Dakwaan |
------- Pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2022,sekitar jam 20.45 wita, Pelapor bersama rekan-rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa menjelang Malam Tahun Baru ada warga Parangloe yang akan mengangkut Miras Jenis Ballo dalam jumlah yang banyak, sehingga berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Parangloe melaksanakan Hunting di sekitar jalan Poros Malino yang kemungkinan besar akan dilalui oleh Pelaku untuk memuat Miras Jenis Ballo, pada saat melintas kendaraan roda 4 (empat) yang dicurigai sesuai dengan informasi tersebut personil Polsek Parangloe mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut, sehingga personil polsek parangloe menemukan 2 (Dua) orang pemuda sedang mengangkut miras jenis ballo dengan menggunakan kendaraan roda 4 (Empat) merek Toyota Hilux warna Putih dengan No.pol : DD 8382 LU, setelah di periksa dan dipertanyakan tentang Surat Izin ( SIUP-MB ), Sdr. ANSYAR DG LATE Dan Sdr. ASRA DG NAI, tidak dapat memperlihatkan Surat izin tersebut. sehingga barang bukti berupa Minuman Keras jenis Ballo (tuak) kurang lebih sebanyak 1050 liter beserta 1 unit kendaraan roda 4 (Empat) merek Toyota Hilux warna Putih dengan No.pol : DD 8382 LU diamankan oleh pelapor dalam hal ini personil polsek parangloe Polres gowa, yang selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Parangloe untuk diproses sesuai hukum berdasarkan Perda Miras No.50 Tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Gowa. --------------------------------------------------
----- Demikianlah Laporan Polisi Ini dibuat dengan benar guna untuk proses selanjutnya berdasarkan sumpah dan jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di parangloe pada hari, tanggal,bulan serta tahun tersebut diatas. |