- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dengan nomor SHM : 32 yang
terletak di Kel. Batu Putih, Kec. Pakue, Kab. Kolaka, Prov Sulawesi Tenggara.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Utang kepada PENGGUGAT dengan total Rp. 32.000.000 secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan upaya hukum oleh TERGUGAT.
|