Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.Sus/2024/PN Sgm | 1.INDRIYANI GHAZALI, S.H. 2.RINA MOCHTAR, S.H., M.H. |
FIRMANSYAH BIN SATUHANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.Sus/2024/PN Sgm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-663/P.4.13/ENZ.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa FIRMANSYAH BIN SATUHANG bersama dengan Saksi MUH. RAIS BIN RAMLI (Terdakwa dalam berkas terpisah) , pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari selasa tanggal 02 januari 2023 sekira pukul 23.30 wita, pada saat Terdakwa sementara berada dirumah saksi MUH.RAIS Bin RAMLI, pada saat itu Lk. ASSAR (DPO) bersama temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang kerumah saksi MUH.RAIS Bin RAMLI, kemudian setelah itu Lk. ASSAR (DPO) bertanya kepada terdakwa “NIA BARANGNU?” (ADA BARANGMU) kemudian terdakwa menjawab “TENA NIAJA TAPI BELLAI ANGRAI” (TIDAK ADA, ADA TAPI JAUH TEMPATNYA) kemudian Lk. ASSAR (dpo) menjawab “TENA NUKULLE ANGRAI ANGGALEANGA PULSA RUA PULUH?” (TIDAK BISAKO KESANA AMBILKANKA HARGA DUA RATUS RIBU) kemudian terdakwa menyuruh Saksi Muh.Rais dengan mengatakan “AKKULEI NITELPON ISIJA ANGRAI ?” (BISAKI TELPON LK.SIJA KESANA?) sehingga Saksi Muh.Rais menghubungi Lk. SIJA kemudian Saksi Muh.rais menyampaikan kepada Lk. SIJA (DPO) “KEMAIKI ANNE DAENG?” (DIMANAKI INI KAKAK ?) kemudian Lk. SIJA (DPO) menjawab “IRAYA MAE RI CADIKA OLOANG ANGTAMA RI TAMBANGA” (SAYA BERADA DI CADIKA JALAN MASUK KE LOKASI TAMBANG) kemudian setelah itu Saksi Muh.Rais bertanya kepada Terdakwa “PULSA SIAPAYYA NUKEROKI?” (HARGA BERAPA YANG KITA MAU ) kemudian Terdakwa menjawab “PULSA DUA PULUA” (HARGA DUA RATUS RIBU) kemudian setelah itu saksi Muh.Rais memberikan heandphone miliknya kepada Terdakwa kemudian terdakwa menyampaikan kepada Lk. SIJA (DPO) “PULSA DUA PULUA” (HARGA DUA RATUS) kemudian Lk. SIJA (DPO) menjawab “MELUNCUR MAKO ANGTAMA MAE” (DATANG MKI KESINI) kemudian setelah itu terdakwa mengembalikan heandphone milik saksi Muh.Rais kemudian Terdakwa mengajak Muh.Rais “AGANGA RONG ANGRAI MAE RI SIJA ANGGALE BAHAN” (TEMANIKA DULU TEMUI LK. SIJA MENGAMBIL SHABU) kemudian Muh.Rais menjawab “TAYANGMI PAENG NAMPA KUAGANKO” (TUNGGUMI NANTI SAYA TEMANIKO) kemudian setelah itu Lk. ASSAR (DPO) menyodorkan uang tunai kepada Terdakwa sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu Terdakwa bersama Saksi MUH.RAIS bersama Lk.Assar (DPO) menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Lk. SIJA (DPO) yakni di Cadika Desa Pabbentengan Kec. Bajeng Kab. Gowa, namun dalam perjalanan tepatnya di depan masjid besar Limbung Lk. ASSAR (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi MUH.RAIS “PANAUNGMA NAKKE RINNI, ANGRINNI PAKO KUTANYANG” (KASI TURUNMA SAYA DISINI NANTI SAYA TUNGGUIKI DISINI) sehingga saksi Muh.Rais menurunkan Lk. ASSAR (DPO) pada saat itu dan pada saat itu Lk. ASSAR menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi MUH.RAIS “BATALKANMI PULSA DUA PULUA, PULSA LIMA BELASKA MO ANJO LIMA PULUA PABALLIMI BENSIN SIAGANG KALURU” (BATALKANMI YANG HARGA DUA RATUS RIBU RUPIAH YANG HARGA SERATUS LIMA PULUH RIBU SAJA SISANYA YANG LIMA PULUH RIBU PAKE BELI BENSING DENGAN ROKOK) sehingga Terdakwa menjawab “OIYE PAENG”. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama SAKSI MUH.RAIS melanjutkan perjalanan menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Lk. SIJA (DPO) dan sebelum kami tiba dilokasi yang dimaksud saksi Muh.Rais kembali menghubungi Lk. SIJA (DPO) kemudian Saksi Muh.Rais menyampaikan “PULSA LIMA BELASTA MO DAENG KA TENA GANNA DOEKKU” (YANG HARGA SERATUS LIMA PULUH RIBU SAJA KAKAK KARENA TIDAK CUKUP UANGKU kemudian Lk. SIJA (DPO) menjawab “OIYO LANGSUNG MAKO MAE RI OLOANG ANGTAMAKA RI TAMBANGA” (OIYA LANGSUNG MI KE JALAN MASUK LOKASI TAMBANG) . Pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi Muh.Rais tiba dilokasi yang dimaksud, Saksi Muh.Rais kembali menghubungi Lk. SIJA (DPO) kemudian Saksi Muh.Rais menyampaikan “KEMAEI NIBOLI ANNE BAHANGA? (DIMANA INI DISIMPANG SHABU)” kemudian Lk. SIJA (DPO) menjawab “ANJOENGJI ANTU RI BALA BALAKA KUBOLI ANJO BAHANGA, BOLI TOMMI ANJOENG DOENU” (SAYA SIMPAN ITU DI BALE – BALE ITU SHABU SIMPANGMI JUGA ITU UANGNYA) sehingga pada saat itu Saksi Muh.Rais mengambil shabu yang disimpan oleh Lk. SIJA (DPO) kemudian Saksi Muh.Rais menyimpan uang Terdakwa di tempat yang sama kemudian Terdakwa bersama SAKSI MUH.RAIS kembali ke depan masjid besar Limbung dengan maksud untuk menemui Lk. ASSAR (DPO), namun pada saat itu Lk. ASSAR (DPO) sudah tidak ada ditempat dan selang beberapa menit kemudian beberapa orang berpakaian preman dating menghampiri Terdakwa dan SAKSI MUH.RAIS kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana pada saat petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika gol. 1 bukan tanaman jenis shabu yang Terdakwa simpan didalam silicon heandphone milik Saksi Muh.Rais kemudian petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti tersebut sehingga Saksi Muh.Rais mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik teman Terdakwa yakni Lk. ASSAR (DPO) Sehingga pada saat itu petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Saksi. MUH. RAIS beserta barang bukti dibawa ke Polres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut Bahwa Terdakwa dan Saksi Muh.Rais mendapat upah ataupun keuntungan dari Lk.Assar berupa pembeli bensing dan pembeli rokok Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Muh.Rais tidak mempunyai izin yang sah dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel No.Lab: 0036/NNF/I/2024 tanggal 10 Janjuari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI,SH.,MKes selaku Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0638 gram dan berat akhir 0,0426 gram milik Lk. MUH.RAIS BIN RAMLI dan FIRMANSYAH BIN SATUHANG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
--------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------ KEDUA Bahwa ia Terdakwa FIRMANSYAH BIN SATUHANG bersama dengan Saksi MUH. RAIS BIN RAMLI (Terdakwa dalam berkas terpisah) , pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk memiliki,menyimpan,menguasai, dan menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari selasa tanggal 02 januari 2023 sekira pukul 23.30 wita, pada saat Terdakwa sementara berada dirumah saksi MUH.RAIS Bin RAMLI, pada saat itu Lk. ASSAR (DPO) bersama temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang kerumah saksi MUH.RAIS Bin RAMLI, kemudian setelah itu Lk. ASSAR (DPO) bertanya kepada terdakwa “NIA BARANGNU?” (ADA BARANGMU) kemudian terdakwa menjawab “TENA NIAJA TAPI BELLAI ANGRAI” (TIDAK ADA, ADA TAPI JAUH TEMPATNYA) kemudian Lk. ASSAR (dpo) menjawab “TENA NUKULLE ANGRAI ANGGALEANGA PULSA RUA PULUH?” (TIDAK BISAKO KESANA AMBILKANKA HARGA DUA RATUS RIBU) kemudian terdakwa menyuruh Saksi Muh.Rais dengan mengatakan “AKKULEI NITELPON ISIJA ANGRAI ?” (BISAKI TELPON LK.SIJA KESANA?) sehingga Saksi Muh.Rais menghubungi Lk. SIJA kemudian Saksi Muh.rais menyampaikan kepada Lk. SIJA (DPO) “KEMAIKI ANNE DAENG?” (DIMANAKI INI KAKAK ?) kemudian Lk. SIJA (DPO) menjawab “IRAYA MAE RI CADIKA OLOANG ANGTAMA RI TAMBANGA” (SAYA BERADA DI CADIKA JALAN MASUK KE LOKASI TAMBANG) kemudian setelah itu Saksi Muh.Rais bertanya kepada Terdakwa “PULSA SIAPAYYA NUKEROKI?” (HARGA BERAPA YANG KITA MAU ) kemudian Terdakwa menjawab “PULSA DUA PULUA” (HARGA DUA RATUS RIBU) kemudian setelah itu saksi Muh.Rais memberikan heandphone miliknya kepada Terdakwa kemudian terdakwa menyampaikan kepada Lk. SIJA (DPO) “PULSA DUA PULUA” (HARGA DUA RATUS) kemudian Lk. SIJA (DPO) menjawab “MELUNCUR MAKO ANGTAMA MAE” (DATANG MKI KESINI) kemudian setelah itu terdakwa mengembalikan heandphone milik saksi Muh.Rais kemudian Terdakwa mengajak Muh.Rais “AGANGA RONG ANGRAI MAE RI SIJA ANGGALE BAHAN” (TEMANIKA DULU TEMUI LK. SIJA MENGAMBIL SHABU) kemudian Muh.Rais menjawab “TAYANGMI PAENG NAMPA KUAGANKO” (TUNGGUMI NANTI SAYA TEMANIKO) kemudian setelah itu Lk. ASSAR (DPO) menyodorkan uang tunai kepada Terdakwa sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu Terdakwa bersama Saksi MUH.RAIS bersama Lk.Assar (DPO) menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Lk. SIJA (DPO) yakni di Cadika Desa Pabbentengan Kec. Bajeng Kab. Gowa, namun dalam perjalanan tepatnya di depan masjid besar Limbung Lk. ASSAR (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi MUH.RAIS “PANAUNGMA NAKKE RINNI, ANGRINNI PAKO KUTANYANG” (KASI TURUNMA SAYA DISINI NANTI SAYA TUNGGUIKI DISINI) sehingga saksi Muh.Rais menurunkan Lk. ASSAR (DPO) pada saat itu dan pada saat itu Lk. ASSAR menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi MUH.RAIS “BATALKANMI PULSA DUA PULUA, PULSA LIMA BELASKA MO ANJO LIMA PULUA PABALLIMI BENSIN SIAGANG KALURU” (BATALKANMI YANG HARGA DUA RATUS RIBU RUPIAH YANG HARGA SERATUS LIMA PULUH RIBU SAJA SISANYA YANG LIMA PULUH RIBU PAKE BELI BENSING DENGAN ROKOK) sehingga Terdakwa menjawab “OIYE PAENG”. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama SAKSI MUH.RAIS melanjutkan perjalanan menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Lk. SIJA (DPO) dan sebelum kami tiba dilokasi yang dimaksud saksi Muh.Rais kembali menghubungi Lk. SIJA (DPO) kemudian Saksi Muh.Rais menyampaikan “PULSA LIMA BELASTA MO DAENG KA TENA GANNA DOEKKU” (YANG HARGA SERATUS LIMA PULUH RIBU SAJA KAKAK KARENA TIDAK CUKUP UANGKU kemudian Lk. SIJA (DPO) menjawab “OIYO LANGSUNG MAKO MAE RI OLOANG ANGTAMAKA RI TAMBANGA” (OIYA LANGSUNG MI KE JALAN MASUK LOKASI TAMBANG) . Pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi Muh.Rais tiba dilokasi yang dimaksud, Saksi Muh.Rais kembali menghubungi Lk. SIJA (DPO) kemudian Saksi Muh.Rais menyampaikan “KEMAEI NIBOLI ANNE BAHANGA? (DIMANA INI DISIMPANG SHABU)” kemudian Lk. SIJA (DPO) menjawab “ANJOENGJI ANTU RI BALA BALAKA KUBOLI ANJO BAHANGA, BOLI TOMMI ANJOENG DOENU” (SAYA SIMPAN ITU DI BALE – BALE ITU SHABU SIMPANGMI JUGA ITU UANGNYA) sehingga pada saat itu Saksi Muh.Rais mengambil shabu yang disimpan oleh Lk. SIJA (DPO) kemudian Saksi Muh.Rais menyimpan uang Terdakwa di tempat yang sama kemudian Terdakwa bersama SAKSI MUH.RAIS kembali ke depan masjid besar Limbung dengan maksud untuk menemui Lk. ASSAR (DPO), namun pada saat itu Lk. ASSAR (DPO) sudah tidak ada ditempat dan selang beberapa menit kemudian beberapa orang berpakaian preman dating menghampiri Terdakwa dan SAKSI MUH.RAIS kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana pada saat petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika gol. 1 bukan tanaman jenis shabu yang Terdakwa simpan didalam silicon heandphone milik Saksi Muh.Rais kemudian petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti tersebut sehingga Saksi Muh.Rais mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik teman Terdakwa yakni Lk. ASSAR (DPO) Sehingga pada saat itu petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Saksi. MUH. RAIS beserta barang bukti dibawa ke Polres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut Bahwa Terdakwa dan Saksi Muh.Rais mendapat upah ataupun keuntungan dari Lk.Assar berupa pembeli bensing dan pembeli rokok Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Muh.Rais tidak mempunyai izin yang sah dari pihak berwenang memiliki,menyimpan,menguasai, dan menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel No.Lab: 0036/NNF/I/2024 tanggal 10 Janjuari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI,SH.,MKes selaku Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0638 gram dan berat akhir 0,0426 gram milik Lk. MUH.RAIS BIN RAMLI dan FIRMANSYAH BIN SATUHANG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |