Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.Sus/2024/PN Sgm | 1.JUANDARITA RACHMAN, S.H. 2.YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H. |
SAMSIR ALAM NASIR BIN NASIR DAENG SIKKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.Sus/2024/PN Sgm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1284/P.4.13/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SAMSIR ALAM NASIR BIN NASIR DAENG SIKKI pada hari Minggu 29 oktober 2023 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober tahun 2023 bertempat di di jalan umum Dusun Tunirannuang Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat yaitu korban SAMAD DG KILO perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa diketahui pada saat kejadian Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut dari Kampung Manjalling (timur) menuju ke rumah Terdakwa di Tamattia (barat) nomor Polisi DD 5178 YK LJ dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, selanjutnya pada jarak kurang lebih 7 (Tujuh) meter Terdakwa melihat korban Samad Dg Kio sedang berkendara dengan sepeda motor Honda Revoo DD 4998 YJ, selanjutnya disaat yang bersamaan korban mengemudikan sepeda motornya dari toko penjual pupuk (selatan) menuju ke kebun saksi (utara) tiba tiba Terdakwa datang dengan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan keadaan jalan kemudian Terdakwa kaget melihat ssaksi korban yang hendak menyebrang selanjutnyan terdakwa menghindar ke jalur kanan akan tetapi terdakwa tidak melakukan pengereman sehingga Terdakwa menabrak korban yang tengah menyembrang jalan dan posisi Terdakwa dengan korban sudah dekat.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Mukhsin Tahir mengalami luka pada Robek pada kaki kanan, luka terbuka pada kepala, gigi jatuh 2 biji, dan luka lecet pada muka hal ini dikuatkan dengan Hasil Visum Et Revertum dari Puskemas Gentungan,Nomor.400.7.22.1 / 397 / Puskemas Gentungan tanggal 29 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Sri Sumarti Suhaeri,MARS atas nama korban SAMAD DG KILLI. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |