Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Sgm PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, Kantor Cabang Gowa Arsul Amir Hamzah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, Kantor Cabang Gowa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arsul Amir Hamzah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.750.250,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  • Menghukum  Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pokok Tergugat I dan II sebagaimana dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit Nomor 018/PK/KMK/2005 Tanggal 22 Agustus 2005 dengan Total sebesar 79.750.850,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);

Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak