Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pid.Pra/2022/PN Sgm | Hj. ALMERIYANTI ALIAS Hj. ANTI BINTI FRANGS | Kepala Kepolisian Resort Gowa Cq. Kepala Kepolisian Sektor Parangloe | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Sep. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2022/PN Sgm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Sep. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | II. ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN a. TIDAK PERNAH DILAKUKAN DAN ATAU DIBERITAHUKAN KEPADA PEMOHON BAHWA LAPORAN PARA PELAPOR TELAH DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN 1. Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / B/ 18 / III / 2022 / Sul-Sel / Res Gowa / Sek P.Loe tanggal 31 Maret 2022, Pemohon TIDAK PERNAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SEBAGAI TERSANGKA, namun Pada tanggal 13 September 2022 terbit SURAT PENANGKAPAN bernomor Sp.Kap/07/IX/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Kapolsek Parangloe selaku penyidik, menugaskan anggota untuk melakukan PENANGKAPAN atas diri Pemohon yang dilakukan oleh anggota Polsek Parangloe sebanyak 6 orang dengan menggunakan SENJATA LENGKAP mendatangi rumah mertua Hj.ALMERIYANTI (Pemohon) pada pukul 01.00 WITA tengah malam dan saat itu keluarga meminta agar siang hari saja Pemohon mendatangi Polsek Parangloe, namun tidak diberi kesempatan 2. Bahwa SANGAT MENGHERANKAN tindakan KaPolsek Parangloe beserta jajarannnya, di siang hari pada tanggal 13 September 2022 memanggil Pemohon sebagai SAKSI dengan surat bernomor S.Pgl/13.b/IX/2022/RESKRIM , tetapi pada malam hari tanggal 13 September 2022 pukul 1.00 WITA TELAH MELAKUKAN PENANGKAPAN, dan selanjutnya tanggal 13 September 2022 membuat BERITA ACARA PENGALIHAN STATUS kemudian pada tanggal 14 September 2022 melakukan PENAHANAN, Faktanya status Pemohon MASIH SEBAGAI SAKSI, sehingga proses yang dilakukan mulai dari pemanggilan sebagai SAKSI , kemudian melakukan PENANGKAPAN dilakukan dalam HARI dan TANGGAL YANG SAMA sampai pada PENAHANAN benar-benar suatu TINDAKAN SEWENANG-WENANG dan MELANGGAR HAK ASASI serta MELANGGAR UU sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perkap Kapolri No 6 Tahun 2019 sebagai berikut: Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dapat dilakukan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu TERHADAP TERSANGKA atau oleh penyelidik atas perintah Penyidik 3. Bahwa seharusnya ketika Laporan Polisi dianggap memenuhi kualifikasi dapat ditingkatkan Ke Penyidikan maka secara prosedural Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum Pelapor/Korban, dan Terlapor (Pemohon), sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1), (2) yang berbunyi: (1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. (2) SPDP paling sedikit memuat:
Faktanya yang terjadi sesuai bukti yang ada, pada tanggal 12 September 2022 telah terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/08.a/IX/2022/Reskrim kemudian pada tanggal 13 September Terbit Surat Penangkapan dan pada tanggal 13 September 2022 pukul 06.30 barulah dibuatkan BERITA ACARA PENGALIHAN STATUS, selanjutnya pada tanggal 14 September 2022 diterbitkan SURAT PERINTAH PENAHANAN dengan nomor surat Sp.Han/ 06/ IX/ 2022/ Reskrim berlaku mulai tanggal 14 September 2022 hingga tanggal 3 Oktober 2022, dengan demikian dan hal ini Dengan demikian jelas bahwa tindakan Termohon telah MENYALAHI PROSEDUR. dan merupakan tindakan yang TIDAK SAH dan HARUS DIBATALKAN TENTANG PENETAPAN tersangka terhadap diri Pemohon oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo 4. Bahwa isi didalam SURAT PERINTAH PENANGKAPAN tanggal 13 September 2022 No. Sp.Kap/07/IX/2022/RESKRIM jelas TIDAK ADA jelasnya STATUS Pemohon apakah saksi atau tersangka, karena kalimat-kalimat didalam surat hanya menyatakan, segera melakukan pemeriksaaan dan melakukan penggeledahan badan, sehingga patut diduga bahwa Termohon telah salah dalam melakukan prosedur penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan dan penggeledahan, sehingga SURAT PENAHANAN no. Sp.Han/06/IX/2022/Reskrim Polsek Parangloe harus dinyatakan BATAL dan tidak mengikat, sehingga Pemohon HARUS SEGERA DIKELUARKAN dari tahanan dan surat penetapan sebagai tersangka HARUS DIBATALKAN. 5. Bahwa salah satu syarat penahanan adalah SYARAT SUBJEKTIF, adalah ‘adanya kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri’ dan dalam hal ini Termohon SEHARUSNYA lebih berhati-hati menggunakannya, karena melihat dari duduk persoalan yang terjadi antara Pemohon dan para saksi pelapor, yang DITUNTUT HANYA SISA JASA UANG , sedangkan pokok-pokok uang TELAH TERBAYAR LUNAS, apabila DISESUAIKAN DENGAN BUKTI REKENING KORAN.
6. Bahwa adapun tindakan Termohon dalam melakukan Penyelidikan hingga meningkatkan status Pemohon dalam waktu yang sangat singkat, dimana hal ini jelas merupakan TINDAKAN SEWENANG-WENANG dan MELANGGAR HAK ASASI. III. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI TERMOHON 1. Bahwa selama proses ini ditangani oleh Kapolsek Parangloe, ternyata TIDAK PERNAH ADA PENYIDIKAN, terbukti dengan pemanggilan-pemanggilan yang dilakukan hanya BERSTATUS SAKSI sampai dilakukan penahanan, dimana hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 21 KUHAP tentang SYARAT PENAHANAN. 2. Bahwa kemudian didalam surat tertanggal 13 September 2022 tentang BERITA ACARA PENGALIHAN STATUS, disebutkan pada point 2 , ‘...surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/24/IV/2022/Reskrim tanggal 3 April 2022..’ namun FAKTANYA pemohon tidak pernah menerima surat dimaksud dan selama pemeriksaan, Pemohon sudah mengajukan BUKTI REKENING KORAN dari Bak BRI yang memperlihatkan adanya PEMBAYARAN, namun ternyata TIDAK MENJADI BUKTI bahwa SEBENARNYA TIDAK ADA TINDAK PIDANA yang dilakukan oleh Pemohon, sehingga pemohon merasa, apa gunanya penyelidikan kalau akhirnya HANYA PENAHANAN YANG MENJADI TUJUAN! 3. Menurut Yahya Harahap,SH dalam buku berjudul pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan (hal 101) menjelaskan bahwa, dari pengertian dalam KUHAP, ‘penyelidikan’ merupakan “tindakan tahap pertama permulaan dari ‘penyelidikan, tetapi harus diingat , penyelidikan BUKAN TINDAKAN YANG BERDIRI SENDIRI tetapi merupakan rangkaian yang nantinya bermuara pada tindakan penangkapan, penyitaan dsb. Sebelum melakukan penyidikan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau ‘bukti yang cukup’ agar dapat dilakukan tindak lanjut penyelidikan, dan hal ini dimaksudkan agar penyidik dalam melakukan penegakan hukum TIDAK MERENDAHKAN HARKAT MARTABAT MANUSIA. Bahwa Dalam Perkara a quo, APA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP atau BUKTI YANG CUKUP yang dimaksud Termohon sehingga harus menggunakan upaya paksa terhadap Termohon ????? |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |