Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Sgm YOSEP RERUNG 1.SAID DG GAPPA BIN MUKHTAR
2.SALDI DG TOBO BIN DG SUDDING
3.HASBULLAH DG NANGKA BIN MUKHTAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TPR / 01 / II / 2024 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YOSEP RERUNG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID DG GAPPA BIN MUKHTAR[Penahanan]
2SALDI DG TOBO BIN DG SUDDING[Penahanan]
3HASBULLAH DG NANGKA BIN MUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 10:00 wita, di Dusun kalumpang Loe Desa Borong Pala’la Kec. Pattalassang Kab. Gowa, Pelaku Sdr. SAID DG GAPPA BIN MUKHTAR berteman Sdr. HASBULLAH DG NANGKA BIN MUKHTAR, dan sdr. SALDI DG TOBO BIN DG SUDDING telah melakukan tindak pidana pencurian ikan nila milik korban saudara ABD HAKIM HAFID.

Adapun barang milik korban saudara ABD HAKIM HAFID yang telah di ambil oleh pelaku saudara SAID DG GAPPA BIN MUKHTAR berteman yaitu berupa ikan tawar jenis Ikan Nila. Yang di ambil di kolam milik korban yang berada di Danau mata Dusun kalumpang Loe Desa Borong Pala’la Kec. Pattalassang Kab. Gowa, dengan cara menggunakan alat pancing miliknya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik kolam ikan danau mata tersebut yaitu sdr. ABD HAKIM HAFID, yang mana selama ini di kolam tersebut telah di turunkan bibit ikan nila sebanyak 13 koli atau sekitar 91.000 ribu (sembilan puluh satu ribu) ekor dan ikan nila tersebut di pelihara oleh korban sdr. ABD HAKIM HAFID.

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara pelaku SAID DG GAPPA BIN MUKHTAR berteman masuk ke dalam area kolam danau mata milik saudara ABD HAKIM HAFID tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya sdr. ABD HAKIM HAFID, kemudian pelaku lalu menggunakan alat pancing yang di turunkan ke kolam ikan danau mata dan berhasil menangkap masing-masing 1 (satu) ekor ikan nila di dalam kolam tersebut,  pada saat pelaku sementara melakukan aktivitas mancing, tiba-tiba saksi sdr. IRWAN datang menegur pelaku untuk berhenti, sehingga saat itu pelaku lalu berhenti melakukan kativitas maning dan kemudian pulang dengan membawah hasil pancingnya yang di masukkan ke dalam kantong plastik.

Pasal 364 KUHP Pasal 364 KUHPidana yang di maksud yaitu “Pencurian jika harga barang yang di curi tidak lebih dari Rp 2. 500.000 (dua juta lima ratus ribu) Rupiah. diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima lima puluh rupiah. 

Pihak Dipublikasikan Ya