Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2022/PN Sgm Briptu Zulfausi MUH AKBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pid.C/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP / 06 / XII / 2022 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Briptu Zulfausi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin, tanggal 28 November 2022,sekitar jam 05.00 wita, satu hari sebelum kejadian Pelapor bersama rekan-rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Alur C Kel. Lanna Kec. Parangloe sering melintas pemuda yang memuat miras jenis Ballo, sehingga berdasarkan informasi tersebut personil piket Polsek Parangloe melaksanakan patroli pada jam rawan di jalan yang di maksud dalam informasi tersebut sehingga personil polsek parangloe menemukan seorang pemuda sedang mengangkut miras jenis ballo dengan menggunakan kendaraan roda 2 (dua) merek Honda Blade warna Hitam Orange dengan Nopol DD 2984 LH, setelah di periksa dan dipertanyakan tentang Surat Izin  ( SIUP-MB ),Sdr. MUH AKBAR, tidak dapat memperlihatkan Surat izin tersebut. sehingga barang bukti berupa Minuman Keras jenis Ballo (tuak) kurang lebih sebanyak 120 liter beserta 1 unit kendaraan roda 2 (Dua) merek Honda Blade warna Hitam Orange dengan Nopol DD 2984 LH diamankan oleh pelapor dalam hal ini personil polsek parangloe Polres gowa, yang selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Parangloe untuk diproses sesuai hukum  berdasarkan Perda Miras  No.50 Tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Gowa. --

----- Demikianlah Laporan Polisi Ini dibuat dengan benar guna untuk proses selanjutnya berdasarkan sumpah dan jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di parangloe pada hari, tanggal,bulan serta tahun tersebut diatas. --

Pihak Dipublikasikan Ya