Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2024/PN Sgm Baharuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Baharuddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon :.......................................................
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon dalam Paspor terjadi kesalahan Pengetikan, NAMA, TANGGAL dan BULAN KELAHIRAN, yaitu tertulis nama BAHARUDDIN MAUDU lahir di Pajagalung 30 Desember 1975 adalah salah/keliru, yang benar adalah sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk Nik.7306030510750001, terbaca Nama BAHARUDDIN lahir di Pajagalung 05 Oktober 1975, yang dibuktikan dengan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon.
  3. Menyatakan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan khusus untuk memperbaiki elemen data Identitas dalam PASPOR sesuai Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon pada Kantor Imigrasi Kabupaten Gowa/Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak