Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Sgm CACO DG. TOJENG 1.TANENG DG. NAI
2.SUPRIADI DG. PASANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CACO DG. TOJENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsuddin Muhaji, S.HCACO DG. TOJENG
Tergugat
NoNama
1TANENG DG. NAI
2SUPRIADI DG. PASANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TJADDA BIN SANAPING telah meninggal dunia pada tahun 1994;

 

  1. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum TJADDA BIN SANAPING;

 

  1. Menyatakan Obyek Sengketa  berdasarkan  SURAT KETETAPAN PADJAK HASIL BUMI tahun 1964  dengan Persil No. 5a S II, Kohir No. 313 CI seluas ± 0,18 Ha. atau ± 1.800 M2  (lebih kurang seribu delapan ratus meter persegi) atas nama TJADDA BIN SANAPING yang terletak di Pattiro, Lingkungan Songkolo, Desa/Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan yang dikuasai oleh Para Tergugat  dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Utara              :  Tanah Milik Ida Idris

 

  • Timur              :  Tanah milik Junaeda Dg. Tanang  dan H. Tutu

 

  • Selatan          :  Saluran air

 

  • Barat               :  Tanah Milik Ida Idris

       

Adalah  milik Penggugat (ahli waris dari Almarhum TJADDA BIN SANAPING).

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat atau ahli waris dari   Almarhum TJADDA BIN SANAPING  dan mengakui obyek sengketa  sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat tanpa beban atau syarat apapun dalam keadaan kosong sempurna;

 

  1. Menyatakan segala surat-surat yang timbul diatas tanah Obyek Sengketa selain atas nama TJADDA BIN SANAPING atau Ahli wrisnya atau yang mendapat hak dari padanya  adalah tidak sah dan tidak mengikat Obyek Sengketa;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000, - (dua juta rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai atau tidak mau mentaati atau menjalankan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini terhitung sejak Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat  mengajukan Banding, Verzet dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak