Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
2.MUHAMMAD FAIZAL AL FITRAH KUSNEDY, S.H.
3.YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
4.ANDI AULIA RAHMAN, S.H,. M,H.
5.ERWIN J.SH.MH
MUHAMMAD RAIS BIN NURDIN MAPPA, BA Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1470/P.4.13/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
2MUHAMMAD FAIZAL AL FITRAH KUSNEDY, S.H.
3YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
4ANDI AULIA RAHMAN, S.H,. M,H.
5ERWIN J.SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAIS BIN NURDIN MAPPA, BA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAIS BIN NURDIN MAPPA, BA bersama-sama dengan saksi MUH. INDRA HUSAIN BIN UGAS (dilakukan penuntutan terpisah), antara tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024 sekira antara Pukul 10.00 Wita sampai 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Stadion Kalegowa Kel. Mangalli Kec. Pallangga Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum DPR, Pemilihan Umum DPD, Pemilihan Umum DPR Provinsi dan Pemilihan Umum Kab/Kota dengan tahapan sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum yang mana pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
  • Bahwa selanjutnya adapun tahapan penghitungan suara di tingkat TPS yakni PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya, kemudian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan dilakukan dalam rapat Pleno Rekapitulasi dengan menghadirkan saksi, Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
  • Bahwa selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa memerintahkan kepada PPK Kecamatan se-Kab. Gowa untuk melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan pada tanggal 18 Februari 2024 mulai Pukul 09.00 WITA, kemudian sekira pukul 15.00 WITA Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa membuat pemberitahuan untuk menghentikan sementara Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan karena aplikasi direkap mengalami perbaikan sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dilanjutkan mulai tanggal 20 Februari 2024 pukul 09.00 Wita.
  • Bahwa berdasarkan Undangan Panitia Pemilihan Kecamatan Pallangga kepada Ketua Panwaslu Kecamatan, Ketua PPS, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Nomor 037/PP.04.1-und/730607/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, untuk melaksanakan Rapat Pleno  Rekapitulasi Tingkat Kecamatan yang mana untuk Kecamatan Pallangga bertempat di Aula Stadion Kalegowa dengan jumlah Panel sebanyak 5 (lima) dan dengan ketentuan Peserta Pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak 2 (dua) orang dengan ketentuan paling banyak 1 (satu) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu Anggota DPD, setiap surat mandat hanya untuk 1 (satu) peserta pemilu dan Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara hadir tepat waktu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024  hingga hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan Pallangga di Aula Stadion Kalegowa Kel. Mangalli Kec. Pallangga Kab. Gowa yang dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, PPK, PPS dan Sekretariat PPS.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Gowa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mengangkat terdakwa sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Pallangga sejak tanggal 23 Januari 2023 yang mana bertugas sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota antara lain sebagai berikut :
  1. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  dan
  11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa selanjutnya PPK Kecamatan memulai melakukan proses penginputan data perolehan suara di setiap TPS ke dalam aplikasi sirekap yang mana untuk mengakses aplikasi sirekap dengan login menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat oleh saksi FAKHRURRAZI selaku admin Sirekap KPU Kabupaten Gowa.
  • Bahwa adapun akun sirekap yang digunakan oleh PPK Kecamatan berdasarkan hasil pemeriksaan admin sirekap KPU Kabupaten Gowa adalah  sebagai berikut :
    1. No. WhatsApp 082192462826, Nama Rahmawati K, Email : ammahderam@gmail.com;
    2. No. WhatsApp 085824496544, Nama Muhammad Mirsad, Email : kumewati@gmail.com;
    3. No. WhatsApp 085328787467, Nama Muh. Indra Husain Email : indrahusain186@gmail.com
    4. No. WhatsApp 081354337859, Nama Muh. Ardath, Email : ardanm54@gmail.com;
    5. No. WhatsApp 081343869926, Nama M. Yunus, Email : Fatimahsambara29@gmail.com;
  • Bahwa kemudian PPK Kecamatan Pallangga melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dengan melakukan penginputan data perolehan suara dengan 5 (lima) panel yang mana setiap panel masing-masing PPK menjadi penanggung jawabnya, sebagai berikut :
  1. Operator Panel 1 atas nama MUHAMMAD MIRZAD bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Julubori dan Desa Bontoala untuk menginput ke Aplikasi sirekap;
  2. Operator Panel 2 atas nama MUH INDRA HUSAIN bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Julupamai, Kampili, Pallangga, Kel. Tetebatu ke Aplikasi sirekap;
  3. Operator Panel 3 atas nama RAHMAWATI K bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Jenetallasa dan Desa Toddotoa;
  4. Operator Panel 4 atas nama MUH. ARDAT bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Bontoramba, Desa Panakukkang, dan Kel. Parangbanoa dan Kel. Mangalli ke Aplikasi Sirekap.
  5. Operator Panel atas nama MUHAMMAD YUNUS menginput hasil pemungutan suara di Desa Taeng, Desa Julukanaya, Desa Bungaejayya, Kel. Pangkabinanga.
  • Bahwa saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS yang merupakan anggota PPK Kecamatan Pallangga bertanggungjawab sebagai operator panel 2 dengan menggunakan akun indrahusain186@gmail.com no. HP/WA 085328787467 yang melakukan penginputan hasil pemungutan suara  di Desa Julupamai, Kampili, Pallangga, Kel. Tetebatu ke Aplikasi Si Rekap KPU, kemudian menyuruh terdakwa sebagai Ketua PPS Kel. Tetebatu untuk melakukan penginputan perolehan suara dengan menggunakan akun terdakwa tersebut.
  • Bahwa terdakwa melaksanakan proses penginputan data dengan caranya awalnya saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS login ke aplikasi sirekap KPU dengan menggunakan username dan password yang telah dibuatkan admin sirekap Kabupaten Gowa, kemudian ketika akan masuk ke dalam aplikasi sirekap ada kode OTP yang dikirim secara otomatis ke Nomor WA terdakwa yaitu nomor 085328787467 , ketika kode OTP dimasukkan maka sirekap sudah siap digunakan untuk melakukan penginputan, selanjutnya saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS menyuruh terdakwa untuk membantu melakukan penginputan data pada panel 2 untuk Desa Julupamai, Kampili, Pallangga, dan Kelurahan Tetebatu dengan cara memberikan informasi username dan password akun sirekap serta saat terdakwa ingin menginput data saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS mendapatkan kode OTP dan menyerahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.50 wita terdakwa menggunakan akun saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS yaitu indrahusain186@gmail.com no. HP/WA 085328787467 , kemudian melakukan akses login pada aplikasi sirekap menggunakan 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna abu-abu milik terdakwa lalu melakukan perubahan data yaitu mengurangi perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKS nomor urut 2 atas nama SULFIADI DG LANTI dari jumlah 23 (dua puluh tiga) suara menjadi 13 (tiga belas) suara pada TPS 001 kelurahan Panakukkang yang mana perubahan data perolehan suara pada Kelurahan Panakukkang merupakan tanggung jawab operator panel 4 yaitu saksi MUH. ARDATH dan perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama ZUBAIR bertambah dari jumlah suara sebanyak 0 (nol) suara sesuai C.Hasil menjadi 10 (sepuluh) suara, selanjutnya melakukan perubahan data pada TPS 005 Desa Panakukkang Kec. Pallangga dengan menambah perolehan suara milik Calon Legislatif dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama ZUBAIR dari jumlah suara sebanyak 1 (satu) suara sesuai C.Hasil menjadi 21 (dua puluh satu) suara dan mengurangi perolehan suara Calon Legislatif DPRD dari partai PKS nomor urut 2 atas nama ASNAWI DG PATAJA dari 123 (serratus dua puluh tiga) suara sesuai C.Hasil menjadi 103 (seratus tiga) suara.
  • Bahwa adanya kronologi perubahan data pada aplikasi sirekap pada tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.50 WITA menyebabkan terjadinya perubahan dokumen D-Hasil Kecamatan Pallangga yang merupakan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah dilakukan finalisasi pada tanggal 28 Februari 2024 oleh PPK atas nama RAHMAWATI selaku Divisi Teknis sekaligus Operator Induk Sirekap Kecamatan Pallangga.
  • Bahwa setelah dilakukan finalisasi pada sirekap, terbit Dokumen D-Hasil Kecamatan Pallangga yang mana pada dokumen tersebut ditemukan ketidaksesuaian data dengan perolehan suara di tingkat TPS pada Dokumen C-Hasil dan C-Hasil Salinan yaitu  adanya perubahan data yang mana perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKS nomor urut 2 atas nama SULFIADI DG LANTI berkurang dari jumlah 23 (dua puluh tiga) suara menjadi 13 (tiga belas) suara pada TPS 001 kelurahan Panakukkang, lalu perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama ZUBAIR bertambah dari jumlah suara sebanyak 0 (nol) suara sesuai C.Hasil menjadi 10 (sepuluh) suara, kemudian pada TPS 005 Desa Panakukkang perolehan suara Calon Legislatif DPRD dari partai PKS nomor urut 2 atas nama ASNAWI DG PATAJA berkurang dari 123 (seratus dua puluh tiga) suara sesuai C.Hasil menjadi 103 (seratus tiga) suara dan perolehan suara Calon Anggota Legislatif dari Partai PKB Nomor urut 2 atas nama ZUBAIR bertambah dari jumlah suara sebanyak 1 (satu) suara menjadi 21 (dua puluh satu) suara.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD RAIS mengakibatkan saksi ZULFIADI DG LANTI yang merupakan Calon Anggota Legislatif dari Partai PKS Nomor Urut 2 mengalami kerugian berupa perolehan suara saksi ZULFIANDI DG LANTI dan sdr. ASNAWI DG PATAJA menjadi berkurang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAIS tersebut berakibat pada perubahan berita acara dan sertifkat rekapitulasi  hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan atau Tingkat KPU dalam Dokumen D.Hasil Kecamatan Pallangga yang merupakan salah satu data final yang digunakan dalam penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 532 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------  A   T   A   U  -----------------------------------------------------------

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAIS BIN NURDIN MAPPA, BA selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kel. Tetebatu Kecamatan Pallangga bersama-sama dengan saksi MUH. INDRA HUSAIN BIN UGAS selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pallangga(dilakukan penuntutan terpisah), antara tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024 sekira antara Pukul 10.00 Wita sampai 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Stadion Kalegowa Kel. Mangalli Kec. Pallangga Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa berawal Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum DPR, Pemilihan Umum DPD, Pemilihan Umum DPR Provinsi dan Pemilihan Umum Kab/Kota dengan tahapan sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum yang mana pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
  • Bahwa selanjutnya adapun tahapan penghitungan suara di tingkat TPS yakni PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya, kemudian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan dilakukan dalam rapat Pleno Rekapitulasi dengan menghadirkan saksi, Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
  • Bahwa selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa memerintahkan kepada PPK Kecamatan se-Kab. Gowa untuk melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan pada tanggal 18 Februari 2024 mulai Pukul 09.00 WITA, kemudian sekira pukul 15.00 WITA Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa membuat pemberitahuan untuk menghentikan sementara Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan karena aplikasi direkap mengalami perbaikan sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dilanjutkan mulai tanggal 20 Februari 2024 pukul 09.00 Wita.
  • Bahwa berdasarkan Undangan Panitia Pemilihan Kecamatan Pallangga kepada Ketua Panwaslu Kecamatan, Ketua PPS, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Nomor 037/PP.04.1-und/730607/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, untuk melaksanakan Rapat Pleno  Rekapitulasi Tingkat Kecamatan yang mana untuk Kecamatan Pallangga bertempat di Aula Stadion Kalegowa dengan jumlah Panel sebanyak 5 (lima) dan dengan ketentuan Peserta Pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak 2 (dua) orang dengan ketentuan paling banyak 1 (satu) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu Anggota DPD, setiap surat mandat hanya untuk 1 (satu) peserta pemilu dan Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara hadir tepat waktu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024  hingga hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan Pallangga di Aula Stadion Kalegowa Kel. Mangalli Kec. Pallangga Kab. Gowa yang dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, PPK, PPS dan Sekretariat PPS.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Gowa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mengangkat terdakwa sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Pallangga sejak tanggal 23 Januari 2023 yang mana bertugas sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota antara lain sebagai berikut :
  1. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  dan
  11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa selanjutnya PPK Kecamatan memulai melakukan proses penginputan data perolehan suara di setiap TPS ke dalam aplikasi sirekap yang mana untuk mengakses aplikasi sirekap dengan login menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat oleh saksi FAKHRURRAZI selaku admin Sirekap KPU Kabupaten Gowa.
  • Bahwa adapun akun sirekap yang digunakan oleh PPK Kecamatan berdasarkan hasil pemeriksaan admin sirekap KPU Kabupaten Gowa adalah  sebagai berikut :
    1. No. WhatsApp 082192462826, Nama Rahmawati K, Email : ammahderam@gmail.com;
    2. No. WhatsApp 085824496544, Nama Muhammad Mirsad, Email : kumewati@gmail.com;
    3. No. WhatsApp 085328787467, Nama Muh. Indra Husain Email : indrahusain186@gmail.com
    4. No. WhatsApp 081354337859, Nama Muh. Ardath, Email : ardanm54@gmail.com;
    5. No. WhatsApp 081343869926, Nama M. Yunus, Email : Fatimahsambara29@gmail.com;
  • Bahwa kemudian PPK Kecamatan Pallangga melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dengan melakukan penginputan data perolehan suara dengan 5 (lima) panel yang mana setiap panel masing-masing PPK menjadi penanggung jawabnya, sebagai berikut :
  1. Operator Panel 1 atas nama MUHAMMAD MIRZAD bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Julubori dan Desa Bontoala untuk menginput ke Aplikasi sirekap;
  2. Operator Panel 2 atas nama MUH INDRA HUSAIN bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Julupamai, Kampili, Pallangga, Kel. Tetebatu ke Aplikasi sirekap;
  3. Operator Panel 3 atas nama RAHMAWATI K bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Jenetallasa dan Desa Toddotoa;
  4. Operator Panel 4 atas nama MUH. ARDAT bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Bontoramba, Desa Panakukkang, dan Kel. Parangbanoa dan Kel. Mangalli ke Aplikasi Sirekap.
  5. Operator Panel atas nama MUHAMMAD YUNUS menginput hasil pemungutan suara di Desa Taeng, Desa Julukanaya, Desa Bungaejayya, Kel. Pangkabinanga.
  • Bahwa saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS yang merupakan anggota PPK Kecamatan Pallangga bertanggungjawab sebagai operator panel 2 dengan menggunakan akun indrahusain186@gmail.com no. HP/WA 085328787467 yang melakukan penginputan hasil pemungutan suara  di Desa Julupamai, Kampili, Pallangga, Kel. Tetebatu ke Aplikasi Si Rekap KPU, kemudian menyuruh terdakwa sebagai Ketua PPS Kel. Tetebatu untuk melakukan penginputan perolehan suara dengan menggunakan akun terdakwa tersebut.
  • Bahwa terdakwa melaksanakan proses penginputan data dengan caranya awalnya saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS login ke aplikasi sirekap KPU dengan menggunakan username dan password yang telah dibuatkan admin sirekap Kabupaten Gowa, kemudian ketika akan masuk ke dalam aplikasi sirekap ada kode OTP yang dikirim secara otomatis ke Nomor WA terdakwa yaitu nomor 085328787467 , ketika kode OTP dimasukkan maka sirekap sudah siap digunakan untuk melakukan penginputan, selanjutnya saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS menyuruh terdakwa untuk membantu melakukan penginputan data pada panel 2 untuk Desa Julupamai, Kampili, Pallangga, dan Kelurahan Tetebatu dengan cara memberikan informasi username dan password akun sirekap serta saat terdakwa ingin menginput data saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS mendapatkan kode OTP dan menyerahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.50 wita terdakwa menggunakan akun saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS yaitu indrahusain186@gmail.com no. HP/WA 085328787467 , kemudian melakukan akses login pada aplikasi sirekap menggunakan 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna abu-abu milik terdakwa lalu melakukan perubahan data yaitu mengurangi perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKS nomor urut 2 atas nama SULFIADI DG LANTI dari jumlah 23 (dua puluh tiga) suara menjadi 13 (tiga belas) suara pada TPS 001 kelurahan Panakukkang yang mana perubahan data perolehan suara pada Kelurahan Panakukkang merupakan tanggung jawab operator panel 4 yaitu saksi MUH. ARDATH dan perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama ZUBAIR bertambah dari jumlah suara sebanyak 0 (nol) suara sesuai C.Hasil menjadi 10 (sepuluh) suara, selanjutnya melakukan perubahan data pada TPS 005 Desa Panakukkang Kec. Pallangga dengan menambah perolehan suara milik Calon Legislatif dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama ZUBAIR dari jumlah suara sebanyak 1 (satu) suara sesuai C.Hasil menjadi 21 (dua puluh satu) suara dan mengurangi perolehan suara Calon Legislatif DPRD dari partai PKS nomor urut 2 atas nama ASNAWI DG PATAJA dari 123 (serratus dua puluh tiga) suara sesuai C.Hasil menjadi 103 (seratus tiga) suara.
  • Bahwa adanya kronologi perubahan data pada aplikasi sirekap pada tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.50 WITA menyebabkan terjadinya perubahan dokumen D-Hasil Kecamatan Pallangga yang merupakan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah dilakukan finalisasi pada tanggal 28 Februari 2024 oleh PPK atas nama RAHMAWATI selaku Divisi Teknis sekaligus Operator Induk Sirekap Kecamatan Pallangga.
  • Bahwa setelah dilakukan finalisasi pada sirekap, terbit Dokumen D-Hasil Kecamatan Pallangga yang mana pada dokumen tersebut ditemukan ketidaksesuaian data dengan perolehan suara di tingkat TPS pada Dokumen C-Hasil dan C-Hasil Salinan yaitu  adanya perubahan data yang mana perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKS nomor urut 2 atas nama SULFIADI DG LANTI berkurang dari jumlah 23 (dua puluh tiga) suara menjadi 13 (tiga belas) suara pada TPS 001 kelurahan Panakukkang, lalu perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama ZUBAIR bertambah dari jumlah suara sebanyak 0 (nol) suara sesuai C.Hasil menjadi 10 (sepuluh) suara, kemudian pada TPS 005 Desa Panakukkang perolehan suara Calon Legislatif DPRD dari partai PKS nomor urut 2 atas nama ASNAWI DG PATAJA berkurang dari 123 (seratus dua puluh tiga) suara sesuai C.Hasil menjadi 103 (seratus tiga) suara dan perolehan suara Calon Anggota Legislatif dari Partai PKB Nomor urut 2 atas nama ZUBAIR bertambah dari jumlah suara sebanyak 1 (satu) suara menjadi 21 (dua puluh satu) suara.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD RAIS mengakibatkan saksi ZULFIADI DG LANTI yang merupakan Calon Anggota Legislatif dari Partai PKS Nomor Urut 2 mengalami kerugian berupa perolehan suara saksi ZULFIANDI DG LANTI dan sdr. ASNAWI DG PATAJA menjadi berkurang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAIS tersebut berakibat pada perubahan berita acara dan sertifkat rekapitulasi  hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan atau Tingkat KPU dalam Dokumen D.Hasil Kecamatan Pallangga yang merupakan salah satu data final yang digunakan dalam penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 551  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------  A   T   A   U  ------------------------------------------------------------

 

KETIGA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAIS BIN NURDIN MAPPA, BA selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kel. Tetebatu Kecamatan Pallangga bersama-sama dengan saksi MUH. INDRA HUSAIN BIN UGAS selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pallangga(dilakukan penuntutan terpisah), antara tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024 sekira antara Pukul 10.00 Wita sampai 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Stadion Kalegowa Kel. Mangalli Kec. Pallangga Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum DPR, Pemilihan Umum DPD, Pemilihan Umum DPR Provinsi dan Pemilihan Umum Kab/Kota dengan tahapan sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum yang mana pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
  • Bahwa selanjutnya adapun tahapan penghitungan suara di tingkat TPS yakni PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya, kemudian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan dilakukan dalam rapat Pleno Rekapitulasi dengan menghadirkan saksi, Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
  • Bahwa selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa memerintahkan kepada PPK Kecamatan se-Kab. Gowa untuk melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan pada tanggal 18 Februari 2024 mulai Pukul 09.00 WITA, kemudian sekira pukul 15.00 WITA Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa membuat pemberitahuan untuk menghentikan sementara Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan karena aplikasi direkap mengalami perbaikan sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dilanjutkan mulai tanggal 20 Februari 2024 pukul 09.00 Wita.
  • Bahwa berdasarkan Undangan Panitia Pemilihan Kecamatan Pallangga kepada Ketua Panwaslu Kecamatan, Ketua PPS, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Nomor 037/PP.04.1-und/730607/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, untuk melaksanakan Rapat Pleno  Rekapitulasi Tingkat Kecamatan yang mana untuk Kecamatan Pallangga bertempat di Aula Stadion Kalegowa dengan jumlah Panel sebanyak 5 (lima) dan dengan ketentuan Peserta Pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak 2 (dua) orang dengan ketentuan paling banyak 1 (satu) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu Anggota DPD, setiap surat mandat hanya untuk 1 (satu) peserta pemilu dan Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara hadir tepat waktu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024  hingga hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan Pallangga di Aula Stadion Kalegowa Kel. Mangalli Kec. Pallangga Kab. Gowa yang dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, PPK, PPS dan Sekretariat PPS.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Gowa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mengangkat terdakwa sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Pallangga sejak tanggal 23 Januari 2023 yang mana bertugas sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota antara lain sebagai berikut :
  1. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  dan
  11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa selanjutnya PPK Kecamatan memulai melakukan proses penginputan data perolehan suara di setiap TPS ke dalam aplikasi sirekap yang mana untuk mengakses aplikasi sirekap dengan login menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat oleh saksi FAKHRURRAZI selaku admin Sirekap KPU Kabupaten Gowa.
  • Bahwa adapun akun sirekap yang digunakan oleh PPK Kecamatan berdasarkan hasil pemeriksaan admin sirekap KPU Kabupaten Gowa adalah  sebagai berikut :
    1. No. WhatsApp 082192462826, Nama Rahmawati K, Email : ammahderam@gmail.com;
    2. No. WhatsApp 085824496544, Nama Muhammad Mirsad, Email : kumewati@gmail.com;
    3. No. WhatsApp 085328787467, Nama Muh. Indra Husain Email : indrahusain186@gmail.com
    4. No. WhatsApp 081354337859, Nama Muh. Ardath, Email : ardanm54@gmail.com;
    5. No. WhatsApp 081343869926, Nama M. Yunus, Email : Fatimahsambara29@gmail.com;
  • Bahwa kemudian PPK Kecamatan Pallangga melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dengan melakukan penginputan data perolehan suara dengan 5 (lima) panel yang mana setiap panel masing-masing PPK menjadi penanggung jawabnya, sebagai berikut :
  1. Operator Panel 1 atas nama MUHAMMAD MIRZAD bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Julubori dan Desa Bontoala untuk menginput ke Aplikasi sirekap;
  2. Operator Panel 2 atas nama MUH INDRA HUSAIN bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Julupamai, Kampili, Pallangga, Kel. Tetebatu ke Aplikasi sirekap;
  3. Operator Panel 3 atas nama RAHMAWATI K bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Jenetallasa dan Desa Toddotoa;
  4. Operator Panel 4 atas nama MUH. ARDAT bertugas menginput hasil pemungutan suara di Desa Bontoramba, Desa Panakukkang, dan Kel. Parangbanoa dan Kel. Mangalli ke Aplikasi Sirekap.
  5. Operator Panel atas nama MUHAMMAD YUNUS menginput hasil pemungutan suara di Desa Taeng, Desa Julukanaya, Desa Bungaejayya, Kel. Pangkabinanga.
  • Bahwa saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS yang merupakan anggota PPK Kecamatan Pallangga bertanggungjawab sebagai operator panel 2 dengan menggunakan akun indrahusain186@gmail.com no. HP/WA 085328787467 yang melakukan penginputan hasil pemungutan suara  di Desa Julupamai, Kampili, Pallangga, Kel. Tetebatu ke Aplikasi Si Rekap KPU, kemudian menyuruh terdakwa sebagai Ketua PPS Kel. Tetebatu untuk melakukan penginputan perolehan suara dengan menggunakan akun terdakwa tersebut.
  • Bahwa terdakwa melaksanakan proses penginputan data dengan caranya awalnya saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS login ke aplikasi sirekap KPU dengan menggunakan username dan password yang telah dibuatkan admin sirekap Kabupaten Gowa, kemudian ketika akan masuk ke dalam aplikasi sirekap ada kode OTP yang dikirim secara otomatis ke Nomor WA terdakwa yaitu nomor 085328787467 , ketika kode OTP dimasukkan maka sirekap sudah siap digunakan untuk melakukan penginputan, selanjutnya saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS menyuruh terdakwa untuk membantu melakukan penginputan data pada panel 2 untuk Desa Julupamai, Kampili, Pallangga, dan Kelurahan Tetebatu dengan cara memberikan informasi username dan password akun sirekap serta saat terdakwa ingin menginput data saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS mendapatkan kode OTP dan menyerahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.50 wita terdakwa menggunakan akun saksi MUH.INDRA HUSAIN BIN UGAS yaitu indrahusain186@gmail.com no. HP/WA 085328787467 , kemudian melakukan akses login pada aplikasi sirekap menggunakan 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna abu-abu milik terdakwa lalu melakukan perubahan data yaitu mengurangi perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKS nomor urut 2 atas nama SULFIADI DG LANTI dari jumlah 23 (dua puluh tiga) suara menjadi 13 (tiga belas) suara pada TPS 001 kelurahan Panakukkang yang mana perubahan data perolehan suara pada Kelurahan Panakukkang merupakan tanggung jawab operator panel 4 yaitu saksi MUH. ARDATH dan perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama ZUBAIR bertambah dari jumlah suara sebanyak 0 (nol) suara sesuai C.Hasil menjadi 10 (sepuluh) suara, selanjutnya melakukan perubahan data pada TPS 005 Desa Panakukkang Kec. Pallangga dengan menambah perolehan suara milik Calon Legislatif dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama ZUBAIR dari jumlah suara sebanyak 1 (satu) suara sesuai C.Hasil menjadi 21 (dua puluh satu) suara dan mengurangi perolehan suara Calon Legislatif DPRD dari partai PKS nomor urut 2 atas nama ASNAWI DG PATAJA dari 123 (serratus dua puluh tiga) suara sesuai C.Hasil menjadi 103 (seratus tiga) suara.
  • Bahwa adanya kronologi perubahan data pada aplikasi sirekap pada tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.50 WITA menyebabkan terjadinya perubahan dokumen D-Hasil Kecamatan Pallangga yang merupakan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah dilakukan finalisasi pada tanggal 28 Februari 2024 oleh PPK atas nama RAHMAWATI selaku Divisi Teknis sekaligus Operator Induk Sirekap Kecamatan Pallangga.
  • Bahwa setelah dilakukan finalisasi pada sirekap, terbit Dokumen D-Hasil Kecamatan Pallangga yang mana pada dokumen tersebut ditemukan ketidaksesuaian data dengan perolehan suara di tingkat TPS pada Dokumen C-Hasil dan C-Hasil Salinan yaitu  adanya perubahan data yang mana perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKS nomor urut 2 atas nama SULFIADI DG LANTI berkurang dari jumlah 23 (dua puluh tiga) suara menjadi 13 (tiga belas) suara pada TPS 001 kelurahan Panakukkang, lalu perolehan suara milik Calon Anggota Legislatif dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama ZUBAIR bertambah dari jumlah suara sebanyak 0 (nol) suara sesuai C.Hasil menjadi 10 (sepuluh) suara, kemudian pada TPS 005 Desa Panakukkang perolehan suara Calon Legislatif DPRD dari partai PKS nomor urut 2 atas nama ASNAWI DG PATAJA berkurang dari 123 (seratus dua puluh tiga) suara sesuai C.Hasil menjadi 103 (seratus tiga) suara dan perolehan suara Calon Anggota Legislatif dari Partai PKB Nomor urut 2 atas nama ZUBAIR bertambah dari jumlah suara sebanyak 1 (satu) suara menjadi 21 (dua puluh satu) suara.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD RAIS mengakibatkan saksi ZULFIADI DG LANTI yang merupakan Calon Anggota Legislatif dari Partai PKS Nomor Urut 2 mengalami kerugian berupa perolehan suara saksi ZULFIANDI DG LANTI dan sdr. ASNAWI DG PATAJA menjadi berkurang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAIS tersebut berakibat pada perubahan berita acara dan sertifkat rekapitulasi  hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan atau Tingkat KPU dalam Dokumen D.Hasil Kecamatan Pallangga yang merupakan salah satu data final yang digunakan dalam penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 505 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya