Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Sgm 1.ABD. KADIR
2.SORE DG NAI
3.SAERAH DG KANANG
4.KASMA DG CAYA
1.SYARIF DG NIPPI
2.WAWAN alias KALAKENG
3.LURAH ROMANGLOMPOA
4.KEPALA LINGKUNGAN MAWANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. KADIR
2SORE DG NAI
3SAERAH DG KANANG
4KASMA DG CAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurhajar, SH,. MHABD. KADIR
2Nurhajar, SH,. MHSORE DG NAI
3Nurhajar, SH,. MHSAERAH DG KANANG
4Nurhajar, SH,. MHKASMA DG CAYA
Tergugat
NoNama
1SYARIF DG NIPPI
2WAWAN alias KALAKENG
3LURAH ROMANGLOMPOA
4KEPALA LINGKUNGAN MAWANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, --------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat terhadap objek tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian materiil dan inmateriil. ------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap  objek tanah sengketa dalam perkara ini adalah sah dan berharga. ----------------------
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa objek tanah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 449/Desa Borongloe seluas 714 M2 atas nama Dattu bin Djaka yang terletak dahulu di Desa Borongloe Kampung Borong, Kec. Bontomarannu sekarang karena pemekaran terletak di Kel. Romang Lompoa dikenal Kp. Beru Lingkungan Mawang, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa dan adapun batas-batas tanah keseluruhan berdasarkan Sertipikat tersebut dari luas 714 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan. -------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatas tanah milik H. Sakka Dg. Ngalle/H. Haeruddin Dg. Sa’ga. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat berbatas tanah milik Dg. Rannu, rumah Syarifuddin,rumah Faharuddin dan rumah Hasda/Dg. Tayang . ---------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan. ------------------------------------------------

Adalah milik Para Penggugat. ------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa objek tanah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 449/Desa Borongloe seluas 714 M2 atas nama Dattu bin Djaka yang terletak dahulu di Desa Borongloe Kampung Borong, Kec. Bontomarannu sekarang karena pemekaran terletak di Kel. Romang Lompoa dikenal Kp. Beru Lingkungan Mawang, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa dan adapun objek tanah yang dipermasalahkan Para Penggugat adalah objek tanah yang dikuasai Tergugat I dan II seluas ± 0,05 Ha atau 500 M2 (kurang lebih lima ratus meter persegi) yang masih bahagian dari luas tanah714 M2 milik Para Penggugat dengan batas-batas tanah yang dikuasai Tergugat I dan II sebagai berikut : ------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan. -------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatas dahulu tanah milik H. Sakka Dg. Ngalle sekarang H. Haeruddin Dg. Sa’ga. ------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat bahagian tanah sengketa yang dikuasai Para Penggugat. -----------
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan. ------------------------------------------------  

Adalah sah menurut hukum milik orang tua Para Penggugat Djaka bin Dattu. --------

  1. Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat yang diterbitkan Para Tergugat tidak sah dan cacat yuridis serta batal demi hukum dan tidak mengikat di atas objek tanah sengketa. ----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan objek tanah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong utuh dan sempurna tanpa adanya beban hak diatasnya dan jika perlu dengan bantuan alat-alat aparat negara yang sah. -----------
  3. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah terbukti menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil. ---------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sebagai kerugian materiil dan kerugian inmateriil sebagai pengganti harga diri. ------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan. ----------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk dibebani membayar uang paksa (dwang soong) sebesar Rp. 5.000.000,-/hari terhitung sejak Putusan a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap. -------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada proses Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voebaar bij voorraad). ------------

Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak