Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Sgm Andi Sofyan Muhammad Nasir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Sofyan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Makmur Mustafa RaonaAndi Sofyan
Tergugat
NoNama
1Muhammad Nasir
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrir, S.H., M.H.Muhammad Nasir
Turut Tergugat
NoNama
1Dra. Siti Hasniati, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MEMUTUSKAN

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
  3. Menyatakan bahwa akta kesepakatan nomor 01 tertanggal 05 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Drs.SITI HASATI.SH selaku turut tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar hutang sebesar Rp.5.500.000.000.-(lima milyar lima ratus juta rupiah )secara tunai dan seketika;atau menghukum Tergugat untuk mengembalikan pengelolaan pembangunan perumahan MARINDAH VILLAGE kepada Penggugat dalam keadaan sebagaimana ketika sebelum diambil alih Tergugat secara paksa ;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian akibat wanprestasi tersebut sebesar Rp 9.250.000.000.-(Sembilan Milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum pula Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 1.000.000.-(satu juta rupiah)setiap harinya jika lalai membayar utangnya terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
  7. Menghukum pula  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak