Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Sgm M ARFAN AMRI 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Gowa
2.Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M ARFAN AMRI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Gowa
2Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN

……………………….……….…M. ARFAN AMRI…..……………....………………..

Sebagai PEMOHON

 terhadap

Penetapan sebagai tersangka dan Penahanan dalam dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan/atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

 MELAWAN

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq: Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Cq: Kepala Kepolisian Resort Gowa, Cq: Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, sebagai……………………………………….…....……TERMOHON dan

Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Cq: Kepala Kejaksaan Negeri Gowa sebagai…….....................................................................................TURUT TERMOHON

                                                                        Oleh :                                                  

Sya’ban Sartono Leky, S.H., C.L.A. Advokat/Penasehat Hukum pada KANTOR HUKUM SYA’BAN SARTONO, S.H., C.L.A. & REKAN yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Pallantikang No. 92 A. RT 001 RW 004. Kelurahan Kalegowa. Kecamatan Somba Opu. Kabupaten Gowa. Propinsi Sulawesi Selatan No. HP : +628 222 666 5915. Email : syabanadvokat@gmail.com.

 

 DI

 

PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jl. Usman Salengke No. 103, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. 

                              

Perihal            :  Permohonan Praperadilan

Lampiran       :  Surat Kuasa

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini Sya’ban Sartono Leky, S.H., C.L.A. Advokat/Penasehat Hukum pada KANTOR HUKUM SYA’BAN SARTONO, S.H., C.L.A. & REKAN yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Pallantikang No. 92 A. RT 001 RW 004. Kelurahan Kalegowa. Kecamatan Somba Opu. Kabupaten Gowa. Propinsi Sulawesi Selatan No. HP : +628 222 666 5915. Email : syabanadvokat@gmail.com.

                           

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama M. Arfan Amri, lak-laki, umur ±28 tahun, warga negara Indonesia, pemegang KTP dengan nomor NIK 7306081205950010 yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo. RT 002 RW 003. Kel. Bonto Bontoa Kec. Sungguminasa Kab. Gowa. Mewakili kepentingan Pemberi Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Agustus 2023. Selanjutnya disebut sebagai……………………………………………………………………..…PEMOHON

——————————–M E L A W A N——————————–

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq: Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Cq: Kepala Kepolisian Resort Gowa, Cq: Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa. yang beralamat di Jl. Syamsuddin Tunru No. 58 Sungguminasa 9211 Selanjutnya disebut sebagai………........……...TERMOHON

 

  1. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Cq: Kepala Kejaksaan Negeri Gowa. yang beralamat di Jl. Andi Mallombasang No. 63 Sungguminasa, Kab. Gowa. Selanjutnya disebut sebagai………………………………………........……….TURUT TERMOHON

 

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
  1. Laporan Polisi Nomor LP.A/125/VII/2023/Sulsel/Polres Gowa, Tanggal 05 juli 2023;
  2. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/230/VII/2023/Satresnarkoba dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. PJG KAP/230.a/VII/2023/Stresnarkoba;
  3. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. HAN /224/VII/2023/Satresnarkoba.

 

II. KRONOLOGIS

Pemohon ingin menggambarkan sekilas urutan waktu (kronologis) terjadinya peristiwa hukum dugaan pelanggaran hukum oleh Termohon saat terjadi Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan dan penetapan Tersangka :

  1. Bahwa pada tanggal 05 juli 2023, sekira pukul 22:30 Pemohon tiba-tiba didatangi oleh lebih kurang 4 (empat) orang Personil Polres Gowa (Termohon) dengan langsung disergap di jembatan tempat Pemohon duduk bersama rekan Pemohon selama beberapa menit, lalu Pemohon dibawa ke rumahya sambil diapit dan dijaga ketat oleh Termohon berkawan;
  2. Bahwa Termohon masuk menggeledah di dalam rumah Pemohon. Dua orang personil masuk dalam kamar pribadi Pemohon dan dua orang lainnya menggeledah di ruang tamu Pemohon tanpa memperlihatkan surat apapun;
  3. Bahwa Pemohon lalu dibawa menuju posko narkoba, di sanalah Pemohon diinterogasi lalu di subuh harinya sekira pukul 02:30 dinihari, Pemohon barulah dibawa ke Mapolres Gowa.

III. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa Aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan langkah hukum dalam hal ini penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap suatu tindak pidana, haruslah berdasarkan dan memedomani rambu-rambu yang telah ditetapkan. Sebagaimana lazimnya, proses dimulainya perkara adalah dari penerimaan laporan, penyelidik mengumpulkan bukti permulaan dengan cara mengklarifikasikan melalui pemeriksaan terhadap siapa saja yang mengetahui atau mengenali peristiwa sebagaimana laporan dimaksud. Dalam hal tindak pidana narkotika, penyidik biasanya menggunakan dasar Pasal 5 ayat (1) huruf b, angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) KUHAP, UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara RI, UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  2. Bahwa dengan dasar sebagaimana Pemohon kemukakan di atas, proses hukum atas tindak pidana dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Dalam hal Penangkapan, sebagaimana bunyi pasal 18 ayat (1) KUHAP; Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”;
  3. Bahwa dalam pasal 19 ayat (1) KUHAP Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.” dalam ayat (2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.”;
  4. Bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud, dalam pasal 33 ayat (1) “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.”  Dalam ayat (4) disebutkan “Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.”

 

IV. FAKTA HUKUM

  1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon Tersangka
  1. Bahwa Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/230/VII/2023/Satresnarkoba dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. PJG KAP/230.a/VII/2023/Stresnarkoba. di mana dalam Surat ini telah jelas disebutkan bahwa diperintahkan kepada Termohon dan/atau Penyidik melakukan Penangkapan terhadap Termohon yang statusnya telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai “Tersangka.” Hal ini jika didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 tentang pada Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ maka tindakan Termohon dalam pada proses penangkapan dan penahanan terhadap termohon adalah perbuatan inkonstitusional dan tidak berdasar hukum;
  2. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu merupakan tindakan yang tidak sah, maka tindakan hukum tersebut harus dibatalkan atau dapat dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a Quo.

 

  1. Tidak pernah ada Penyelidikan atas diri Pemohon

 

  1. Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/230/VII/2023/Satresnarkoba dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. PJG KAP/230.a/VII/2023/Stresnarkoba;
  2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;
  3. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
  4. Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon;
  5. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat di atas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan

 

 

 

  1. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan Kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian Hukum

 

  1. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang dimaksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan di mana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
  2. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi : ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur; dan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

 

  1. Pemohon ditangkap tanpa berdasar pada Surat Perintah Penangkapan dan melampaui kewenangan Penangkapan serta bertentangan dengan Hukum Acara Pidana
  1. Bahwa merujuk pada Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon Nomor : SP.KAP/230/VII/2023/Satresnarkoba, Termohon memasukkan alasan pasal sebagai dasar dilakukannya kewenangan tersebut yaitu :
  1. Pasal 5 ayat (1) huruf b, angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) KUHAP;
  2. UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara RI;
  3. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  4. Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  5. Laporan Polisi nomor LP.A/125/VII/2023/Sulsel/Polres Gowa, Tanggal 05 juli 2023.
  1. Bahwa melihat dasar pasal dan/atau aturan dari Surat Perintah Penangkapan sebagaimana tersebut pada poin 1 (satu) di atas, maka tidak satupun memberikan atau mengakomodir kewenangan kepada Termohon dalam hal ini Penyidik/Penyidik Pembantu untuk melakukan penangkapan dengan masa 3 hari, sebagaimana bunyi poin 3 (tiga) pada bagian akhir peruntukan surat tersebut, yang berbunyi; Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 05 juli 2023 s/d 08 juli 2023;
  2. Bahwa jelas sekali adanya cacat formil dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/230/VII/2023/Satresnarkoba ini, di mana dasar aturannya tidak ada kewenangan untuk menangkap selama 3 (tiga) hari tetapi anehnya pada bagian akhir surat, bunyi point 3 (tiga) memberikan kewenangan di luar kewenangan penyidik kepolisian untuk menangkap selama masa waktu 3 (tiga) hari;
  3. Bahwa merujuk pada pasal 16 KUHAP sebagaimana dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/230/VII/2023/Satresnarkoba tersebut diatas; penyidik kepolisian hanya boleh menangkap untuk paling lama 1 (satu) hari. Hal ini senada dengan kewenangan penyidik kepolisian sebagaimana tersebut dalam pasal 19 KUHAP;
  4. Bahwa Termohon telah melampaui kewenangannya dengan cara menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. PJG KAP/230.a/VII/2023/Stresnarkoba, di mana dalam surat perintah ini, memberikan masa perpanjangan penangkapan selama 3 hari. Sehingga total masa penangkapan dan perpanjangan penangkapan menjadi 6 (enam) hari, dan hal ini lagi lagi sangat bertentangan dengan dasar perintah sebagaimana dalam Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. PJG KAP/230.a/VII/2023/Stresnarkoba, olehnya itu bisa disimpulkan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/230/VII/2023/Satresnarkoba dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. PJG KAP/230.a/VII/2023/Stresnarkoba sarat dengan cacat formil, sehingga secara materil bertentangan dengan perintah dan kewenangan Termohon itu sendiri;
  5. Bahwa saat terjadi Penangkapan sekaligus penggeledahan, Termohon diduga keras melanggar ketentuan pasal 33 KUHAP, oleh karena tidak membawa dan/atau memperlihatkan Surat Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Termohon tidak melibatkan dua orang saksi, Termohon juga tidak melibatkan kepala Desa atau Ketua Lingkungan.

 

IV. PETITUM

Berdasar pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, tindakan Termohon yang yang menetapkan Tersangka dan menahan Pemohon dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah;
  3. Menyatakan cacat formil dan tidak sah; Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/230/VII/2023/Satresnarkoba dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. PJG KAP/230.a/VII/2023/Stresnarkoba;
  4. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan bertentangan dengan pasal 33 KUHAP;
  5. Menyatakan tidak sah segala yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon dan Turut Termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon dan Turut Termohon untuk menghentikan penyidikan dan Penuntutan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Memerintahkan kepada Termohon dan/atau Turut Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara dimanapun Pemohon berada;
  9. Memerintahkan kepada Tururt Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sungguminasa, 28 Agustus 2023

Penasihat Hukum Pemohon

 

 

Sya’ban Sartono Leky, S.H., C.L.A.

Pihak Dipublikasikan Ya