Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2022/PN Sgm 1.RISKI AMALIA PUTRI
2.AMIRUDDIN MALIK
Kepala Kepolisian Resor Gowa Cq. Kepala Satuan Reskrim Kriminal Polres Gowa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RISKI AMALIA PUTRI
2AMIRUDDIN MALIK
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Gowa Cq. Kepala Satuan Reskrim Kriminal Polres Gowa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  • Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan TermohonTermohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka  a quo  tidak sah ;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TermohonTermohon I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh TermohonTermohon I;
  • Memerintahkan kepada TermohonTermohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Menghukum TermohonTermohon I untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya