Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan Pelawan Eksekusi adalah tepat dan benar dan beralasan hukum untuk diterima;
- Menyatakan bahwa Terlawan I adalah pembeli yang tidak beritikad baik dikarenakan dilakukan pembelian yang tidak dengan harga wajar, terhadap sebidang tanah seluas 110 M2 berikut dengan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01964/Sungguminasa, Surat Ukur Nomor 00509/Sungguminasa/2006 atas nama INDRAWATI LENGU terletak di JI. KH. Wahid Hasyim No. 15 Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
- Menyatakan cacat hukum kutipan Risalah Lelang Nomor 1303/2015 tanggal 28 Desember 2015 yang diberikan oleh Turut Terlawan I dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menunda eksekusi pengosongan berdasarkan Surat nomor 7/Pdt.Eks/2023/ PN.Sgm tertanggal 23 Mei 2023 terhadap sebidang tanah 110 M2 berikut dengan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01964/Sungguminasa, Surat Ukur Nomor 00509/Sungguminasa/2006 atas nama INDRAWATI LENGU di JI. KH. Wahid Hasyim No. 15 Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
- Menyatakan eksekusi pengosongan berdasarkan Surat Nomor 7/Pdt.Eks/2023/PN.Sgm tertanggal 23 Mei 2023 terhadap sebidang tanah 110 M2 berikut dengan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01964/Sungguminasa atas nama INDRAWATI LENGU di Jl. KH. Wahid Hasyim No. 15 Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya yang muncul akibat adanya perkara ini.
|