Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Sgm Irmawati Amir,S.H.M.H ERDIN Bin Dg SIBALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B209/P.4.13/Enz.i/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati Amir,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERDIN Bin Dg SIBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

-----  Bahwa TerdakwaERDIN Bin Dg SIBALI, Pada hari Selasatanggal 14 April 2020,  sekitar pukul 21:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Apriltahun 2020,  bertempat dipinggir jalan poros Malino kelurahan Bontoramba kecamatan Somba Opukabupaten Gowaatau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwaawalnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, sekitar pukul 20.30 Wita, Terdakwa yang barusaja membeli narkotika jenis shabudari lel. IMAM (DPO) sebanyak  1 (satu) sachet plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan berselang beberapa menit, beberapa anggota polisi yang berpakaian preman yang melihat keberadaan Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan berdiri seorang diri di pinggir jalan poros Malino kelurahan Bontoramba kecamatan Somba Opukabupaten Gowamendekati Terdakwa kemudian melakukan penggeledahanterhadap badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu digenggaman tangan kiri Terdakwa,selanjutnya ditanyakan kepemilikannya dan oleh terdakwa mengaku miliknya dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi namunTerdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman  atau tidak sedang dalam pengobatan atau penelitian maka Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab: 1994/NNF/lV/2020 tanggal 22April 2020, yang dibuat dan ditanda tangani oleh H. YUSUF SUPRAPTO, S.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel, yang pada pokoknya menyimpulkan hasil barang bukti Narkotika dan hasil Urine ERDIN Bin Dg SIBALItersebut diatas adalah Positif  mengandung mengandung bahan aktif Metamfetaminayang terdaftar dalam golongan I No. urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------

------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa ERDIN Bin Dg SIBALItersebut diatas, Pada hari Senintanggal 13April 2020,  sekitarpukul 16:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Apriltahun 2020,  bertempat didalam kamar tidur Terdakwa dirumah Terdakwa di Borongkaluku kelurahan Bontoramba kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowaatau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika Golongan l jenis shabu dengan cara pertama-tama terdakwa memasukkan kedalam kaca pirex selanjutnya dihubungkan dengan bong/alat hisap shabu,selanjutnyakaca pirex kaca berisi shabu dibakar dengan api kecil  dan asapnya  Terdakwa hisap melalui salah satu pipet plastik yang terhubung dengan bong/alat hisap shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab: 1994/NNF/lV/2020 tanggal 22 April 2020, yang dibuat dan ditanda tangani oleh H. YUSUF SUPRAPTO, S.H, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel, didapatkan hasil sebagai berikut:--------------------------------
  • 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine milik terdakwa ERDIN Bin Dg SIBALI, diberi nomor barang bukti 4523/2020/NNF.

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa  barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya