Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2023/PN Sgm 1.Hj. Rohani Dg Minne
2.H. Taufik Dg Tiro
Linda Tanris Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Rohani Dg Minne
2H. Taufik Dg Tiro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dahlang,S.Ag,SH.MHHj. Rohani Dg Minne
2Dahlang,S.Ag,SH.MHH. Taufik Dg Tiro
Tergugat
NoNama
1Linda Tanris
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima bantahan / perlawanan yang diajukan oleh Para Pembantah / Pelawan seluruhnya.

 

  • Menyatakan secara hukum bahwa Para Pembantah / Para Pelawan adalah Pembantah / Pelawan yang baik dan benar (good opposant)

 

  • Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah anak kandung / ahli waris dari almarhumah Hj. Tauhid Dg Kenna.

 

  • Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Milik, sebagai berikut :
    • Sertipikat Hak Milik Nomor : 1012/Kelurahan Sungguminasa, seluas 1071 M2 atas nama Hj. Tauhid Dg Kenna (ibu kandung Para Pelawan). 
    • Sertipikat Hak Milik Nomor : 02461/Kelurahan Sungguminasa, seluas  766 M2 atas nama  Rohani Dg Minne / Pelawan I

 

  • Menyatakan bahwa diatas obyek sengketa, terdapat tanah hak milik Para Pembantah / Pelawan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 1012/Kelurahan Sungguminasa, seluas 1071 M2 atas nama Hj. Tauhid Dg Kenna (ibu kandung Para Pelawan), dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02461/Kelurahan Sungguminasa, seluas  766 M2 atas nama  Rohani Dg Minne / Pelawan I

 

  • Menyatakan bahwa harta benda peninggalan Hj. Tauhid Dg Kenna berupa tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1012/Kelurahan Sungguminasa, seluas 1071 M2 atas nama Hj. Tauhid Dg Kenna adalah harta benda yang didalamnya ada hak Para Pembantah / Pelawan yang diperoleh secara waris dari Almarhumah Hj. Tauhid Dg Kenna.  

 

  • Menyatakan hukumnya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 5/Pdt.G/2003/PN.Sungg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2004/PT.Mks, tidak dapat dieksekusi karena Para Pembantah / Pelawan adalah pihak ketiga yang  memiliki hak atas obyek sengketa berdasar Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah dan mengikat dan tidak pernah dinyatakan batal oleh pengadilan atau belum pernah dibatalkan Kantor Pertanahan;

 

  • Menyatakan hukumnya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 5/Pdt.G/2003/PN.Sungg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2004/PT.Mks, tidak dapat dieksekusi karena tanah obyek sengketa berada ditangan pihak ketiga yaitu Para Pembantah / Pelawan yang tidak ada kewajiban untuk tunduk dan patuh pada putusan dikarenakan tidak dilibatkan sebagai Pihak dalam perkara;

 

  • Menyatakan hukumnya, bahwa Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 5/Pdt.G/2003/PN.Sungg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2004/PT.Mks, di Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak dapat dilaksanakan (Eksekusi Non Eksekutable)

 

  • Menghukum Terbantah /Terlawan dan Para Turut Terbantah / Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini

 

Menghukum  Terbantah / Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak