Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2024/PN Sgm 1.RUSLAN Dg. Sanre
2.HARIYADI FATURRAHMAN
1.Dr. HILDA M. SINARTIO
2.MASHUDULHAQ Alias Masdul
3.NURHAYATI KADIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLAN Dg. Sanre
2HARIYADI FATURRAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PLRUSLAN Dg. Sanre
2ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PLHARIYADI FATURRAHMAN
Tergugat
NoNama
1Dr. HILDA M. SINARTIO
2MASHUDULHAQ Alias Masdul
3NURHAYATI KADIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Terlawan 1 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Nomor : 174.K/PDT/2018 tanggal 15 Maret 2018 Mahkamah Agung Republik Indonesia Jo.  Nomor : 59/PDT/2017/PT.MKS tanggal 06 April 2017 Pengadilan Tinggi Makassar Jo. Nomor : 2/Pdt.G/2016/PN.Sgm tertanggal 27 Juni 2016 Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Pelaksanaan Eksekusi dilakukan Penangguhan Terhadapnya;
  4. Menyatakan Putusan Nomor : 174.K/PDT/2018 tanggal 15 Maret 2018 Mahkamah Agung Republik Indonesia Jo.  Nomor : 59/PDT/2017/PT.MKS tanggal 06 April 2017 Pengadilan Tinggi Makassar Jo. Nomor : 2/Pdt.G/2016/PN.Sgm tertanggal 27 Juni 2016 dibatalkan atau setidak-tidaknya batal demi Hukum atau Pelaksanaan Eksekusi Tidak dapat dilaksanakan karena Objek Perkara yang Tidak Tepat;
  5. Menghukum Terlawan 1 untuk memberikan Ganti Kerugian Terhadap Para Pelawan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) secara tanggunga renteng dan Secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
  6. Menghukum Terlawan 2 dan Terlawan 3 untuk tunduk pada Putusan ini;
  7. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul menurut Peraturan yang ada;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak