Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah sawah Persil Nomor 42 S.III Kohir 249 C.I seluas ± 0,53 Ha. atas nama YASANG B. MUHAMMAD yang telah dilakukan perubahan/pembaharuan sebahagiannya menjadi Kohir 205 CI, Persil 3 SII, seluas 2.700 m2 atas nama SATU Binti YASANG, yang terletak di Dusun Bontobila, Kelurahan Tubajeng, Kecamatan Bajeng, kabupaten Gowa tersebut, sebahagiannya yakni seluas ± 0,10 Ha. atau seluas ± 1.000 m2 (kurang lebih seribu meter persegi) adalah milik H. MUHAMMAD HUSAIN HASAN (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut;
Utara : Dahulu Tanah Milik YASANG Bin MUHAMMAD sekarang Tanah
Milik ABD. KADIR DG. ROPU;
Timur : Jalanan
Selatan : Dahulu Tanah Milik MANJA Bin BATOLLA sekarang ABD. KARIM;
Barat : Dahulu Tanah SATU Binti YASANG sekarang ABD. KADIR DG.
ROPU, ABD. KARIM, SURIATI;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena mengajukan permohonan penerbitan sertifikat yang menghisap tanah milik Penggugat, masing-masing :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01305/Kelurahan Tubajeng, Surat Ukur Nomor 01246/Tubajeng/2022 tanggal 18 Nopember 2022, seluas 491 m2 (empat ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama ABD. KADIR DG ROPU;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01251/Kelurahan Tubajeng, Surat Ukur Nomor 01236/Tubajeng/2022 tanggal 18 Nopember 2022, seluas 571 m2 (lima ratus tujuh puluh satu meter persegi) atas nama ABD. KADIR DG ROPU;
9
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01236/Kelurahan Tubajeng, Surat Ukur Nomor 01161/Tubajeng/2022 tanggal18 Nopember 2022, seluas 1.544 m2 (seribu lima ratus empat puluh empat meter persegi) atas nama ABD. KARIM (Tergugat II) dan SURIATI (Tergugat III), yang menghisap tanah milik Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Sertifikat masing-masing:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01305/Kelurahan Tubajeng, Surat Ukur Nomor 01246/Tubajeng/2022 tanggal 18 Nopember 2022, seluas 491 m2 (empat ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama ABD. KADIR DG ROPU (Tergugat I)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01251/Kelurahan Tubajeng, Surat Ukur Nomor 01236/Tubajeng/2022 tanggal 18 Nopember 2022, seluas 571 m2 (lima ratus tujuh puluh satu meter persegi) atas nama ABD. KADIR DG ROPU (Tergugat I) dan;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01236/Kelurahan Tubajeng, Surat Ukur Nomor 01161/Tubajeng/2022 tanggal18 Nopember 2022, seluas 1.544 m2 (seribu lima ratus empat puluh empat meter persegi) atas nama ABD. KARIM (Tergugat II) dan SURIATI (Tergugat III);
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang menguasai dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik dari Penggugat tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk mengosongkan tanah yang menjadi bagian dan milik Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
|