Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan tanpa hak dan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan dan menghapus obyek Gugatan dari daftar aset TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik kerugian Materil maupun kerugian Immateril dengan total kerugian sebesar Rp.17.050.000.000 (tujuh belas milyar tujuh puluh juta rupiah).
- Menyatakan dan menetapkan obyek Gugatan yang terdaftar pada daftar aset TERGUGAT tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan dan menetapkan obyek Gugatan adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT;
- Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum bukti surat berupa:
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah menunjuk KOHIR 41 C1, Persil 7 DII Tahun 1976 Blok 001 yang terletak di Dusun/Lingkungan Pakkolompo Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Ipeda tanggal 25 juni 1976, Surat keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 04/SKKT/DBR/III/2022, tertanggal 4 Maret 2022 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa Nomor 04/SPTS-DBR/III/2022 tertanggaL 4 Maret 2022;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah menunjuk KOHIR 41 C1, Persil 8 DII Tahun 1976 Blok 006 yang terletak di Dusun/Lingkungan Bontojai Desa/Kelurahan Borisallo Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Ipeda tanggal 25 juni 1976, Surat keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 05/SKKT/DBR/III/2022, tertanggal 4 Maret 2022 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa Nomor 05/SPTS-DBR/III/2022 tertanggal 4 Maret 2022;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah menunjuk KOHIR 41 C1, Persil 11, DIII, Persil 12 DIII, Tahun 1976 Blok 006 yang terletak di Dusun/Lingkungan Bontojai Desa/Kelurahan Borisallo Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Ipeda tanggal 7 Mei 1976, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 06/SKKT/DBR/III/2022, tertanggal 4 Maret 2022 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa Nomor 06/SPTS-DBR/III/2022 tertanggal 4 Maret 2022;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah menunjuk KOHIR 54 C1, Persil 9, persil 10 DIII Tahun 1976 Blok 006 yang terletak di Dusun/Lingkungan Bontojai Desa/Kelurahan Borisallo Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Ipeda tanggal 27 Maret 1976, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 07/SKKT/DBR/III/2022, tertanggal 4 Maret 2022 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa Nomor 07/SPTS-DBR/III/2022 tertanggal; 4 Maret 2022;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Gugatan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|