Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Sgm A . ATNIS KEJAKSAAN NEGERI GOWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1A . ATNIS
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI GOWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

 

 

 

 

Perihal :Permohonan Praperadilan                    Kepada Yth,

                                                        Bapak Ketua Pengadilan -

                                                        Negeri  Sungguminasa

                                                       Di.-

Jl.  Usman Salengke No.103

SUNGGUMINASA

 

 

Dengan hormat,

 

----- Yang  bertanda  tangan  di  bawah  ini  : ---------------------------------

  • HASMAN USMAN, SH., MH.
  • SYURYANTI MANSUR, SH.,MH.
  • MUH. ARMIN SETIAWAN, SH.

Ketiganya Advokat/Konsultan Hukum, Warga Negara Indonesia berkantor di Jl. A.P. Pettarani Ruko Pettarani Center Blok C.8, Kota Makassar. Domisili Electronic : hasmanusman.advokat@gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2023,- telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar (terlampir dalam Berkas Perkara ini), oleh karenanya sah mewakili dan membela hak serta kepentingan hukum Pemohon : -----------------------------------------------

 

Nama                  : ANDI ATNIS

NIK                     : 7371137112690139

Tempat/Tgl Lahir : Palembang, 31-12-1968

Agama                : Islam

Jenis Kelamin       : Perempuan

Pekerjaan            : Wiraswasta

Warga Negara      : Indonesia

Alamat                 : Komp. Bumi Tirta Nusantara No.25, RT.002/005, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota                             Makassar. Prop. Sulawesi Selatan ;

 

Telah memilih tempat kediaman hukum pada kantorkuasa hukumnya tersebutdiatas, untuk selanjutnyadisebutsebagaiPEMOHON ;

 

Dengan ini mengajukan PermohonanPraperadilanterhadap  : --

KEJAKSAAN NEGERI GOWA, yang beralamat di Jl. Andi Mallombasang No. 63Sungguminasa.KecamatanSombaOpu, KabupatenGowa. KodePos 92111. Selanjutnyadisebutsebagai TERMOHON ;

 

 

 

PemohonmengajukanpermohonanPraperadilanterhadapPenetapansebagaitersangkadantindakanPenahananatasdiriPemohon(Dra. Andi Atnis), atasdugaanTindakPidanaKorupsiPembayaran Bonus / JasaProduksiPengadaan Tanah danPelepasanHak AJB (AktaJualBeli) ke BPN ( BadanPertanahan Nasional ), sebagaimanadimaksuddalamsangkaanPrimairPasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,  TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SubsiderPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. OlehKejaksaanNegeriGowa ;

Adapun yang menjadialasanpermohonanpemohonadalahsebagaiberikut : -------------------------------------------------------------------

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

a. Tindakanupayapaksa, sepertipenetapantersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, danpenuntutan yang dilakukandenganmelanggarperaturanperundang-undanganpadadasarnyamerupakansuatutindakanperampasanhakasasimanusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilanmerupakantempatmengadukanpelanggaranHakAsasiManusia, yang memangpadakenyataannyapenyusunan KUHAP banyakdisemangatidanberujukanpadaHukumInternasional yang telahmenjadi International Customary Law. Olehkarenaitu, Praperadilanmenjadisatumekanismekontrolterhadapkemungkinantindakansewenang-wenangdaripenyidikataupenuntutumumdalammelakukantindakantersebut. Hal inibertujuan agar hukumditegakkandanperlindunganhakasasimanusiasebagaitersangka/terdakwa  dalampemeriksaanpenyidikandanpenuntutan. Di sampingitu, praperadilanbermaksudsebagaipengawasansecara horizontal terhadap  hak-haktersangka/terdakwadalampemeriksaanpendahuluan (vide PenjelasanPasal 80 KUHAP). Berdasarkanpadanilaiitulahpenyidikataupenuntutumumdalammelakukantindakanpenetapantersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, danpenuntutan agar lebihmengedepankanasasdanprinsipkehati-hatiandalammenetapkanseseorangmenjaditersangka ;

 

 

 

 

b. BahwasebagaimanadiketahuiKitabUndang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilanadalahwewenangpengadilannegeriuntukmemeriksadanmemutusmenurutcara yang diaturdalamundang-undangini, tentang:

  1. Sahatautidaknyasuatupenangkapandanataupenahananataspermintaantersangkaataukeluarganyaataupihak lain ataskuasatersangka;
  2. Sahatautidaknyapenghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutanataspermintaan demi tegaknyahukumdankeadilan;
  3. Permintaangantikerugian, ataurehabilitasiolehtersangkaataukeluarganyaataupihak lain ataskuasanya yang perkaranyatidakdiajukankepengadilan.”

c. Bahwaselainitu yang menjadiobjekpraperadilansebagaimana yang diaturdalamPasal 77 KUHAP diantaranyaadalah:

Pengadilannegeriberwenanguntukmemeriksadanmemutus, sesuaidenganketentuan yang diaturdalamundang-undanginitentang:

  1. Sahatautidaknyapenangkapan, penahanan, penghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutan;
  2. Gantikerugiandanataurehabilitasibagiseorang yang perkarapidananyadihentikanpadatingkatpenyidikanataupenuntutan;

d. DalamperkembangannyapengaturanPraperadilansebagaimanadiaturdalamPasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, seringterjaditidakdapatmenjangkaufaktaperlakuanaparaturpenegakhukum yang nyata-nyatamerupakanpelanggaranhakasasiseseorang, sehingga yang bersangkutantidakmemperolehperlindunganhukum yang nyatadari Negara. Untukituperkembangan yang demikianmelaluidapatdiakomodirnyamengenaisahtidaknyapenetapantersangkadansahtidaknyapenyitaantelahdiakuimerupakanwilayahkewenanganpraperadilan, sehinggadapatmeminimalisasiterhadapperlakuansewenang-wenangolehaparatpenegakhukum. Dalamkaitanperubahandanperkembanganhukumdalammasyarakat yang demikian, bukanlahsesuatu yang mustahilterjadidalampraktiksistemhukum di negaramana pun apalagidi dalamsistemhukum common law, yang telah -

 

 

               

merupakanbagiandarisistemhukum di Indonesia. Peristiwahukuminilah yang menurut (alm) SatjiptoRahardjodisebut ”terobosanhukum” (legal-breakthrough) atauhukum yang prorakyat (hukumprogresif) danmenurutMochtarKusumaatmadjamerupakanhukum yang baikkarenasesuaidenganperkembangannilai-nilaikeadilan yang hidupdanberkembangdalammasyarakat. Terobosanhukumdanhukum yang baikitumerupakancarapandangbarudalammemandangfungsidanperananhukumdalampembangunannasional di Indonesia. Dengandemikianhukumbukanhanyamemilikiaspeknormatif yang diukurdarikepastiannyamelainkanjugamemilikiaspeknilai (values) yang merupakanbagiandinamisaspirasimasyarakat yang berkembangdanterkini ;

e. Bahwaselainitutelahterdapatbeberapaputusanpengadilan yang memperkuatdanmelindungihak-hakPemohon, sehinggalembagapraperadilanjugadapatmemeriksadanmengadilikeabsahanpenetapantersangkaseperti yang terdapatdalamperkaraberikut :

  1. PutusanPengadilanNegeriSungguminasaNo. 06/Pdt.G/2014/PN.Sungg,tanggal5Maret2015 ;
  2. PutusanPengadilanTinggi Makassar No. 272/PDT/2015/PT.MKS,tanggal20 Januari2016 ;
  3. PutusanMahkamahAgungdalamperkaraKasasiNo. 2769 K/PDT/2017, 12 Desember 2017 ;
  4. PutusanMahkamahAgungdalamperkaraPeninjauanKembaliNo. 1015 PK/Pdt/2011,tanggal23Desember2021 ;

----- Bahwakeputusan a quo diatastelahnyatamembuktikanbahwaTermohontelahsewenang-wenangmempersoalkanhal yang telahmenjadihakkeperdataanPemohon, sehinggadalamkonteksadanyakeputusan a quo, tindakanTermohontelahsangatkelirudanbertentanganhukum, bahkantindakanTermohonanmenetapkansebagaitersangkalalumelakukanpenahananadalahpelanggaranhukumdanmelanggarhakAsasidariPemohon ; 

f.  BahwamelaluiPutusanMahkamahKonstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuatdiakuinyalembagapraperadilanjugadapatmemeriksadandanmengadilikeabsahanpenetapantersangka, sepertipadakutipanputusanMahkamahKonstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagaiberikut :

Mengadili,

 

 

  • Menyatakan :

MengabulkanPermohonanuntuksebagian :

[dst]

[dst]

  • Pasal 77 huruf a Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentanghukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangandenganUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjangtidakdimaknaitermasuk PenetapanTersangka, PenggeledahandanPenyitaan;
  • Pasal 77 huruf a Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentanghukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidakmemilikikekuatanhukummengikatsepanjangtidakdimaknaitermasuk PenetapanTersangka, PenggeledahandanPenyitaan;

g. DengandemikianjelasbahwaberdasarkanPutusanMahkamahKonstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwaPenetapanTersangkamerupakanbagiandariwewenangPraperadilan. MengingatPutusanMahkamahKonstitusibersifat final danmengikat, makasudahtidakdapatdiperdebatkanlagibahwasemuaharusmelaksanakanPutusan yang telahberkekuatanhukumtetapsejakdiucapkan ;

 

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA :

1.1.   BahwamelaluiputusanMahkamahKonstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkansebagianpermohonan yang salahsatunyamengujiketentuanobjekpraperadilan. Melaluiputusannya, MahkamahKonstitusi menyatakaninkonstitusionalbersyaratterhadapfrasa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjangdimaknai minimal duaalatbuktisesuaiPasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakaninkontitusionalbersyaratsepanjangdimaknaitermasukpenetapantersangka, penggeledahan, danpenyitaan;

 

 

 

  1. Mahkamahberalasan KUHAP tidakmemberipenjelasanmengenaibatasanjumlah (alatbukti) darifrasa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. BerbedadenganPasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentangKomisiPemberantasanTindakPidanaKorupsi yang mengatursecarajelasbatasanjumlahalatbukti, yakni minimal duaalatbukti ;

 

  1. “Frasa ‘buktipermulaan’, ‘buktipermulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) KUHAP harusditafsirkansekurang-kurangnyaduaalatbuktisesuaiPasal 184 KUHAP disertaipemeriksaancalontersangkanya, kecualitindakpidana yang penetapantersangkanyadimungkinkandilakukantanpakehadirannya (in absentia)” ;

 

  1. Mahkamahmenganggapsyarat minimum duaalatbuktidan pemeriksaancalontersangka  untuktransparansidanperlindunganhakasasiseseorang agar sebelumseseorangditetapkansebagaitersangkatelahdapatmemberiketerangansecaraseimbang. Hal inimenghindariadanyatindakansewenang-wenangolehpenyidikterutamadalammenentukanbuktipermulaan yang cukupitu ;

 

  1. BahwasebagaimanadiketahuiPemohontidakpernahdilakukanPemeriksaandalamkapasitasPemohonsebagaiTersangka. TermohontelahmelayangkanpanggilanpadaSuratPanggilanSaksi yang pertamapadahariSelasatertanggal 12 September 2023, Panggilan Ke-2 padahariJumattertanggal 15 September 2023 danPanggilan ke-3 masihselakuSaksipadahariRabu 20 September 2023. JadidilakukanSecaraberturutdalamsatuminggudua kali panggilansaksi. Ada Apa ???. Lantaspadatanggal 20 September 2023, dibuatkanSuratPenetapanTersangkaNomor : 03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2023, sedangkanPemohonsebelumnyatidakpernahdiperiksasebagaiTERSANGKAdanLangsung di TahanpadahariRabu, tanggal 20 September 2023, tindakantermohonsungguhsangattidakwajardanmelanggarhak-hakpemohonsebagaiWarga Negara yang patuhdantidakmelanggarhukum.  Pemohontidakpernahdiperiksasebagaicalontersangka, akantetapiPemohondipanggilsebagaisaksidanLangsung di TAHAN, sampaipermohonaninidiajukanPemohonbelumdiperiksasebagai

 

 

Tersangka, sekiranyapernah di periksasecaradiam-diamitudilakukantanpasuratpanggilandantidakdisaksikanolehPenasihatHukum, sedangdiketahuidugaanPasal yang disangkakandiancamdiatas 5 tahun, sehinggajikapemeriksaanselakuTersangkadantidakdidampingiolehPenasihathukumTersangka, makatindakanTermohonyang telahmelakukanPemeriksaanadalahcacadhukumdandilakukansecarasewenang-wenang;

 

  1. PerludikatahuipadaputusanMahkamahKonstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘buktipermulaan’, ‘buktipermulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) KUHAP harusditafsirkansekurang-kurangnyaduaalatbuktisesuaiPasal 184 KUHAP disertaipemeriksaancalontersangkanya. TidakpernahdilakukanolehTermohonkepadaPemohon. DikarenakanPutusan MK bersifat final danmengikat, sertaberlakuasas Res Judicata (Putusan Hakim Harusdianggapbenar) sertaPutusan MK bersifatErgaOmnes (berlakuumum), makaharusmenjadirujukandalamsetiap proses pemeriksaanolehTermohondalamhaliniKejaksaanNegeriGowa;

 

  1. DengandemikianjelastindakanTermohondenganatautanpapemeriksaancalontersangkamerupakantindakan yang tidaksah, danharusdibatalkantentangpenetapantersangkaterhadapdiriPemohonoleh Hakim yang memeriksadanmengadiliperkara A Quo ;

 

  1. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON

 

  1.  

03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2023,bahwaapabilamengacukepadasuratpanggilansebagaisaksi, tidakpernahadasuratperintahpenyelidikankepadaPemohon. PadahalsesuaiPasal 1 angka 1 dan 4 KitabUndang-UndangHukum Acara Pidana, PolisimaupunJaksaselakupenyidikmemilikitugasmelakukanpenyelidikandanpenyidikan ;

 

 

  1. Bahwahalitusenadadenganpenyidikandan penyidikan, menurut YahyaHarahap, S.H.dalambukunya yang berjudul PembahasanPermasalahandanPenerapan KUHAP: PenyidikandanPenuntutan (hal. 101), menjelaskanbahwadaripengertiandalam KUHAP, “penyelidikan” merupakantindakantahappertamapermulaan “penyidikan”. Akan tetapiharusdiingat, penyelidikanbukantindakan yang berdirisendiriterpisahdarifungsi “penyidikan”. Penyelidikanmerupakanbagian yang takterpisahdarifungsipenyidikan. Kalaudipinjam kata-kata yang dipergunakanbukupetunjukPedomanPelaksanaan KUHAP, penyelidikanmerupakansalahsatucaraataumetodeatau sub daripadafungsipenyidikan yang mendahuluitindakan lain, yaitupenindakanberupapenangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaansurat, pemanggilan, tindakanpemeriksaan, danpenyerahanberkaskepadapenuntutumum ;

 

  1. Bahwalebihlanjut, YahyaHarahapmenyatakanbahwajadisebelumdilakukantindakanpenyidikan, dilakukandulupenyelidikanolehpejabatpenyelidik, denganmaksuddantujuanmengumpulkan “buktipermulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapatdilakukantindaklanjutpenyidikan. Mungkinpenyelidikandapatdisamakandenganpengertian “tindakpengusutan” sebagaiusahamencaridanmenemukanjejakberupaketerangandanbukti-buktisuatuperistiwa yang didugamerupakantindakpidana ;

 

  1. YahyaHarahap (Ibid, hal. 102) jugamengatakanbahwajikadiperhatikandenganseksama, motivasidantujuanpenyelidikan, merupakantuntutantanggungjawabkepadaaparatpenyidik, untuktidakmelakukantindakanpenegakanhukum yang merendahkanharkatmartabatmanusia. Sebelummelangkahmelakukanpemeriksaanpenyidikansepertipenangkapanataupenahanan, haruslebihdulu

berusahamengumpulkanfaktadanbukti, sebagailandasantindaklanjutpenyidikan. Penyelidikanatasperkara oranglain tidakdapatlangsungdipakaipadapenyelidikanatasnamaPemohon ;

 

  1. Dengandemikianjelasberdasarkanuraiansingkatdiatas, kegiatanpenyelidikandanpenyidikanmerupakan 2 hal yang tidakdapatberdirisendiridan

 

 

dapatdipisahkankeduanya. BerkenaandenganPemohondengantidakpernahditerbitkannyasuratperintahpenyelidikanatasdiripemohon, makadapatdikatakanpenetapantersangkadenganatautanpasuratperintahpenyelidikandapatdikatakantidaksahdancacathukum, untukituharusdibatalkan ;

 

  1. PEMOHON DITAHAN TANPA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA :

 

  1. BahwaSuratPerintahPenahananNomor : PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2023. Tertanggal 20 September 2023. Yang dikeluarkanKejaksaanNegeriGowatanpadidahuluidenganpemeriksanselakuTersangka. PemohonmasihdipanggiluntukdimintaiketeranganselakusaksisebagaimanaSuratPanggilanSaksi yang pertamapadahariSelasatertanggal 12 September 2023, Panggilan Ke-2 padahariJumattertanggal 15 September 2023 danPanggilan ke-3 masihselakuSaksipadahariRabu 20 September 2023, akantetapiPemohontiba-tiba di TahansebagaimanaSuratPerintahPenahananKejaksaanNegeriGowaNomor : PRINT-03/P.4.13/FD.1/09/2023,tertanggal 20 September 2023 ;

 

  1. Bahwahaltersebutmerupakansalahsatubentukkesewenang-wenanganKejaksaanNegeriGowa. Dimanaberkasperkaratelahsamasekalitidakdinyatakanlengkap (P-21), akantetapimasihdilakukanpemanggilanuntukdimintaiketeranganselakusaksi,dengandemikiansangatbertentangandenganmaknasesungguhnyadaripengertian “PENYIDIKAN” itusendiri. Hal manadalam proses penyelidikanbelumadatersangka, kalaupunada orang yang didugapelakutindakpidana. Sedangkanpenetapantersangkamerupakan proses yang terjadikemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukantersangkamenjadibagianakhirdari proses penyidikan. Bukanpenyidikanbaruditemukantersangka. Hal itusesuaidenganPengertianPenyelidikandanPenyidikandalam KUHAP ;

 

  1. BahwahaltindakanTermohonyang jugaselakuPenyidiktelahmelanggarketentuansebagaimanadiaturdalamPasal 8 ayat (3) huruf b yang padaintinyamenyatakandalamhalpenyidikansudahdianggapselesai, penyidikmenyerahkantanggungjawab

 

 

atastersangkadanbarangbuktikepadapenuntutumum, meskipunPenyidikdanPenuntutUmumnantinyaitu-itujuga. Sehingadengandemikianapabilatelahdinyatakan (P-21). Penyidiktidakdapatlagimelakukanpemeriksaangunakepentinganpenyidikan ;

 

  1. Bahwaberdasarpadauraiandiatas, dimanaKejaksaanNegeriGowa yang jugaselakupenyidikbelumpernahmenyampaikankepadaPemohonselakuTersangka, namunseluruhpemanggilanKejaksaanNegeriGowa, pemohondipanggilhanyaselakuSaksidanapakahKejaksaanNegeriGowa yang jugaselakuPenyidiktelahmenyatakan (P-21)jikasekiranyatelahmelakukanpenyidikanhaliniterbuktimasihdipanggilsebagaisaksigunakepentinganpenyidikan, makasuratpanggilanselakusaksitersebutmerupakanpanggilan yang tidaksahdikarenakanPenyidikmelakukanpemanggilanselakusaksi, olehkarenanyaTermohontidakmemilikikompetensigunamemeriksapemohonselakuTersangka, lagi pula pemohonbelumdiperiksaselakutersangkabahkanbelumpernahmenandatanganiBeritaAcara pemeriksaan (BAP) selakuTersangkadankondisipemohonsaatinitelahdi TahandalamPosisiselaku SAKSI. TindakanTermohon a quo adalahperbuatansewenang-wenangdanmelanggarhukum ;

 

  1. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA :

 

  1. BahwaTermohondalammenetapkantersangkadalamdugaanTindakPidanaKorupsiPembayaran Bonus / JasaProduksiPengadaan Tanah danPelepasanHak AJB (AktaJualBeli) ke BPN ( BadanPertanahan Nasional ), sebagaimanadimaksuddalamsangkaanPrimairPasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,  TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SubsiderPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. OlehKejaksaanNegeriGowa, halinihanyaberdasarpadasuratpanggilansebagaiSaksiolehTermohonkepadaPemohondengan

 

 

SuratPanggilanSaksi yang pertamapadahariSelasatertanggal 12 September 2023, Panggilan Ke-2 padahariJumattertanggal 15 September 2023 danPanggilan ke-3 masihselakuSaksipadahariRabu 20 September 2023;

 

  1. BahwaberdasarpadaPutusanMahkamahKonstitusidengannomorPerkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “BuktiPermulaan”, Frasa “BuktiPermulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 danPasal 21 ayat (1) KUHAP olehMahkamahKonstitusidinyatakanharusdimaknaisebagai “minimal duaalatbukti” sesuaidenganpasal 184 KUHAP ;

 

  1. Bahwaberdasarpada argument-argument sebelumnya, makaPemohonraguterhadapterpenuhinya 2 (dua) alatbukti yang dimilikiolehTermohondalamhalmenetapkanPemohonsebagaiTersangka, apatahlagipersoalaninitelahdiaujikebenarannyamelaluiPengadilanperkaraPerdatadanPemohonselakupihakPemanangpadatingkatPeninjauanKembali a quo ;

 

  1. Berdasarpadauraiandiatas, makatindakanPemohon yang tidakmemenuhi minimal 2 (dua) alatbuktisebagaimanatertuangdalamPutusanMahkamahKonstitusidengannomorPerkara 21/PUU-XII/2014, makadapatdinyatakantidaksahdantidakberdasaratashukum ;

 

  1. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN :

 

  1. Bahwaterhadapbidangtanah yang dipersoalkanolehTermohonadalahmilikPemohon yang diperolehberdasarkanSuratPernyataanPelepasanHakAtas Tanah antara Drs. Jamaluddin Lily, MBA. Selakupiihakpertamayang melepaskanhaknya. Pemohon (Dra. Andi Atnis)selakupihakpembelisebagaimanabuktipenyerahanUang. PelepasanHaktersebutdilaksanakan di hadapanPejabatKepala Kantor PertanahanKabupatenGowa. Hal mana Drs. Jamaluddin lily, MBA. MelepaskansegalaHaknyadanPelepasanHakinidilakukanuntukkepentinganPihakkeduaselakuPembeli. PelepasanhakAtastanahtersebutdibuatpada

 

 

Tanggal 28 Oktober 2005, di TandaTanganiolehPihakPertamaselakupenjualdanjugaPihakkeduaPemohonselakuPihakpembelisertadisaksikandihadapanKepalaKantor PertanahanKabupatenGowaselakuPejabatPertanahandanDisaksikanolehdua orang saksimasing-masing : Drs. H. Akib Ali, MH. dan Drs. H. Abd. Rasyid, SH.,MH.Dengandemikianperalihanhaktersebutadalahsahdanmengikat ;

 

  1. TerhadapPernyataanPelepasanHakatas Tanah Yang telahberalihkepadaPemohon. PihakPemohonselanjutnyamelakukanNota Kesepahaman (MoU)padatanggal 20 Juli 2005 antaraJamaluddin Lily selakuKetua Team denganPemohonselakuPengembang. UntukpelaksanaanpembangunanPerumahan, Moumanatelahditandatanganisebagaikesepakatanbersama, selanjunyaPihakPemohonselakuPengembangmenyiapkanRumahdiataslahan yang telahdimilikinyaberdasarkanbuktiperalihanhakdanJamaluddin Lily selaku Team KaryawanPT. IndustriKapal Indonesia (IKI) menyiapkanUser atasrencanapembangunanperumahan a quo. Dari Faktatersebutjelashubunganhukumantarakeduabelahpihakmerupakanhubunganhukum yang bersifatkeperdataan ;

 

  1. BahwaterdapatperbedaanpandanganTermohon yang seharusnyamelihatdarisudutpandangHukumPerdatadengandugaanTindakPidanaKorupsiPembayaran Bonus / JasaProduksiPengadaan Tanah danPelepasanHak AJB (AktaJualBeli)  ke  BPN  ( BadanPertanahan Nasional ), yang dikonstatirsertadiakal-akaliolehTermohon, sebagaimanadimaksuddalam
  2. Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,  TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SubsiderPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. OlehkarenanyaTermohontelahsangatkelirumenempatkanPersoalanKorupsikepadaPemohonpadahalantarapemohondenganJamaluddin Lily sertaKaryawan PT. Industrikapal Indonesia merupakanhubunganhukumkeperdataan ;

 

 

 

 

  1. BahwahubunganhukumantarapemohondenganJamaluddinLily sertaKaryawan PT. IndustriKapal Indonesia yang dilaksanakanolehtermohonbukanlahtermasuktindakpidanakorupsimelainkankeperdataandalamhubungannyadenganmasalahWanprestasi. Hal inisejalandenganperkaraperdatasebagaimanadiuraikandibawahini :
  • PutusanPengadilanNegeriSungguminasa No. 06/Pdt.G/2014/PN.Sungg, tanggal 5 Maret 2015 ;
  • PutusanPengadilanTinggi Makassar No. 272/PDT/2015/PT.MKS, tanggal 20 Januari 2016 ;
  • PutusanMahkamahAgungdalamperkaraKasasi No. 2769 K/PDT/2017, 12 Desember 2017 ;
  • PutusanMahkamahAgungdalamperkaraPeninjauanKembali No. 1015 PK/Pdt/2011, tanggal 23 Desember 2021 ;

 

 

  1. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM :

 

  1. Indonesia adalahnegarademokrasi yang menjunjungtinggihukumdanHakazasimanusia (HAM) sehinggaazashukum presumption of innosence atauazaspradugatakbersalahmenjadipenjelasanataspengakuankitatersebut. Bukanhanyakita, negaramanapuntelahmenuangkanitukedalamKonstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesiaadalahnegarahukum, artinyakitasemua

tundukterhadaphukumdan HAM sertamestiterejawantahkandalamkehidupanberbangsadanbernegarakitatermasukdalam proses penegakanhukum, jikaadahal yang kemudianmenyampingkanhukumdanHakAzasiManusiatersebut. Makanegarawajibturuntanganmelaluiperangkat-perangkathukumnyauntukmenyelesaikan ;

 

  1. Bahwasudahumumbilamanakepastianmenjadibagiandarisuatuhukum, halinilebihdiutamakanuntuknormahukumtertulis. Hukumtanpanilaikepastianakankehilanganjatidirisertamaknanya, karenatidaklagidapatdigunakansebagaipedomanperilakusetiap orang. Kepastiansendirihakikatnyamerupakantujuanutama  darihukum. Apabiladilihatsecarahistorisbanyakperbincangan yang telahdilakukanmengenai

 

 

hukumsemejak Montesquieu memgeluarkangagasanmengenaipemisahankekuasaan. Keteraturanmasyarakatberkaitaneratdengankepastiandalamhukum, karenaketeraturanmerupakan inti darikepastianitusendiri. Dariketeraturanakanmenyebabkanseseoranghidupsecaraberkepastiandalammelakukankegiatan yang diperlukandalamkehidupanmasyarakat. MenurutSudiknoMertukusumokepastianhukummerupakansebuahjaminanbahwahukumtersebutharusdijalankandengancara yang baik. Kepastianhukummenghendakiadanyaupayapengaturanhukumdalamperundang-undangan yang dibuatolehpihak yang berwenangdanberwibawa, sehinggaaturan-aturanitumemilikiaspekyuridis yang dapatmenjaminadanyakepastianbahwahukumberfungsisebagaisuatuperaturan yang harusditaati ;

 

  1. BahwadalamhukumadministrasinegaraBadan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarangmelakukanPenyalahgunaanWewenang. Yang di maksuddenganPenyalahgunaanwewenangmeliputimelampauiwewenang, mencampuradukkanwewenangdan bertindaksewenang-wenang. Melampauiwewenangadalahmelakukantindakan di luarwewenang yang telahditentukanberdasarkanperundang-undangantertentu. Mencampuradukkankewenangandimanaasastersebutmemberikanpetunjukbahwa “pejabatpemerintahataualatadministrasinegaratidakbolehbertindakatassesuatu yang bukanmerupakanwewenangnyaataumenjadiwewenangpejabatataubadan lain”. MenurutSjachranBasah “abus de droit” (tindakansewenang-wenang), yaitu perbuatanpejabat yang tidaksesuaidengantujuan di luarlingkunganketentuanperundang-undangan. Pendapatinimengandungpengertianbahwauntukmenilaiadatidaknyapenyalahgunaanwewenangdenganmelakukanpengujiandenganbagaimanatujuandariwewenangtersebutdiberikan (asasspesialitas) ;

 

  1. Bertindaksewenang-wenangjugadapatdiartikanmenggunakanwewenang (hakdankekuasaanuntukbertindak) melebihiapa yang sepatutnyadilakukansehinggatindakandimaksudbertentangandenganketentuanPeraturanPerundang-Undangan. PenyalahgunaanwewenangjugatelahdiaturdalamPasal 17 Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasiPemerintahan. SelainitudalamPasal 52 Undang-UndangNomor30Tahun2014tentangAdministrasi

 

 

PemerintahandisebutkantentangsyaratsahnyasebuahKeputusan, yaknimeliputi :

  • Ditetapkanolehpejabat yang berwenang ;
  • Dibuatsesuaiprosedur; dan
  • Substansi yang sesuaidenganobjekKeputusan

BahwasebagaimanatelahPemohonuraikandiatas, bahwaPenetapantersangkaPemohondilakukandengantidakterpenuhinyaprosedurmenurutketentuanperaturan-perundangundangan yang berlaku ;

  1. SehinggaapabilasesuaidenganulasanPemohondalamPermohonan A Quo sebagaimanadiulaspanjanglebardalamalasanPermohonanPraperadilaninidilakukantidakmenurutketentuanhukum yang berlaku, makaseyogyanyamenurutPasal 56 ayat (1) danayat (2) Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasiPemerintahanadalahsebagaiberikut:
  • “Keputusan yang tidakmemenuhipersyaratansebagaimanadimaksuddalampasal 52 ayat (1) huruf a merupakanKeputusan yang tidaksah”
  • Keputusan yang tidakmemenuhipersyaratansebagaimanadimaksuddalampasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakanKeputusan yang batalataudapatdibatalkan ;

----- BerdasarkanulasanmengenaisahdantidaknyasebuahKeputusanapabiladihubungkandengantindakanhukum yang dilakukanolehTermohonkepadaPemohondenganmenetapkanPemohonsebagaitersangkasertadilakukanPenahanan yangditetapkanolehprosedur yang tidakbenar, makaHakim Tunggal PengadilanNegeriSungguminasayang memeriksadanmengadiliperkara A Quo dapatmenjatuhkanputusanbahwasegala yang berhubungandenganpenetapantersangkadanPenahananterhadapdiriPemohondapatdinyatakanmerupakanKeputusan yang tidaksahdandapatdibatalkanmenuruthukum;

 

III. PETITUM

----- Berdasarpada argument danfakta-faktayuridisdiatas, PemohonmohonkepadaMajelis Hakim Tunggal PengadilanNegeriSungguminasayang memeriksadanmengadiliperkara A Quo berkenanmemutusperkarainisebagaiberikut : --------

 

 

  1. MengabulkanpermohonanPemohonPraperadilanuntukseluruhnya;

 

  1. MenyatakantindakanTermohonmenetapkanPemohonsebagaitersangkadengandugaansebagaimanadimaksuddalamsangkaanPrimairPasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SubsiderPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.OlehKejaksaanNegeriGowaadalahtidaksahdantidakberdasarkanatashukumdanolehkarenanyapenetapantersangkadanPenahanana quo tidakmempunyaikekuatanhukummengikat;

 

  1. Menyatakantidaksahsegalakeputusanataupenetapan yang dikeluarkanlebihlanjutolehTermohon yang berkenaandenganpenetapantersangkaatasdiriPemohonolehTermohon;

 

  1. MemerintahkankepadaTermohonuntukmenghentikanpenyidikanterhadapperintahpenyidikankepadaPemohon;

 

  1. MemulihkanhakPemohondalamkemampuan, kedudukandanharkatsertamartabatnya;

 

  1. MenghukumTermohonuntukmembayarbiayaperkaramenurutketentuanhukum yang berlaku ;

 

----- PEMOHON  sepenuhnyamemohonkebijaksanaan Yang TerhormatHakim Tunggal PengadilanNegeriSungguminasayang memeriksa, mengadilidanmemberikanputusanterhadapPerkara aquo  dengantetapberpegangpadaprinsipkeadilan, kebenarandan rasa kemanusiaan ;

 

 

 

----- Apabila Yang TerhormatMajelis Hakim PengadilanNegeriMakassar yang memeriksaPermohonanaquoberpendapat lain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Sungguminasa, 25 September 2023,-

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya