Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Sgm |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.Makmur Mustafa Raona | Andi Sofyan |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syahrir, S.H., M.H. | Muhammad Nasir |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Dra. Siti Hasniati, S.H |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
MEMUTUSKAN
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan bahwa akta kesepakatan nomor 01 tertanggal 05 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Drs.SITI HASATI.SH selaku turut tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp.5.500.000.000.-(lima milyar lima ratus juta rupiah )secara tunai dan seketika;atau menghukum Tergugat untuk mengembalikan pengelolaan pembangunan perumahan MARINDAH VILLAGE kepada Penggugat dalam keadaan sebagaimana ketika sebelum diambil alih Tergugat secara paksa ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat wanprestasi tersebut sebesar Rp 9.250.000.000.-(Sembilan Milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 1.000.000.-(satu juta rupiah)setiap harinya jika lalai membayar utangnya terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |