Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.B/2024/PN Sgm | 1.RINA MOCHTAR, S.H., M.H. 2.INDRIYANI GHAZALI, S.H. |
1.SYAHRUL ALIAS ARUL BIN PITER 2.SUDARMIN ALIAS AMING BIN SANGO DG INTI 3.ALDI ALIAS ALDI BIN MAKSIN ARUT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.B/2024/PN Sgm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | b-1261/p.4.13/eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I SYAHRUL ALIAS ALUL dan Terdakwa II SUDARMIN ALIAS AMING BIN SANGO DG INTI bersama dengan Terdakwa III ALDI ALIAS ALDI BIN MAKSINARUT, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat Jalan Perumhan Bukit Katapang Blok A No.12 Desa Pallatikang Kecamatan Pattallasang Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikenhendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |