdr. SAHRUL YASIN LIMPO telah menimbun lokasi tanahnya yang persis berada dibelakang rumah saudara di mana sebelum menimbun terfapor tidak membuat pondasi sehingga tanah timbunan tersebut langsung disandarkan pada tembok / dinding rumah saudara akibatnya sampai sekarang ini Tahun 2021 setiap kali hujan turun air hujan selalu masuk tergenang kedalam rumah saudara yang akibatnya rumah rusak. Namun berdasarkan hasil olah TKP pada tanggal 06 Oktober 2021, dilokasi tanah tersebut tidak ada tanah timbunan yang disandarkan ketembok/dinding rumah saudara bahkan sudah ada pondasi mengelilingi kebun buah anggur yang ditimbun tersebut selain itu terdapat juga saluran air atau drainase sehingga sirkulasi air tetap berjalan normal atau tidak mampet lalu kemudian Pemohon kaitkan dengan Putusan Perkara Nomor : 6/Pdt.G/2019/PN.Sgm Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Halaman 53 (lima puluh tiga) yang berbunyi : “Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang lokasi objek rumah Penggugat yang mengalami kerusakan sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya”

 

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengadakan pemeriksaan atas lokasi objek rumah Penggugat yang mengalami kerusakanyang terletak di Jalan Tumanurung Raya, Perumahan Taman Pesona Asri Blok E No.5. RT 003/RW.004, Kelurahan Pandang-Pandang. Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa dari hasil pemeriksaan atas lokasi tersebut sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini, terlihat kondisi dalam rumah Penggugat khususnya pada bagian belakang rumah terdapat keretakan dan nampak bekas rembesan air pada tembok bagian belakang rumah Penggugat yang ditandai dengan adanya bagian lembab pada dinding rumah tersebut. Selanjutnya terdapat timbunan tanah yang saat ini telah ditumbuhi rumput pada lokasi pembangunan di belakang rumah Penggugat yang berbatasan langsung dengan tembok belakang rumah Penggugat”:

 

Hal tersebut menguatkan Fakta yang menerangkan bahwa sangat jelas keadaan bangunan milik Pemohon telah rusak yang diakibatkan atas Perbuatan dari SYAHRUL YASIN LIMPO, selain itu jelas pada Amar Putusan Point ke 2 (dua) yang berbunyi “Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum”;

7. Bahwa Point lain pada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tersebut dengan Nomor :  B/1006.a/RES.1.10/XI/2021/Reskrim tertanggal 13 November 2021 yang diberi Kode A.2 belum ditanggapi pada Permohonan ini, akan tetapi selama berprosesnya Perkara ini akan terus ditanggapi oleh Pemohon berikutnya;

8. Bahwa pada tahap proses pemeriksaan Perkara yang dilaporkan oleh Pemohon terdapat keganjalan seolah-olah Termohon (Kepolisian Resor Gowa) berhasil diintervensi oleh Pihak yang tidak bertanggung jawab;

9. Bahwa Termohon Tidak Pernah melakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor atas nama Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. Bin H. MUH. YASIN LIMPO untuk didengar dan diambil keterangannya;

10. Bahwa atas tindakan Termohon yang  menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor : B/1006.a/RES.1.10/XI/2021/Reskrim tertanggal 13 November 2021 yang diberi Kode A.2maka Pemohon mengajukan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus pada Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berdasarkan Surat tertanggal 04 Maret 2022;

Pihak Dipublikasikan Ya