Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Bth/2022/PN Sgm HENDRIK WIJAYA 1.Dra Hj.Rosmawati M.Pd
2.Asep Rosyidin kanny
3.Yuli Khaerati Kanny
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.Bth/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIK WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasan Keliora, SHHENDRIK WIJAYA
Tergugat
NoNama
1Dra Hj.Rosmawati M.Pd
2Asep Rosyidin kanny
3Yuli Khaerati Kanny
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; ----
  • Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar ; ---------------------
  • Menyatakan Sertipikat  Hak  Milik  Nomor  00396/Bonto-bontoa  Surat Ukur  Nomor  00190/Bonto-bontoa tanggal  25  Juni  2021  seluas 397 m2 (tiga ratus sembilan puluh tujuh meter persegi)  tercatat Pemegang Hak terakhir  Hendrik Wijaya ;-------------------------------------------------------------
  • Menyatakan  tidak  dapat dilaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa  Nomor : 63/Pdt.G/2013/PN.Sgm tanggal 03 November 2014  yang dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung  Republik  Indonesia tanggal 22 Juli 2019  Nomor  429 PK/PDT/ 2019  jo. Putusan Peninjauan Kembali  II  Mahkamah Agung Republik Indonesia  tanggal  24   Mei  2021 Nomor  336  PK/PDT/2021, sebagaimana dalam penetapan  Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa tertanggal 14 Juni 2022  Nomor  9/Pdt.Eks/2022/PN Sgm jo Nomor 63/Pdt.G/2013/PN Sgm . ; ------------------------------------------------------------
  • Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul

      dalam perkara a quo ; -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak