Petitum Permohonan |
Perihal :Permohonan Praperadilan Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan -
Negeri Sungguminasa
Di.-
Jl. Usman Salengke No.103
SUNGGUMINASA
Dengan hormat,
----- Yang bertanda tangan di bawah ini : ---------------------------------
- HASMAN USMAN, SH., MH.
- SYURYANTI MANSUR, SH.,MH.
- MUH. ARMIN SETIAWAN, SH.
Ketiganya Advokat/Konsultan Hukum, Warga Negara Indonesia berkantor di Jl. A.P. Pettarani Ruko Pettarani Center Blok C.8, Kota Makassar. Domisili Electronic : hasmanusman.advokat@gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2023,- telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar (terlampir dalam Berkas Perkara ini), oleh karenanya sah mewakili dan membela hak serta kepentingan hukum Pemohon : -----------------------------------------------
Nama : ANDI ATNIS
NIK : 7371137112690139
Tempat/Tgl Lahir : Palembang, 31-12-1968
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Wiraswasta
Warga Negara : Indonesia
Alamat : Komp. Bumi Tirta Nusantara No.25, RT.002/005, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Prop. Sulawesi Selatan ;
Telah memilih tempat kediaman hukum pada kantorkuasa hukumnya tersebutdiatas, untuk selanjutnyadisebutsebagaiPEMOHON ;
Dengan ini mengajukan PermohonanPraperadilanterhadap : --
KEJAKSAAN NEGERI GOWA, yang beralamat di Jl. Andi Mallombasang No. 63Sungguminasa.KecamatanSombaOpu, KabupatenGowa. KodePos 92111. Selanjutnyadisebutsebagai TERMOHON ;
PemohonmengajukanpermohonanPraperadilanterhadapPenetapansebagaitersangkadantindakanPenahananatasdiriPemohon(Dra. Andi Atnis), atasdugaanTindakPidanaKorupsiPembayaran Bonus / JasaProduksiPengadaan Tanah danPelepasanHak AJB (AktaJualBeli) ke BPN ( BadanPertanahan Nasional ), sebagaimanadimaksuddalamsangkaanPrimairPasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SubsiderPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. OlehKejaksaanNegeriGowa ;
Adapun yang menjadialasanpermohonanpemohonadalahsebagaiberikut : -------------------------------------------------------------------
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakanupayapaksa, sepertipenetapantersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, danpenuntutan yang dilakukandenganmelanggarperaturanperundang-undanganpadadasarnyamerupakansuatutindakanperampasanhakasasimanusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilanmerupakantempatmengadukanpelanggaranHakAsasiManusia, yang memangpadakenyataannyapenyusunan KUHAP banyakdisemangatidanberujukanpadaHukumInternasional yang telahmenjadi International Customary Law. Olehkarenaitu, Praperadilanmenjadisatumekanismekontrolterhadapkemungkinantindakansewenang-wenangdaripenyidikataupenuntutumumdalammelakukantindakantersebut. Hal inibertujuan agar hukumditegakkandanperlindunganhakasasimanusiasebagaitersangka/terdakwa dalampemeriksaanpenyidikandanpenuntutan. Di sampingitu, praperadilanbermaksudsebagaipengawasansecara horizontal terhadap hak-haktersangka/terdakwadalampemeriksaanpendahuluan (vide PenjelasanPasal 80 KUHAP). Berdasarkanpadanilaiitulahpenyidikataupenuntutumumdalammelakukantindakanpenetapantersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, danpenuntutan agar lebihmengedepankanasasdanprinsipkehati-hatiandalammenetapkanseseorangmenjaditersangka ;
b. BahwasebagaimanadiketahuiKitabUndang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilanadalahwewenangpengadilannegeriuntukmemeriksadanmemutusmenurutcara yang diaturdalamundang-undangini, tentang:
- Sahatautidaknyasuatupenangkapandanataupenahananataspermintaantersangkaataukeluarganyaataupihak lain ataskuasatersangka;
- Sahatautidaknyapenghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutanataspermintaan demi tegaknyahukumdankeadilan;
- Permintaangantikerugian, ataurehabilitasiolehtersangkaataukeluarganyaataupihak lain ataskuasanya yang perkaranyatidakdiajukankepengadilan.”
c. Bahwaselainitu yang menjadiobjekpraperadilansebagaimana yang diaturdalamPasal 77 KUHAP diantaranyaadalah:
Pengadilannegeriberwenanguntukmemeriksadanmemutus, sesuaidenganketentuan yang diaturdalamundang-undanginitentang:
- Sahatautidaknyapenangkapan, penahanan, penghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutan;
- Gantikerugiandanataurehabilitasibagiseorang yang perkarapidananyadihentikanpadatingkatpenyidikanataupenuntutan;
d. DalamperkembangannyapengaturanPraperadilansebagaimanadiaturdalamPasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, seringterjaditidakdapatmenjangkaufaktaperlakuanaparaturpenegakhukum yang nyata-nyatamerupakanpelanggaranhakasasiseseorang, sehingga yang bersangkutantidakmemperolehperlindunganhukum yang nyatadari Negara. Untukituperkembangan yang demikianmelaluidapatdiakomodirnyamengenaisahtidaknyapenetapantersangkadansahtidaknyapenyitaantelahdiakuimerupakanwilayahkewenanganpraperadilan, sehinggadapatmeminimalisasiterhadapperlakuansewenang-wenangolehaparatpenegakhukum. Dalamkaitanperubahandanperkembanganhukumdalammasyarakat yang demikian, bukanlahsesuatu yang mustahilterjadidalampraktiksistemhukum di negaramana pun apalagidi dalamsistemhukum common law, yang telah -
merupakanbagiandarisistemhukum di Indonesia. Peristiwahukuminilah yang menurut (alm) SatjiptoRahardjodisebut ”terobosanhukum” (legal-breakthrough) atauhukum yang prorakyat (hukumprogresif) danmenurutMochtarKusumaatmadjamerupakanhukum yang baikkarenasesuaidenganperkembangannilai-nilaikeadilan yang hidupdanberkembangdalammasyarakat. Terobosanhukumdanhukum yang baikitumerupakancarapandangbarudalammemandangfungsidanperananhukumdalampembangunannasional di Indonesia. Dengandemikianhukumbukanhanyamemilikiaspeknormatif yang diukurdarikepastiannyamelainkanjugamemilikiaspeknilai (values) yang merupakanbagiandinamisaspirasimasyarakat yang berkembangdanterkini ;
e. Bahwaselainitutelahterdapatbeberapaputusanpengadilan yang memperkuatdanmelindungihak-hakPemohon, sehinggalembagapraperadilanjugadapatmemeriksadanmengadilikeabsahanpenetapantersangkaseperti yang terdapatdalamperkaraberikut :
- PutusanPengadilanNegeriSungguminasaNo. 06/Pdt.G/2014/PN.Sungg,tanggal5Maret2015 ;
- PutusanPengadilanTinggi Makassar No. 272/PDT/2015/PT.MKS,tanggal20 Januari2016 ;
- PutusanMahkamahAgungdalamperkaraKasasiNo. 2769 K/PDT/2017, 12 Desember 2017 ;
- PutusanMahkamahAgungdalamperkaraPeninjauanKembaliNo. 1015 PK/Pdt/2011,tanggal23Desember2021 ;
----- Bahwakeputusan a quo diatastelahnyatamembuktikanbahwaTermohontelahsewenang-wenangmempersoalkanhal yang telahmenjadihakkeperdataanPemohon, sehinggadalamkonteksadanyakeputusan a quo, tindakanTermohontelahsangatkelirudanbertentanganhukum, bahkantindakanTermohonanmenetapkansebagaitersangkalalumelakukanpenahananadalahpelanggaranhukumdanmelanggarhakAsasidariPemohon ;
f. BahwamelaluiPutusanMahkamahKonstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuatdiakuinyalembagapraperadilanjugadapatmemeriksadandanmengadilikeabsahanpenetapantersangka, sepertipadakutipanputusanMahkamahKonstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagaiberikut :
Mengadili,
MengabulkanPermohonanuntuksebagian :
[dst]
[dst]
- Pasal 77 huruf a Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentanghukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangandenganUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjangtidakdimaknaitermasuk PenetapanTersangka, PenggeledahandanPenyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentanghukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidakmemilikikekuatanhukummengikatsepanjangtidakdimaknaitermasuk PenetapanTersangka, PenggeledahandanPenyitaan;
g. DengandemikianjelasbahwaberdasarkanPutusanMahkamahKonstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwaPenetapanTersangkamerupakanbagiandariwewenangPraperadilan. MengingatPutusanMahkamahKonstitusibersifat final danmengikat, makasudahtidakdapatdiperdebatkanlagibahwasemuaharusmelaksanakanPutusan yang telahberkekuatanhukumtetapsejakdiucapkan ;
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA :
1.1. BahwamelaluiputusanMahkamahKonstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkansebagianpermohonan yang salahsatunyamengujiketentuanobjekpraperadilan. Melaluiputusannya, MahkamahKonstitusi menyatakaninkonstitusionalbersyaratterhadapfrasa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjangdimaknai minimal duaalatbuktisesuaiPasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakaninkontitusionalbersyaratsepanjangdimaknaitermasukpenetapantersangka, penggeledahan, danpenyitaan;
- Mahkamahberalasan KUHAP tidakmemberipenjelasanmengenaibatasanjumlah (alatbukti) darifrasa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. BerbedadenganPasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentangKomisiPemberantasanTindakPidanaKorupsi yang mengatursecarajelasbatasanjumlahalatbukti, yakni minimal duaalatbukti ;
- “Frasa ‘buktipermulaan’, ‘buktipermulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) KUHAP harusditafsirkansekurang-kurangnyaduaalatbuktisesuaiPasal 184 KUHAP disertaipemeriksaancalontersangkanya, kecualitindakpidana yang penetapantersangkanyadimungkinkandilakukantanpakehadirannya (in absentia)” ;
- Mahkamahmenganggapsyarat minimum duaalatbuktidan pemeriksaancalontersangka untuktransparansidanperlindunganhakasasiseseorang agar sebelumseseorangditetapkansebagaitersangkatelahdapatmemberiketerangansecaraseimbang. Hal inimenghindariadanyatindakansewenang-wenangolehpenyidikterutamadalammenentukanbuktipermulaan yang cukupitu ;
- BahwasebagaimanadiketahuiPemohontidakpernahdilakukanPemeriksaandalamkapasitasPemohonsebagaiTersangka. TermohontelahmelayangkanpanggilanpadaSuratPanggilanSaksi yang pertamapadahariSelasatertanggal 12 September 2023, Panggilan Ke-2 padahariJumattertanggal 15 September 2023 danPanggilan ke-3 masihselakuSaksipadahariRabu 20 September 2023. JadidilakukanSecaraberturutdalamsatuminggudua kali panggilansaksi. Ada Apa ???. Lantaspadatanggal 20 September 2023, dibuatkanSuratPenetapanTersangkaNomor : 03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2023, sedangkanPemohonsebelumnyatidakpernahdiperiksasebagaiTERSANGKAdanLangsung di TahanpadahariRabu, tanggal 20 September 2023, tindakantermohonsungguhsangattidakwajardanmelanggarhak-hakpemohonsebagaiWarga Negara yang patuhdantidakmelanggarhukum. Pemohontidakpernahdiperiksasebagaicalontersangka, akantetapiPemohondipanggilsebagaisaksidanLangsung di TAHAN, sampaipermohonaninidiajukanPemohonbelumdiperiksasebagai
Tersangka, sekiranyapernah di periksasecaradiam-diamitudilakukantanpasuratpanggilandantidakdisaksikanolehPenasihatHukum, sedangdiketahuidugaanPasal yang disangkakandiancamdiatas 5 tahun, sehinggajikapemeriksaanselakuTersangkadantidakdidampingiolehPenasihathukumTersangka, makatindakanTermohonyang telahmelakukanPemeriksaanadalahcacadhukumdandilakukansecarasewenang-wenang;
- PerludikatahuipadaputusanMahkamahKonstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘buktipermulaan’, ‘buktipermulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) KUHAP harusditafsirkansekurang-kurangnyaduaalatbuktisesuaiPasal 184 KUHAP disertaipemeriksaancalontersangkanya. TidakpernahdilakukanolehTermohonkepadaPemohon. DikarenakanPutusan MK bersifat final danmengikat, sertaberlakuasas Res Judicata (Putusan Hakim Harusdianggapbenar) sertaPutusan MK bersifatErgaOmnes (berlakuumum), makaharusmenjadirujukandalamsetiap proses pemeriksaanolehTermohondalamhaliniKejaksaanNegeriGowa;
- DengandemikianjelastindakanTermohondenganatautanpapemeriksaancalontersangkamerupakantindakan yang tidaksah, danharusdibatalkantentangpenetapantersangkaterhadapdiriPemohonoleh Hakim yang memeriksadanmengadiliperkara A Quo ;
- TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
-
03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2023,bahwaapabilamengacukepadasuratpanggilansebagaisaksi, tidakpernahadasuratperintahpenyelidikankepadaPemohon. PadahalsesuaiPasal 1 angka 1 dan 4 KitabUndang-UndangHukum Acara Pidana, PolisimaupunJaksaselakupenyidikmemilikitugasmelakukanpenyelidikandanpenyidikan ;
- Bahwahalitusenadadenganpenyidikandan penyidikan, menurut YahyaHarahap, S.H.dalambukunya yang berjudul PembahasanPermasalahandanPenerapan KUHAP: PenyidikandanPenuntutan (hal. 101), menjelaskanbahwadaripengertiandalam KUHAP, “penyelidikan” merupakantindakantahappertamapermulaan “penyidikan”. Akan tetapiharusdiingat, penyelidikanbukantindakan yang berdirisendiriterpisahdarifungsi “penyidikan”. Penyelidikanmerupakanbagian yang takterpisahdarifungsipenyidikan. Kalaudipinjam kata-kata yang dipergunakanbukupetunjukPedomanPelaksanaan KUHAP, penyelidikanmerupakansalahsatucaraataumetodeatau sub daripadafungsipenyidikan yang mendahuluitindakan lain, yaitupenindakanberupapenangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaansurat, pemanggilan, tindakanpemeriksaan, danpenyerahanberkaskepadapenuntutumum ;
- Bahwalebihlanjut, YahyaHarahapmenyatakanbahwajadisebelumdilakukantindakanpenyidikan, dilakukandulupenyelidikanolehpejabatpenyelidik, denganmaksuddantujuanmengumpulkan “buktipermulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapatdilakukantindaklanjutpenyidikan. Mungkinpenyelidikandapatdisamakandenganpengertian “tindakpengusutan” sebagaiusahamencaridanmenemukanjejakberupaketerangandanbukti-buktisuatuperistiwa yang didugamerupakantindakpidana ;
- YahyaHarahap (Ibid, hal. 102) jugamengatakanbahwajikadiperhatikandenganseksama, motivasidantujuanpenyelidikan, merupakantuntutantanggungjawabkepadaaparatpenyidik, untuktidakmelakukantindakanpenegakanhukum yang merendahkanharkatmartabatmanusia. Sebelummelangkahmelakukanpemeriksaanpenyidikansepertipenangkapanataupenahanan, haruslebihdulu
berusahamengumpulkanfaktadanbukti, sebagailandasantindaklanjutpenyidikan. Penyelidikanatasperkara oranglain tidakdapatlangsungdipakaipadapenyelidikanatasnamaPemohon ;
- Dengandemikianjelasberdasarkanuraiansingkatdiatas, kegiatanpenyelidikandanpenyidikanmerupakan 2 hal yang tidakdapatberdirisendiridan
dapatdipisahkankeduanya. BerkenaandenganPemohondengantidakpernahditerbitkannyasuratperintahpenyelidikanatasdiripemohon, makadapatdikatakanpenetapantersangkadenganatautanpasuratperintahpenyelidikandapatdikatakantidaksahdancacathukum, untukituharusdibatalkan ;
- PEMOHON DITAHAN TANPA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA :
- BahwaSuratPerintahPenahananNomor : PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2023. Tertanggal 20 September 2023. Yang dikeluarkanKejaksaanNegeriGowatanpadidahuluidenganpemeriksanselakuTersangka. PemohonmasihdipanggiluntukdimintaiketeranganselakusaksisebagaimanaSuratPanggilanSaksi yang pertamapadahariSelasatertanggal 12 September 2023, Panggilan Ke-2 padahariJumattertanggal 15 September 2023 danPanggilan ke-3 masihselakuSaksipadahariRabu 20 September 2023, akantetapiPemohontiba-tiba di TahansebagaimanaSuratPerintahPenahananKejaksaanNegeriGowaNomor : PRINT-03/P.4.13/FD.1/09/2023,tertanggal 20 September 2023 ;
- Bahwahaltersebutmerupakansalahsatubentukkesewenang-wenanganKejaksaanNegeriGowa. Dimanaberkasperkaratelahsamasekalitidakdinyatakanlengkap (P-21), akantetapimasihdilakukanpemanggilanuntukdimintaiketeranganselakusaksi,dengandemikiansangatbertentangandenganmaknasesungguhnyadaripengertian “PENYIDIKAN” itusendiri. Hal manadalam proses penyelidikanbelumadatersangka, kalaupunada orang yang didugapelakutindakpidana. Sedangkanpenetapantersangkamerupakan proses yang terjadikemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukantersangkamenjadibagianakhirdari proses penyidikan. Bukanpenyidikanbaruditemukantersangka. Hal itusesuaidenganPengertianPenyelidikandanPenyidikandalam KUHAP ;
- BahwahaltindakanTermohonyang jugaselakuPenyidiktelahmelanggarketentuansebagaimanadiaturdalamPasal 8 ayat (3) huruf b yang padaintinyamenyatakandalamhalpenyidikansudahdianggapselesai, penyidikmenyerahkantanggungjawab
atastersangkadanbarangbuktikepadapenuntutumum, meskipunPenyidikdanPenuntutUmumnantinyaitu-itujuga. Sehingadengandemikianapabilatelahdinyatakan (P-21). Penyidiktidakdapatlagimelakukanpemeriksaangunakepentinganpenyidikan ;
- Bahwaberdasarpadauraiandiatas, dimanaKejaksaanNegeriGowa yang jugaselakupenyidikbelumpernahmenyampaikankepadaPemohonselakuTersangka, namunseluruhpemanggilanKejaksaanNegeriGowa, pemohondipanggilhanyaselakuSaksidanapakahKejaksaanNegeriGowa yang jugaselakuPenyidiktelahmenyatakan (P-21)jikasekiranyatelahmelakukanpenyidikanhaliniterbuktimasihdipanggilsebagaisaksigunakepentinganpenyidikan, makasuratpanggilanselakusaksitersebutmerupakanpanggilan yang tidaksahdikarenakanPenyidikmelakukanpemanggilanselakusaksi, olehkarenanyaTermohontidakmemilikikompetensigunamemeriksapemohonselakuTersangka, lagi pula pemohonbelumdiperiksaselakutersangkabahkanbelumpernahmenandatanganiBeritaAcara pemeriksaan (BAP) selakuTersangkadankondisipemohonsaatinitelahdi TahandalamPosisiselaku SAKSI. TindakanTermohon a quo adalahperbuatansewenang-wenangdanmelanggarhukum ;
- TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA :
- BahwaTermohondalammenetapkantersangkadalamdugaanTindakPidanaKorupsiPembayaran Bonus / JasaProduksiPengadaan Tanah danPelepasanHak AJB (AktaJualBeli) ke BPN ( BadanPertanahan Nasional ), sebagaimanadimaksuddalamsangkaanPrimairPasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SubsiderPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. OlehKejaksaanNegeriGowa, halinihanyaberdasarpadasuratpanggilansebagaiSaksiolehTermohonkepadaPemohondengan
SuratPanggilanSaksi yang pertamapadahariSelasatertanggal 12 September 2023, Panggilan Ke-2 padahariJumattertanggal 15 September 2023 danPanggilan ke-3 masihselakuSaksipadahariRabu 20 September 2023;
- BahwaberdasarpadaPutusanMahkamahKonstitusidengannomorPerkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “BuktiPermulaan”, Frasa “BuktiPermulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 danPasal 21 ayat (1) KUHAP olehMahkamahKonstitusidinyatakanharusdimaknaisebagai “minimal duaalatbukti” sesuaidenganpasal 184 KUHAP ;
- Bahwaberdasarpada argument-argument sebelumnya, makaPemohonraguterhadapterpenuhinya 2 (dua) alatbukti yang dimilikiolehTermohondalamhalmenetapkanPemohonsebagaiTersangka, apatahlagipersoalaninitelahdiaujikebenarannyamelaluiPengadilanperkaraPerdatadanPemohonselakupihakPemanangpadatingkatPeninjauanKembali a quo ;
- Berdasarpadauraiandiatas, makatindakanPemohon yang tidakmemenuhi minimal 2 (dua) alatbuktisebagaimanatertuangdalamPutusanMahkamahKonstitusidengannomorPerkara 21/PUU-XII/2014, makadapatdinyatakantidaksahdantidakberdasaratashukum ;
- PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN :
- Bahwaterhadapbidangtanah yang dipersoalkanolehTermohonadalahmilikPemohon yang diperolehberdasarkanSuratPernyataanPelepasanHakAtas Tanah antara Drs. Jamaluddin Lily, MBA. Selakupiihakpertamayang melepaskanhaknya. Pemohon (Dra. Andi Atnis)selakupihakpembelisebagaimanabuktipenyerahanUang. PelepasanHaktersebutdilaksanakan di hadapanPejabatKepala Kantor PertanahanKabupatenGowa. Hal mana Drs. Jamaluddin lily, MBA. MelepaskansegalaHaknyadanPelepasanHakinidilakukanuntukkepentinganPihakkeduaselakuPembeli. PelepasanhakAtastanahtersebutdibuatpada
Tanggal 28 Oktober 2005, di TandaTanganiolehPihakPertamaselakupenjualdanjugaPihakkeduaPemohonselakuPihakpembelisertadisaksikandihadapanKepalaKantor PertanahanKabupatenGowaselakuPejabatPertanahandanDisaksikanolehdua orang saksimasing-masing : Drs. H. Akib Ali, MH. dan Drs. H. Abd. Rasyid, SH.,MH.Dengandemikianperalihanhaktersebutadalahsahdanmengikat ;
- TerhadapPernyataanPelepasanHakatas Tanah Yang telahberalihkepadaPemohon. PihakPemohonselanjutnyamelakukanNota Kesepahaman (MoU)padatanggal 20 Juli 2005 antaraJamaluddin Lily selakuKetua Team denganPemohonselakuPengembang. UntukpelaksanaanpembangunanPerumahan, Moumanatelahditandatanganisebagaikesepakatanbersama, selanjunyaPihakPemohonselakuPengembangmenyiapkanRumahdiataslahan yang telahdimilikinyaberdasarkanbuktiperalihanhakdanJamaluddin Lily selaku Team KaryawanPT. IndustriKapal Indonesia (IKI) menyiapkanUser atasrencanapembangunanperumahan a quo. Dari Faktatersebutjelashubunganhukumantarakeduabelahpihakmerupakanhubunganhukum yang bersifatkeperdataan ;
- BahwaterdapatperbedaanpandanganTermohon yang seharusnyamelihatdarisudutpandangHukumPerdatadengandugaanTindakPidanaKorupsiPembayaran Bonus / JasaProduksiPengadaan Tanah danPelepasanHak AJB (AktaJualBeli) ke BPN ( BadanPertanahan Nasional ), yang dikonstatirsertadiakal-akaliolehTermohon, sebagaimanadimaksuddalam
- Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SubsiderPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. OlehkarenanyaTermohontelahsangatkelirumenempatkanPersoalanKorupsikepadaPemohonpadahalantarapemohondenganJamaluddin Lily sertaKaryawan PT. Industrikapal Indonesia merupakanhubunganhukumkeperdataan ;
- BahwahubunganhukumantarapemohondenganJamaluddinLily sertaKaryawan PT. IndustriKapal Indonesia yang dilaksanakanolehtermohonbukanlahtermasuktindakpidanakorupsimelainkankeperdataandalamhubungannyadenganmasalahWanprestasi. Hal inisejalandenganperkaraperdatasebagaimanadiuraikandibawahini :
- PutusanPengadilanNegeriSungguminasa No. 06/Pdt.G/2014/PN.Sungg, tanggal 5 Maret 2015 ;
- PutusanPengadilanTinggi Makassar No. 272/PDT/2015/PT.MKS, tanggal 20 Januari 2016 ;
- PutusanMahkamahAgungdalamperkaraKasasi No. 2769 K/PDT/2017, 12 Desember 2017 ;
- PutusanMahkamahAgungdalamperkaraPeninjauanKembali No. 1015 PK/Pdt/2011, tanggal 23 Desember 2021 ;
- PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM :
- Indonesia adalahnegarademokrasi yang menjunjungtinggihukumdanHakazasimanusia (HAM) sehinggaazashukum presumption of innosence atauazaspradugatakbersalahmenjadipenjelasanataspengakuankitatersebut. Bukanhanyakita, negaramanapuntelahmenuangkanitukedalamKonstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesiaadalahnegarahukum, artinyakitasemua
tundukterhadaphukumdan HAM sertamestiterejawantahkandalamkehidupanberbangsadanbernegarakitatermasukdalam proses penegakanhukum, jikaadahal yang kemudianmenyampingkanhukumdanHakAzasiManusiatersebut. Makanegarawajibturuntanganmelaluiperangkat-perangkathukumnyauntukmenyelesaikan ;
- Bahwasudahumumbilamanakepastianmenjadibagiandarisuatuhukum, halinilebihdiutamakanuntuknormahukumtertulis. Hukumtanpanilaikepastianakankehilanganjatidirisertamaknanya, karenatidaklagidapatdigunakansebagaipedomanperilakusetiap orang. Kepastiansendirihakikatnyamerupakantujuanutama darihukum. Apabiladilihatsecarahistorisbanyakperbincangan yang telahdilakukanmengenai
hukumsemejak Montesquieu memgeluarkangagasanmengenaipemisahankekuasaan. Keteraturanmasyarakatberkaitaneratdengankepastiandalamhukum, karenaketeraturanmerupakan inti darikepastianitusendiri. Dariketeraturanakanmenyebabkanseseoranghidupsecaraberkepastiandalammelakukankegiatan yang diperlukandalamkehidupanmasyarakat. MenurutSudiknoMertukusumokepastianhukummerupakansebuahjaminanbahwahukumtersebutharusdijalankandengancara yang baik. Kepastianhukummenghendakiadanyaupayapengaturanhukumdalamperundang-undangan yang dibuatolehpihak yang berwenangdanberwibawa, sehinggaaturan-aturanitumemilikiaspekyuridis yang dapatmenjaminadanyakepastianbahwahukumberfungsisebagaisuatuperaturan yang harusditaati ;
- BahwadalamhukumadministrasinegaraBadan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarangmelakukanPenyalahgunaanWewenang. Yang di maksuddenganPenyalahgunaanwewenangmeliputimelampauiwewenang, mencampuradukkanwewenangdan bertindaksewenang-wenang. Melampauiwewenangadalahmelakukantindakan di luarwewenang yang telahditentukanberdasarkanperundang-undangantertentu. Mencampuradukkankewenangandimanaasastersebutmemberikanpetunjukbahwa “pejabatpemerintahataualatadministrasinegaratidakbolehbertindakatassesuatu yang bukanmerupakanwewenangnyaataumenjadiwewenangpejabatataubadan lain”. MenurutSjachranBasah “abus de droit” (tindakansewenang-wenang), yaitu perbuatanpejabat yang tidaksesuaidengantujuan di luarlingkunganketentuanperundang-undangan. Pendapatinimengandungpengertianbahwauntukmenilaiadatidaknyapenyalahgunaanwewenangdenganmelakukanpengujiandenganbagaimanatujuandariwewenangtersebutdiberikan (asasspesialitas) ;
- Bertindaksewenang-wenangjugadapatdiartikanmenggunakanwewenang (hakdankekuasaanuntukbertindak) melebihiapa yang sepatutnyadilakukansehinggatindakandimaksudbertentangandenganketentuanPeraturanPerundang-Undangan. PenyalahgunaanwewenangjugatelahdiaturdalamPasal 17 Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasiPemerintahan. SelainitudalamPasal 52 Undang-UndangNomor30Tahun2014tentangAdministrasi
PemerintahandisebutkantentangsyaratsahnyasebuahKeputusan, yaknimeliputi :
- Ditetapkanolehpejabat yang berwenang ;
- Dibuatsesuaiprosedur; dan
- Substansi yang sesuaidenganobjekKeputusan
BahwasebagaimanatelahPemohonuraikandiatas, bahwaPenetapantersangkaPemohondilakukandengantidakterpenuhinyaprosedurmenurutketentuanperaturan-perundangundangan yang berlaku ;
- SehinggaapabilasesuaidenganulasanPemohondalamPermohonan A Quo sebagaimanadiulaspanjanglebardalamalasanPermohonanPraperadilaninidilakukantidakmenurutketentuanhukum yang berlaku, makaseyogyanyamenurutPasal 56 ayat (1) danayat (2) Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasiPemerintahanadalahsebagaiberikut:
- “Keputusan yang tidakmemenuhipersyaratansebagaimanadimaksuddalampasal 52 ayat (1) huruf a merupakanKeputusan yang tidaksah”
- Keputusan yang tidakmemenuhipersyaratansebagaimanadimaksuddalampasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakanKeputusan yang batalataudapatdibatalkan ;
----- BerdasarkanulasanmengenaisahdantidaknyasebuahKeputusanapabiladihubungkandengantindakanhukum yang dilakukanolehTermohonkepadaPemohondenganmenetapkanPemohonsebagaitersangkasertadilakukanPenahanan yangditetapkanolehprosedur yang tidakbenar, makaHakim Tunggal PengadilanNegeriSungguminasayang memeriksadanmengadiliperkara A Quo dapatmenjatuhkanputusanbahwasegala yang berhubungandenganpenetapantersangkadanPenahananterhadapdiriPemohondapatdinyatakanmerupakanKeputusan yang tidaksahdandapatdibatalkanmenuruthukum;
III. PETITUM
----- Berdasarpada argument danfakta-faktayuridisdiatas, PemohonmohonkepadaMajelis Hakim Tunggal PengadilanNegeriSungguminasayang memeriksadanmengadiliperkara A Quo berkenanmemutusperkarainisebagaiberikut : --------
- MengabulkanpermohonanPemohonPraperadilanuntukseluruhnya;
- MenyatakantindakanTermohonmenetapkanPemohonsebagaitersangkadengandugaansebagaimanadimaksuddalamsangkaanPrimairPasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SubsiderPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.OlehKejaksaanNegeriGowaadalahtidaksahdantidakberdasarkanatashukumdanolehkarenanyapenetapantersangkadanPenahanana quo tidakmempunyaikekuatanhukummengikat;
- Menyatakantidaksahsegalakeputusanataupenetapan yang dikeluarkanlebihlanjutolehTermohon yang berkenaandenganpenetapantersangkaatasdiriPemohonolehTermohon;
- MemerintahkankepadaTermohonuntukmenghentikanpenyidikanterhadapperintahpenyidikankepadaPemohon;
- MemulihkanhakPemohondalamkemampuan, kedudukandanharkatsertamartabatnya;
- MenghukumTermohonuntukmembayarbiayaperkaramenurutketentuanhukum yang berlaku ;
----- PEMOHON sepenuhnyamemohonkebijaksanaan Yang TerhormatHakim Tunggal PengadilanNegeriSungguminasayang memeriksa, mengadilidanmemberikanputusanterhadapPerkara aquo dengantetapberpegangpadaprinsipkeadilan, kebenarandan rasa kemanusiaan ;
----- Apabila Yang TerhormatMajelis Hakim PengadilanNegeriMakassar yang memeriksaPermohonanaquoberpendapat lain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Sungguminasa, 25 September 2023,-
|