Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa penetapan Akta Kematian ayah pemohon yang meninggal dunia pada tanggal 7 April 2016 ayah dari pemohon yaitu meninggal dunia di Jl. Barukang No. 38, RT/RW-002/001, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dikarenakan sakit yang diderita ayah pemohon berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 305/63/KP/IV/2024 yang dikeluarkan kantor Kelurahan Pannampu atas nama pemohon;
- Menetapkan bahwa penetapan ini dapat digunakan untuk penerbitan kutipan akta kematian pada kantor dinas kependudukan dan cacatan sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|