Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Sgm HJ JOHORIA DAENG LAYU 1.ANDI DEWI ANDRIANI
2.ARIFUDDIN BIN HIDAYAT
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Sgm
Tanggal Surat Kamis, 19 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ JOHORIA DAENG LAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A RISAL, SHHJ JOHORIA DAENG LAYU
Tergugat
NoNama
1ANDI DEWI ANDRIANI
2ARIFUDDIN BIN HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 302.500.000,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut di atas Sah dan Berharga;
Menyatakan Sah secara Hukum Perjanjian utang piutang tertanggal 29 Mei 2017;
Menyatakan menurut Hukum Utang-utang diluar dari Perjanjian utang piutang tertanggal 29 Mei 2017 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Hutang-Piutang tertanggal 29 Mei 2017 ;
Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat sesuai Perjanjian utang piutang tertanggal 29 Mei 2017  adalah perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Menghukum Tergugat karena perbuatan wanprestasi untuk membayar kerugian materill total utang kepada Penggugat sejumlah Rp.302.500.000 (tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Utang dalam Perjanjian Hutang-Piutang

tertanggal 29 Mei 2017----------------------------- Rp. 285.000.000,-

Utang Tambahan tertanggal

11 November 2017---------------------------------  Rp.  10.000.000,-   

Utang Tambahan tertanggal

27 September 2019---------------------------------  Rp.    5.000.000,   

Utang Tambahan tertanggal

26 November 2018---------------------------------  Rp.    2.500.000,-   

Total utang--------------------------------------------Rp. 302.500.000,-

Atau

Memerintahkan Tergugat Untuk menyerahkan Kepada Penggugat berupa aset/harta milik Tergugat yang setara dengan nilai sebesar total utang.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil total  sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan dalam perkara ini;
Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi Putusan ini ;
Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbij vorraad), walaupun Verzet;
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak