Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2022/PN Sgm M.ARDINAL KHAIRIL ANAM ALIAS RAJA BIN ARMUHAEMIN Kepala Kepolisian Negara R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M.ARDINAL KHAIRIL ANAM ALIAS RAJA BIN ARMUHAEMIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Proses Penangkapan :
  • Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 20.15 wita beberapa orang datang langsung memasuki rumah pemohon yaitu Jl. Swadaya Kelurahan Tompobalang Kecamatan Sombaopu kabupaten Gowa dimana dalam rumah pemohon terdapat beberapa orang keluarga pemohon yang tinggal yaitu nenek, adik pemohon, sepupu pemohon yang hamil serta beberapa tetangga dan teman-teman pemohon yang sedang berkumpul dirumah tersebut.
  • Bahwa beberapa orang tersebut dengan membawa senjata pistol tanpa pemberitahuan kepada pemilik rumah yaitu nenek pemohon mengenai identitas oknum penangkap ataupun surat yang berhubungan dengan penangkapan tersebut melainkan langsung menahan pemohon bersama 2 (dua) orang temannya untuk tidak bergerak juga terhadap keluarga pemohon yang ada dalam rumah, sementara yang lainnya langsung melakukan penggeledahan diseluruh rumah dan hanya memperlihatkan 2 (dua) butir obat kepada nenek pemohon, setelah itu pemohon dan 2 (dua) orang temannya dibawa.
  • Bahwa saat melakukan penangkapan dan penggeledahan beberapa orang oknum tersebut tidak memberitahu siapa diri mereka, apa penyebab pemohon dan 2 (dua) temannya ditangkap, serta tidak ada surat tugas yang menyertai perbuatan oknum-oknum tersebut dan juga tidak memberitahu nenek pemohon untuk mengikuti mereka ke kantor Polisi.
  • Bahwa kemudian Nenek pemohon menghubungi semua keluarga untuk membantu mencaritahu dimana pemohon dibawa karena nenek pemohon tidak mengetahui siapa yang melakukan penangkapan dan dimana ditahan lalu keluarga pemohon mencari pemohon di Polres Gowa namun tidak ditemukan, lalu menghubungi BNN serta Polda melalui beberapa teman yang bertugas di kantor tersebut namun pemohon tidak diketahui atau ditemukan keberadaannya.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar 19.00 wita pemohon bisa menghubungi nenek pemohon dan saat itulah baru diketahui bahwa oknum yang menangkap pemohon dan 2 (dua) orang temannya adalah dari Polda Sulawesi Selatan, pemohon juga memberitahu nenek pemohon bahwa pemohon belum makan.
  • Bahwa saat pemohon menelpon nenek pemohon, ada permintaan oknum yang menangkap untuk bertemu di warung kopi Mau.co di jalan Tun Abdul Razak Romangpolong Kec. Sombaopu Kab. Gowa, lalu nenek pemohon beserta keluarga 2 (dua) orang teman pemohon mendatangi warkop dimaksud dan saat itu nenek pemohon melihat pemohon dan 2 (dua) orang temannya di seberang jalan diatas mobil oknum penangkap dalam keadaan pucat dan belum berganti pakaian.
  • Bahwa kemudian oknum penangkap membawa pemohon dan 2 (dua) orang temannya pergi lagi namun tidak diketahui dibawa kemana.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 wita pemohon menelpon nenek pemohon dan memberitahu bahwa oknum yang menangkapnya meminta nenek pemohon untuk datang ke kantor Polda.
  • Bahwa keesokan hari yaitu hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 wita, nenek pemohon dan keluarga dari 2 (dua) orang teman pemohon mendatangi kantor Polda namun sampai sore hari ketika aktifitas kantor Polda mulai berkurang, nenek pemohon tidak dilayani, sedang 2 (dua) orang teman pemohon dilepaskan di sore hari itu, sehingga kemudian nenek pemohon pulang bersama keluarga dari 2 (dua) orang teman pemohon sedang pemohon tetap tinggal di kantor Polda Sulawesi Selatan.
  • Bahwa kemudian keesokan hari yaitu Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 nenek pemohon kembali mendatangi kantor Polda Sulawesi Selatan, dan saat itu pula diserahkan surat-surat berupa surat penangkapan, penahanan, dan SP2HP.
  • Bahwa surat-surat yang diterima nenek pemohon secara administrasi telah sesuai tanggal dan nomornya karena yang membuat adalah penyidik namun pada kenyataannya proses penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur menurut pasal 18 ayat (1), (2), (3) KUHAP dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penangkap telah dialami dan disaksikan oleh keluarga dan tetangga pemohon saat itu.

 

 

  • Proses Penetapan Tersangka :
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 20.15 wita bertempat di Jl. Swadaya Kelurahan Tompobalang Kecamatan Sombaopu kabupaten Gowa, oknum penangkap melakukan peggeledahan dan menemukan beberapa butir obat lalu terhadap pemohon dan 2 (dua) orang temannya ditanyakan mengenai obat tersebut diapakan oleh pemohon, dan pemohon menyampaikan bahwa obat tersebut dikomsumsi sendiri oleh pemohon dan tidak di perjual belikan.
  • Bahwa penetapan tersangka atas pemohon dilakukan secara terburu-buru dan membabi buta tanpa alat bukti yang sah yaitu saksi yang mana setidaknya telah lebih dulu diperiksa adalah saksi yang pernah membeli dari pemohon.
  • Bahwa dalam kaitan perkara ini telah ditangkap pula orang yang menjual obat tersebut kepada pemohon yang ditangkap atas informasi pemohon diperoleh informasi bahwa pemohon membeli obat pada dirinya untuk dijual sementara saksi yang membeli dari pemohon belum ditemukan dan belum diperiksa sehingga.
  • Bahwa dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Agustus 2022 diuraikan alasan pemohon dibawa ke kantor Dorektorat Reserse Narkoba Polda Sulsel karena dugaan melakukan tindak pidana narkotika sedangkan barang bukti yang didapatkan saat itu hanya beberapa butir obat.
  • Kemudian dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Agustus 2022 diuraikan lagi bahwa pemohon disangka melakukan penyalahgunaan obat daftar G jenis THD berlogo Y sehingga harus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan.
  • Dalam surat Perintah Penahanan No. SP.Han/275/VIII/2022/Ditresnarkoba tanggal 11 Agustus 2022, pemohon telah disangka melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

  • Fakta hukum :
  • Kewenangan Mengadili sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sungguminasa adalah Pengadilan Negeri yang berwenang melakukan proses peradilan dimana kejadian proses penangkapan terhadap pemohon terjadi yaitu di jalan Swadaya Kelurahan Tompobalang kecamatan sombaopu kabupaten Gowa.

 

 

 

  • Proses Penangkapan
  • Bahwa prosedur penangkapan yang berlaku di Indonesia adalah sebagaimana yang telah diuraikan jelas dalam pasal 18 KUHAP yaitu :
  • Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa
  • Dalam hal tertangkap tangan penangkapam dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
  • Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
  • Bahwa prosedur penangkapan dan penetapan tersangka ini juga jelas dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) UURI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
  • Bahwa dalam kenyataan proses penangkapan yang dilakukan oleh oknum penangkap tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) KUHAP yaitu :
  • Para oknum penangkap tidak menyebutkan identitas dan dari mana saat penangkapan.
  • Tidak ada surat tugas yang menyertai oknum penangkap saat melakukan penangkapan
  • Tidak ada surat perintah penangkapan yang diperlihatkan ataupun diserahkan kepada keluarga pemohon saat itu di hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022.
  • Tidak ada penyampaian dari oknum penangkap alasan penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang dilakukan oleh pemohon.
  • Tidak ada penyampaian dari oknum penangkap mengenai tempat dimana pemohon akan diperiksa dan ditempatkan sementara.
  • Bahwa kalaupun oknum penangkap menganggap bahwa pemohon “tertangkap tangan” maka oknum penangkap juga tidak melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) KUHAP yaitu :
  • Oknum penangkap tidak segera menyerahkan pemohon beserta barang bukti yang ditemukan kepada penyidik yang terdekat yaitu setidaknya pada Polres Gowa pada hari itu yaitu pada tanggal 10 Agustus 2022, karena pada hari itu juga keluarga pemohon mencari pemohon di Polres Gowa namun pemohon tidak ada di Polres Gowa.
  • Bahwa yang dimaksud dengan tertangkap tangan disebutkan dalam Bab I Umum pasal 1 angka 19 KUHAP : ‘tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut serta melakukan atau membantu melakukan tindak pidana”
  • Bahwa sebelum kejadian penangkapan terhadap pemohon saat itu “tidak ada tindak pidana yang sedang terjadi, atau telah terjadi atau diserukan oleh khalayak ramai, atau ditemukan benda pada diri pemohon”  karena saat itu pemohon sedang berkumpul bersama keluarganya, teman-temannya dan tetangga ditempat kejadian karena memang situasi tempat tinggal pemohon adalah padat rumah penduduk dengan jalanan yang hanya dilalui dengan motor sehingga pada malam hari terkadang mereka terlihat berkumpul bersama, sedang barang bukti yang ditemukan tidak ditemukan pada diri pemohon melainkan dalam jaket milik pemohon yang ada didalam kamar.
  • Bahwa dalam pasal 18 ayat (3) dijelaskan kewajiban oknum penangkap untuk segera memberikan tembusan surat penangkapan setelah penangkapan dilakukan, namun pihak oknum penangkap tidak melakukan kewajibannya tersebut melainkan surat tembusan diterima nenek pemohon setelah 3 (tiga) hari pemohon berada dalam kekuasaan oknum penangkap.

 

  • Proses Penetapan Tersangka
  • Bahwa dalam proses penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP hal tersebut telah diuraikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Bahwa berbicara mengenai alat bukti yang sah ini tentunya harus disandingkan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap pemohon yaitu melanggar pasal 196 jo pasal 98 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98”.
  • Bahwa dalam pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 terdapat beberapa unsure yang harus dipenuhi dengan minimal 2 (dua) alat bukti tersebut yaitu :
  • Setiap orang
  • Yang dengan sengaja
  • Memproduksi atau mengedarkan
  • Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98.
  • Bahwa melihat uraian unsure yang terdapat dalam pasal 196 tersebut yang seharusnya menjadi perhatian penyidik adalah frasa “ memproduksi atau mengedarkan “,
  • untuk frasa “memproduksi” tentunya harus dinilai dari adanya alat pembuat, sedang
  • frasa “mengedarkan” haruslah dinilai dari adanya obat dimaksud tersebar ke beberapa orang dengan maksud dan niat  yaitu mendapat keuntungan atau untuk mencelakakan orang lain
  • Bahwa dari uraian tersebut tentunya sebelum oknum penangkap melakukan penangkap telah jelas ada saksi yang diperiksa yang memberikan keterangan bahwa pemohon telah menjual kepada dirinya obat tersebut dan untuk itu seharusnya penyidik memeriksa pemohon sebagai calon tersangka sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka.
  • Bahwa dengan keadaan demikian maka 2 (dua) alat bukti yang dimaksud tidaklah dipunyai penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka
  • Bahwa dalam proses penangkapan sampai penetapan tersangka seharusnya dilakukan dengan menimbang rasa keadilan dan kemanfaatan serta kepastian yang juga dijelaskan dalam  pasal 16 ayat (2) UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yaitu :

“Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
  • Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
  • Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
  • Pertimabngan yang layak berdasaran keadaan yag memaksa
  • Menghormati hak asasi manusia.
Pihak Dipublikasikan Ya