Petitum Permohonan |
ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM
MAHMUD , S.H., M.H. & REKAN
Jl. Al-Azhar lr.3 No. 1 Telp. (0411) 840389 E.Mail Mahmudrahim69@gmail.com Batangkaluku, Sungguuminasa-Gowa
Hal: Gugatan Praperadilan
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa
Di-
Sungguminasa
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
HALIJAH, Tempat Tanggal Lahir Tama’la’lang, 31 Desember 1965, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Bontotangnga, R.T.001/R.W. 001, Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Agama Islam, Status Kawin Menikah, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan Terakhir Sekolah Menengah Atas (S.M.A.)
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
--------------------------------------- MAHMUD, S.H., M.H. -------------------------------------------
--------------------------------------- FIRDAUS, S.H. ---------------------------------------------------
Advokat dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum MAHMUD, S.H., M.H. & REKAN, beralamat di Jalan Al-Azhar Lorong 3 Nomor 1 Telp (0411) 840389 E.Mail Mahmudrahim69@G.mail.Com Batangkaluku, Sungguminasa-Gowa. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Maret 2023. Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Penggugat.
----------------------------------------------- MELAWAN ------------------------------------------------
NEGARA RI, Cq KEPALA KEPOLISIAN RI, Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR GOWA, Berkedudukan di Jalan Syamsuddin Tunru Nomor 58 Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------ Tergugat.
Dalam hal ini hal ini hendak mengajukan gugatan Praperadilan.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar gugatan Praperadilan Penggugat sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat dijadikan sebagai tersangka melakukan perbuatan pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dan diancamkan pada Pasal 351 ayat 2 KUH. Pidana. Hal tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/205/III/2023/Reskrim, tanggal 16 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan.
- Bahwa selanjutnya Penggugat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/37/III/2023/Reskrim, tanggal 16 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Gowa. Kemudian Penggugat ditahan pada Tahanan Kepolisian Resor Gowa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/101/III/2023/Reskrim, tanggal 20 Maret 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp. Han/73/III/2023/Reskrim, tanpa tanggal, Maret 2023 yang diterbitkan oleh Kepolisian RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Gowa.
- Bahwa adapun kronologi kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Penggugat yaitu pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 9 (sembilan) pagi bertempat di Kampung Tama’la’lang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa atau waktu-waktu lain pada bulan tersebut dan masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Penggugat disangka telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban perempuan Muliati Binti Moha Dg Nompo dengan cara menarik jilbab korban lalu korban terjatuh dan mengalami luka-luka.pada beberapa bagian tubuhnya.
- Bahwa pada kasus tersebut, Penggugat membantah telah melakukan penganiayaan atas diri korban perempuan Muliati Binti Moha Dg Nompo sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Bantahan tersebut setidak-tidaknya dikuatkan oleh 3 (tiga) orang saksi di antaranya Yul vina dan Hajrah.
- Bahwa selain itu pihak yang melakukan pelaporan telah terjadinya suatu perbuatan pidana bukan korban atau orang-orang yang berada di tempat pada saat terjadinya perbuatan pidana tersebut melainkan seseorang yang bernama Muh. Ilham. Hal tersebut tercantum dalam Surat Panggilan Nomor S. Pgl/205/III/2023/Reskrim, tanggal 16 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Kepolisian RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Gowa. Oleh karena itu penyidikan atas kasus tersebut dapat dipandang bertentangan dengan Pasal 108 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis” .
- Bahwa oleh karena itu penyidikan atas kasus tersebut dapat dipandang tidak sah. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 77 KUHAP yang berbunyi, “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan” .
- Bahwa oleh karena itu penyidikan atas kasus tersebut dapat dipandang batal demi hukum.
- Bahwa oleh karena itu pula maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan atas diri Penggugat dapat dipandang tidak sah.
- Bahwa dengan demikian Tergugat wajib hukumnya untuk membebaskan Penggugat sebagai tersangka dari Tahanan Kepolisian Resor Gowa.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami kuasa hukum Penggugat Praperadilan memohon kepada Yang Terhormat Hakim Pemeriksa perkara a quo kiranya berkenan menjatuhkan putusan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah penyidikan atas perkara a quo;
- Menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan atas diri Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari tahanan Kepolisian Resor Gowa;
- Segala biaya yang timbul berkenaan dengan perkara a quo dibebankan kepada negara.
Bilamana Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Sungguminasa, 24 Maret 2023
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
MAHMUD, S.H., M.H. FIRDAUS, S.H.
|