Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon :.......................................................
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon dalam Paspor terjadi kesalahan Pengetikan, NAMA, TANGGAL dan BULAN KELAHIRAN, yaitu tertulis nama BAHARUDDIN MAUDU lahir di Pajagalung 30 Desember 1975 adalah salah/keliru, yang benar adalah sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk Nik.7306030510750001, terbaca Nama BAHARUDDIN lahir di Pajagalung 05 Oktober 1975, yang dibuktikan dengan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon.
- Menyatakan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan khusus untuk memperbaiki elemen data Identitas dalam PASPOR sesuai Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon pada Kantor Imigrasi Kabupaten Gowa/Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon :
|