Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Sgm PT. Sinar Mitra Sepadan Finance 1.Abdul Rasyak
2.ST SALMA PATO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinar Mitra Sepadan Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sasro, S.H.,PT. Sinar Mitra Sepadan Finance
Tergugat
NoNama
1Abdul Rasyak
2ST SALMA PATO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 308.550.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Investasi/Modal Kerja Dengan Cara Jual Dan Sewa Beli (Sale And Lease Back) Nomor: 9019161370/SLB_MK/07/22, Beserta Lampiran Syarat dan Ketentuan, tanggal 4 Juli 2022;
  • Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00135214.AH.05.01 TAHUN 2022, tanggal 13-07-2022;
  • Menyatakan Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Investasi/Modal Kerja Dengan Cara Jual Dan Sewa Beli (Sale And Lease Back) Nomor: 9019161370/SLB_MK/07/22, Beserta Lampiran Syarat dan Ketentuan tanggal 4 Juli 2022;
  • Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 308.550.000 (Tiga Ratus Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari sisa hutang pokok dan denda per tanggal 30 Oktober 2023, dengan rincian sebagai berikut:

a. Sisa Hutang : Rp. 258.000.000;

b. Denda Keterlambatan : Rp.   50.550.000;

  • Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan terhadap  1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, Merk/Type: JEEP/Honda-Grand New CRV-2.0MT, Nomor Rangka: MHRRM1730DJ300847, Nomor Mesin: R20A59405341, Nomor Polisi: DA 7625 AU, Warna Putih Orcihd Mutiara, Tahun Pembuatan 2013, atas nama M. IKHSAN, sebagaimana sesuai dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: K00566416;
  • Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesarRp. 308.550.000 (Tiga Ratus Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari sisa hutang pokok dan denda per tanggal 30 Oktober 2023 yang merupakan akumulasi dari sisa hutang pokok dan denda per tanggal 15 Juni 2023 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  • Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak membayar seluruh kerugian Pengguat secara sukarela, maka terhadap Objek Jaminan Fidusia, yaitu  1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, Merk/Type: JEEP/Honda-Grand New CRV-2.0MT, Nomor Rangka: MHRRM1730DJ300847, Nomor Mesin: R20A59405341, Nomor Polisi: DA 7625 AU, Warna Putih Orcihd Mutiara, Tahun Pembuatan 2013, atas nama M. IKHSAN, sebagaimana sesuai dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: K00566416, yang dijaminkan kepada Penggugat, akan dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak