Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Sgm 1.JUANDARITA RACHMAN, S.H.
2.YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
USMAN LALANG BIN TAWANG ALIAS SUMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-1499/p.4.13/eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUANDARITA RACHMAN, S.H.
2YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN LALANG BIN TAWANG ALIAS SUMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Tersangka USMAN LALANG BIN TAWANG ALIAS SUMANG pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dusun Bangkala, Desa Je’ne Madinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, atau setidak-tidaknya pada satu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada saat Terdakwa menemui korban Ani Alias Sangkala (mantan istri terdakwa) dengan maksud untuk memberikan uang nafkah, saat terdakwa bertemu dengan korban Ani Alias Sangkala kemudian terdakwa mengetahui jika korban Ani Alias Sangkala tengah menjalin hubungan dengan seorang laki-laki dan hal tersebut membuat terdakwa merasa marah dan cemburu sehingga terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengambil sebuah pisau dan menyelipkan pisau itu dipinggang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya pada hari dan waktu yang disebutkan diatas kemudian terdakwa datang menemui korban Ani Alias Sangkala dirumah korban namun korban Ani Alias Sangkala tidak berada di rumah dan saat perjalanan pulang terdakwa berpapasan dengan korban Ani Alias Sangkala yang berboncengan dengan anak Ananda Reski dengan mengendarai sepeda motor dan terdakwa langsung mengatakan “masih mauko dengan saya” dan korban Ani Alias Sangkala menjawab “tidak mau”

 

selanjutnya setelah mendengar jawaban korban Ani Alias Sangkala membuat terdakwa marah dan terdakwa langsung mendekati korban dengan mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dan tanpa berpikir panjang terdakwa langsung menusukkan pisau itu ke bagian dada korban Ani Alias Sangkala yang membuat korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya saksi Ananda Reski, selanjutnya saat korban Ani Alias Sangkala jatuh dari motor kemudian terdakwa menghampiri korban dan kembali menusukkan pisaunya ke dada sebelah kiri korban dan saksi anak Ananda Reski yang melihat kejadian itu langsung teriak meminta tolong yang membuat terdakwa panik dan kemudian pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Ani Alias Sangkala mengalami luka-luka dan perdarahan dibagian dada dan meninggal dunia, hal ini dikuatkan dengan surat Visum et Repertum Nomor : VeR/10/II/2024/Forensik tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes.,Sp.FM, dengan dari hasil pemeriksaan luar jenazah telah di simpulkan bahwa :

- Dari hasil pemeriksaan dapat di simpulkan bahwa : Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan usia empat puluh empat tahu, kulit berwarna coklat, ras mongoloid. Menurut dari hasil pemeriksaan tanda-tanda kematian (tanatologi), dari hasil pemeriksaan luka di dapatkan 10 luka yang terdiri dari : 5 luka memar, 1 luka di kepala sebelah kanan, 1 luka di pipi sebelah kanan, 1 luka di lutut kiri, 1 luka di tulang kering kaki kiri, dan 1 luka di betis kiri sisi luar, terdapat 1 luka tusuk yang terdapat pada pelipis sebelah kanan, terdapat 3 luka iris, 1 luka di dada kanan, 1 luka di dada kiri, dan 1 luka di lengan kanan atas, terdapat 1 luka bacok di jari kelingking tangan kiri, luka memar pada kepala dapat menyebabkan terjadinya pendarahan di dalam kepala yang mengakibatkan kerusakan otak yang bisa menyebabkan kematian pada korban, namun penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan pada pemeriksaan ini karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 340 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU KEDUA :

Bahwa Tersangka USMAN LALANG BIN TAWANG ALIAS SUMANG pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dusun Bangkala, Desa Je’ne Madinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, atau setidak-tidaknya pada satu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, “merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada saat Terdakwa menemui korban Ani Alias Sangkala (mantan istri terdakwa) dengan maksud untuk memberikan uang nafkah, saat terdakwa bertemu dengan korban Ani Alias Sangkala kemudian terdakwa mengetahui jika korban Ani Alias Sangkala tengah menjalin hubungan dengan seorang laki-laki dan hal tersebut membuat terdakwa merasa marah dan cemburu sehingga terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengambil sebuah pisau dan menyelipkan pisau itu dipinggang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya pada hari dan waktu yang disebutkan diatas kemudian terdakwa datang menemui korban Ani Alias Sangkala dirumah korban namun korban Ani Alias Sangkala tidak berada di rumah dan saat perjalanan pulang terdakwa berpapasan dengan korban Ani Alias Sangkala yang berboncengan dengan anak Ananda Reski dengan mengendarai sepeda motor dan terdakwa langsung mengatakan “masih mauko dengan saya” dan korban Ani Alias Sangkala menjawab “tidak mau” selanjutnya setelah mendengar jawaban korban Ani Alias Sangkala membuat terdakwa marah dan terdakwa langsung mendekati korban dengan mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dan tanpa berpikir panjang terdakwa langsung menusukkan pisau itu ke bagian dada korban Ani Alias Sangkala yang membuat korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya saksi Ananda Reski, selanjutnya saat korban Ani Alias Sangkala jatuh

 

dari motor kemudian terdakwa menghampiri korban dan kembali menusukkan pisaunya ke dada sebelah kiri korban dan saksi anak Ananda Reski yang melihat kejadian itu langsung teriak meminta tolong yang membuat terdakwa panik dan kemudian pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Ani Alias Sangkala mengalami luka-luka dan perdarahan dibagian dada dan meninggal dunia, hal ini dikuatkan dengan surat Visum et Repertum Nomor : VeR/10/II/2024/Forensik tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes.,Sp.FM, dengan dari hasil pemeriksaan luar jenazah telah di simpulkan bahwa :

- Dari hasil pemeriksaan dapat di simpulkan bahwa : Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan usia empat puluh empat tahu, kulit berwarna coklat, ras mongoloid. Menurut dari hasil pemeriksaan tanda-tanda kematian (tanatologi), dari hasil pemeriksaan luka di dapatkan 10 luka yang terdiri dari : 5 luka memar, 1 luka di kepala sebelah kanan, 1 luka di pipi sebelah kanan, 1 luka di lutut kiri, 1 luka di tulang kering kaki kiri, dan 1 luka di betis kiri sisi luar, terdapat 1 luka tusuk yang terdapat pada pelipis sebelah kanan, terdapat 3 luka iris, 1 luka di dada kanan, 1 luka di dada kiri, dan 1 luka di lengan kanan atas, terdapat 1 luka bacok di jari kelingking tangan kiri, luka memar pada kepala dapat menyebabkan terjadinya pendarahan di dalam kepala yang mengakibatkan kerusakan otak yang bisa menyebabkan kematian pada korban, namun penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan pada pemeriksaan ini karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 338 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya