Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.AYU ALIFIANDRI ZAINAL, S.H.
2.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
MUH ARFAM BIN HENGKI SUBUH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1368/P.4.13/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ALIFIANDRI ZAINAL, S.H.
2AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH ARFAM BIN HENGKI SUBUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

        ---------- Bahwa Terdakwa MUH.ARFAM BIN HENGKI SUBUH, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan relatif Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang diilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 21.30 WITA, ketika terdakwa berada di pos ronda yang berada di Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar kemudian terdakwa ditelpon oleh sdr. SAIPUL (DPO) untuk memberitahukan jika anak dari sdr. SAIPUL (DPO) yang bernama saksi ISMAIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) akan datang membeli sabu lalu terdakwa menyuruhnya agar menemui terdakwa di pos ronda tersebut. Tidak lama kemudian, terdakwa ditelepon lagi oleh sdr. SAIPUL (DPO) untuk memberitahukan jika saksi ISMAIL sudah sampai di dekat pos ronda dan tiba-tiba datang saksi ISMAIL menemui terdakwa. Selanjutnya terdakwa menerima uang pembelian sabu sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi ISMAIL lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi ISMAIL untuk pergi membeli sabu. Selanjutnya terdakwa mendatangi sdr. AGUS di sebuah warnet yang berada di Jalan Urip Sumohardjo Lorong 4 Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar lalu terdakwa membeli 1 (satu) sachet sabu kepada sdr. AGUS seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menyimpan sabu tersebut di kantong motor sebelah kanan yang dikendarai terdakwa kemudian terdakwa langsung kembali menemui saksi ISMAIL dan memberitahukannya jika terdakwa menyimpan sabu yang dipesan sdr. SAIPUL (DPO) sebelumnya di dalam kantong sepeda motor saksi ISMAIL;
  • Bahwa saat saksi ISMAIL diperjalanan menuju perumahan sepupu teman sdr. SAIPUL, tiba-tiba datang beberapa anggota Polres Gowa lalu yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu di saku baju kemeja sebelah kiri saksi ISMAIL dan 1 (satu) unit hp merek redmi warna biru di saku celana saksi ISMAIL kemudian saksi ISMAIL menjelaskan bahwa saksi ISMAIL memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa sehingga dilakukan pengembangan hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polres Gowa pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 wita bertempat di Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4887/NNF/XI/2023 pada hari Kamis tanggal 30 bulan November Tahun 2023 dengan nama pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI, S.Si dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap :
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik MUH.ARFAM Bin HENGKI SUBUH, diberi nomer barang bukti 9763/2023/NNF;

Kesimpulan:

9763/2023/NNF, benar mengandung Metamfetamina

      Keterangan:

 Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

---------- Bahwa Terdakwa MUH.ARFAM BIN HENGKI SUBUH, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan relatif Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang diilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 21.30 WITA, ketika terdakwa berada di pos ronda yang berada di Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar kemudian terdakwa ditelpon oleh sdr. SAIPUL (DPO)untuk memberitahukan jika anak dari sdr. SAIPUL (DPO)yang bernama saksi ISMAIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) akan datang membeli sabu lalu terdakwa menyuruhnya agar menemui terdakwa di pos ronda tersebut. Tidak lama kemudian, terdakwa ditelepon lagi oleh sdr. SAIPUL (DPO)untuk memberitahukan jika saksi ISMAIL sudah sampai di dekat pos ronda dan tiba-tiba datang saksi ISMAIL menemui terdakwa. Selanjutnya terdakwa menerima uang pembelian sabu sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi ISMAIL lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi ISMAIL untuk pergi membeli sabu. Selanjutnya terdakwa mendatangi sdr. AGUS di sebuah warnet yang berada di Jalan Urip Sumohardjo Lorong 4 Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar lalu terdakwa membeli 1 (satu) sachet sabu kepada sdr. AGUS seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menyimpan sabu tersebut di kantong motor sebelah kanan yang dikendarai terdakwa kemudian terdakwa langsung kembali menemui saksi ISMAIL dan memberitahukannya jika terdakwa ada menyimpan sabu yang dipesan sdr. SAIPUL (DPO)sebelumnya di dalam kantong sepeda motor saksi ISMAIL;
  • Bahwa saat saksi ISMAIL diperjalanan menuju perumahan teman sdr. SAIPUL, tiba-tiba datang beberapa anggota Polres Gowa lalu yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu di saku baju kemeja sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit hp merek redmi warna biru kemudian saksi ISMAIL menjelaskan bahwa saksi ISMAIL memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa sehingga dilakukan pengembangan hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polres Gowa pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 wita bertempat di Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4887/NNF/XI/2023 pada hari Kamis tanggal 30 bulan November Tahun 2023 dengan nama pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI, S.Si dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap :
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik MUH.ARFAM Bin HENGKI SUBUH, diberi nomer barang bukti 9763/2023/NNF;

 Kesimpulan:

 9763/2023/NNF, benar mengandung Metamfetamina

  Keterangan:

 Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya