Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa IRFAN BIN RUDI UMAR pada hari Jumat tanggal tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Tun Abdul Razak Poros Hertasning, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saat tersangka dihubungi oleh sdr. Papi (DPO) untuk dipesankan narkotika jenis shabu sehingga saat itu juga Tersangka menghubungi Sdr. Yuda (DPO) untuk menyediakan paket narkotika tersebut dan setelah sdr. Papi mentransfer uang ke rekening sdr. Yuda selanjutnya memberitahukan ke tersangka untuk mengambil paket narkotika tersebut dari Sdr. Yuda dan pada waktu dan tempat kejadian tersebut diatas saat Tim Narkoba Polres Gowa yang mendapatkan informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika melakukan patroli untuk pemeriksaan dan disaat bersamaan Tersangka sedang melintas sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 Jenis shabu pada saku depan sebelah kiri yang digunakan tersangka sehingga tersangka langsung diamankan ke Polres Gowa.
- Bahwa diketahui Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dalam bidang farmasi serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4783/NNF/II/2023 tanggal 14 November 2023 yang menerangkan 7 (tujuh) sachet plastic bening yang di duga mengandung narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat awal 0,3975 Gram dan berat akhir setelah di periksa 0,3263 Gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftardalamgolongan I Nomorurut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009, TentangNarkotika
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
|