Petitum |
- Menerima bantahan / perlawanan yang diajukan oleh Para Pembantah / Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Pembantah / Para Pelawan adalah Pembantah / Pelawan yang baik dan benar (good opposant)
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah anak kandung / ahli waris dari almarhumah Hj. Tauhid Dg Kenna.
- Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Milik, sebagai berikut :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1012/Kelurahan Sungguminasa, seluas 1071 M2 atas nama Hj. Tauhid Dg Kenna (ibu kandung Para Pelawan).
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 02461/Kelurahan Sungguminasa, seluas 766 M2 atas nama Rohani Dg Minne / Pelawan I
- Menyatakan bahwa diatas obyek sengketa, terdapat tanah hak milik Para Pembantah / Pelawan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 1012/Kelurahan Sungguminasa, seluas 1071 M2 atas nama Hj. Tauhid Dg Kenna (ibu kandung Para Pelawan), dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02461/Kelurahan Sungguminasa, seluas 766 M2 atas nama Rohani Dg Minne / Pelawan I
- Menyatakan bahwa harta benda peninggalan Hj. Tauhid Dg Kenna berupa tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1012/Kelurahan Sungguminasa, seluas 1071 M2 atas nama Hj. Tauhid Dg Kenna adalah harta benda yang didalamnya ada hak Para Pembantah / Pelawan yang diperoleh secara waris dari Almarhumah Hj. Tauhid Dg Kenna.
- Menyatakan hukumnya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 5/Pdt.G/2003/PN.Sungg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2004/PT.Mks, tidak dapat dieksekusi karena Para Pembantah / Pelawan adalah pihak ketiga yang memiliki hak atas obyek sengketa berdasar Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah dan mengikat dan tidak pernah dinyatakan batal oleh pengadilan atau belum pernah dibatalkan Kantor Pertanahan;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 5/Pdt.G/2003/PN.Sungg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2004/PT.Mks, tidak dapat dieksekusi karena tanah obyek sengketa berada ditangan pihak ketiga yaitu Para Pembantah / Pelawan yang tidak ada kewajiban untuk tunduk dan patuh pada putusan dikarenakan tidak dilibatkan sebagai Pihak dalam perkara;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 5/Pdt.G/2003/PN.Sungg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2004/PT.Mks, di Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak dapat dilaksanakan (Eksekusi Non Eksekutable)
- Menghukum Terbantah /Terlawan dan Para Turut Terbantah / Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini
Menghukum Terbantah / Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini |