Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas anak pemohon atas nama Ramadhani dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7306093007100005, nama dan tahun kelahiran yakni Rahmadani, tempat lahir Bontontosunggu adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Ramadhani, tempat lahir Gowa sesuai dengan Paspor No. Paspor C4651246 dan Surat Keterangan Beda Nama dan tempat lahir Nomor 08/SK-KJB/V/2024 dari Kantor Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa milik Pemohon.
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|