Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.JUANDARITA RACHMAN, S.H.
2.YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
SAMSIR ALAM NASIR BIN NASIR DAENG SIKKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/P.4.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUANDARITA RACHMAN, S.H.
2YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSIR ALAM NASIR BIN NASIR DAENG SIKKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAMSIR ALAM NASIR BIN NASIR DAENG SIKKI pada hari Minggu 29 oktober 2023 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober  tahun 2023  bertempat di di jalan umum Dusun Tunirannuang Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat,  Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat yaitu korban SAMAD DG KILO perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa diketahui pada saat kejadian Terdakwa  mengemudikan sepeda motor tersebut dari Kampung Manjalling (timur) menuju ke rumah Terdakwa  di Tamattia (barat) nomor Polisi DD 5178 YK LJ dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, selanjutnya pada jarak kurang lebih 7 (Tujuh) meter Terdakwa  melihat korban Samad Dg Kio sedang berkendara dengan sepeda motor Honda Revoo DD 4998 YJ, selanjutnya disaat yang bersamaan korban mengemudikan sepeda motornya dari toko penjual pupuk (selatan)  menuju ke kebun saksi (utara) tiba tiba Terdakwa  datang dengan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan keadaan jalan kemudian Terdakwa kaget melihat ssaksi korban yang hendak menyebrang selanjutnyan terdakwa menghindar ke jalur kanan akan tetapi terdakwa tidak melakukan pengereman sehingga Terdakwa menabrak korban yang tengah menyembrang jalan dan posisi Terdakwa  dengan korban sudah dekat.

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa  menyebabkan korban Mukhsin Tahir mengalami luka pada Robek pada kaki kanan, luka terbuka pada kepala, gigi jatuh 2 biji, dan luka lecet pada muka hal ini dikuatkan dengan Hasil Visum Et Revertum dari Puskemas Gentungan,Nomor.400.7.22.1 / 397 / Puskemas Gentungan tanggal 29 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Sri Sumarti Suhaeri,MARS atas nama korban SAMAD DG KILLI. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Korban datang degan keadaan sadar, korban datang memakai baju kaos lengan pendek memakai celana panjang berwarna hitam.
  • Tampak luka terbuka pada telapak kaki sebelah kanan, Panjang : 20cm, Lebar : 0,5 cm dengan kedalamaan 2 cm.
  • Terdapat luka gores pada muka bagian dagu.
  • Luka robek pada kepala, panjang : 5cm kedalaman : 2 cm.
  • Kesimpulan : terdapat luka terbuka pada telapak kaki sebelah kanan, luka gores pada muka bagian dagu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya