Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Sgm SAHAWIAH DG. SENGA 1.ADAM DG. NGADANG
2.ZAINUDDIN
3.RAHMATIAH DG. LINO
4.HASRIANTY H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHAWIAH DG. SENGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLEM PATTIWAELLAPIA, SHSAHAWIAH DG. SENGA
Tergugat
NoNama
1ADAM DG. NGADANG
2ZAINUDDIN
3RAHMATIAH DG. LINO
4HASRIANTY H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARIANTO
2ANWAR
3ANITA
4WULANDARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan Luas 3.702 M2 sesuai dengan Persil: 12 DII, Kohir: 105 CI, yang terletak di Dusun Karebasse, RT.005/RW.001, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, adalah sah milik Penggugat ;
  3. Menyatakan sah demi hukum Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No.SPPT(NOP): 73.06.010.012.005-0002.0. Nama Wajib Pajak: Djumadi B Budimang ;
  4. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris pengganti yang sah dari Almarhum Jumadi B Budiman ;
  5. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) ;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dengan Luas 3.702 M2 sesuai dengan Persil: 12 DII, Kohir: 105 CI, yang terletak di Dusun Karebasse, RT.005/RW.001, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No.SPPT(NOP): 73.06.010.012.005-0002.0. Nama Wajib Pajak: Jumadi B Budiman, setelah putusan ini dibacakan ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan objek tanah dengan Luas 3.702 M2 sesuai dengan Persil: 12 DII, Kohir: 105 CI, yang terletak di Dusun Karebasse, RT.005/RW.001, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No.SPPT(NOP): 73.06.010.012.005-0002.0. Nama Wajib Pajak: Jumadi B Budiman, dengan batas-batas:

Sebelah Utara     berbatasan dengan ---- Jalan Kerbau ;

Sebelah Timur     berbatasan dengan ---- Jalan Poros Manjapai ;

Sebelah Barat      berbatasan dengan ---- Tanah milik Rohani Dg. Ngai;

Sebelah Selatan berbatasan dengan ---- Tanah milik Muh. Syukur ;

Secara suka rela kepada Penggugat setelah putusan ini dibacakan;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dengan segera objek tanah dengan Luas 3.702 M2 sesuai dengan Persil: 12 DII, Kohir: 105 CI, yang terletak di Dusun Karebasse, RT.005/RW.001, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No.SPPT(NOP): 73.06.010.012.005-0002.0. Nama Wajib Pajak: Jumadi B Budiman, dengan batas-batas:

Sebelah Utara     berbatasan dengan ---- Jalan Kerbau ;

Sebelah Timur     berbatasan dengan ---- Jalan Poros Manjapai ;

Sebelah Barat      berbatasan dengan ---- Tanah milik Rohani Dg. Ngai;

Sebelah Selatan berbatasan dengan ---- Tanah milik Muh. Syukur ;

Secara suka rela kepada Penggugat setelah putusan ini dibacakan;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah), sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde), dengan perincian:
    1. Kerugian Materiil     : Rp. 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah)
    2. Kerugian immateriil : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak