Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2023/PN Sgm ST RAHMATIA DG TAYU 1.ABDUL AZIS DG TOJENG BIN JANGKA
2.ILHAM BIN BETA
3.WAHYUNI BINTI MUSTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ST RAHMATIA DG TAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARFAN RIDWAN, SHST RAHMATIA DG TAYU
Tergugat
NoNama
1ABDUL AZIS DG TOJENG BIN JANGKA
2ILHAM BIN BETA
3WAHYUNI BINTI MUSTARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mahmud, S.H., M.HABDUL AZIS DG TOJENG BIN JANGKA
2Mahmud, S.H., M.HILHAM BIN BETA
3Mahmud, S.H., M.HWAHYUNI BINTI MUSTARI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Seluruhnya;
  •  Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang  tepat dan benar;
  • Menyatakan Ahli waris sangkilang Bin Maneno adalah pemilik dari tanah dengan luas 3.800 M2 terletak di Kampung Bangkala Desa Jenemadinging (dahulu Pcellekang), Kecamatan Pattalasang (Dahulu Bontomarannu), Kabupaten Gowa, dengan berbatas sebagai berikut:

- Sebelah Utara  : Tanah Manjang Dg Gau

- Sebelah Timur : Tanah Basareng Dg Tola

- Sebelah Selatan   : Tanah Samidong Dg ruppa

- Sebelah Barat : Tanah Sangkilang Bin Maneno

Berdasarkan  Rincik Persil Nomor 19 DI  Kohir 196 Tercatat atas Nama Sangkilang Bin Maneno;

  • Menyatakan Membatalkan  Putusan - Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 13/Pdt/1980 tanggal 22 oktober 1980 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang Nomor 35/1983/PT/PDT tanggal 19 Septmber 1983 jo Putusan Kasasi Mahkama Agung RI  No. 952 K/Pdt/1984 tanggal 5 Maret 1985, jo Putusan Penijauan Kembali Mahkama Agung RI No. 584 PK/Pdt/1986 tanggal 5 Maret 1988;
  • Menyatakan Menolak Permohonan eksekusi Nomor 19/Pdt. Eks/2023/PN.Sgm jo 13/Pdt/1980. atau setidak - tidaknya ditangguhkan samapai adanya Putusan Pengadilan berkuatan hukum tetap;
  • Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan Kasasi ( uitvoerbaar bij vooraad);
  • Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak