Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Sgm ABDUL RAHMAN SAIFUL SYARIFA NURSIAH Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN SAIFUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asriandy, SHABDUL RAHMAN SAIFUL
Tergugat
NoNama
1SYARIFA NURSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut di atas Sah dan Berharga;
  • Menyatakan Sah secara Hukum Perjanjian utang piutang tertanggal 06 Februari 2022;
  • Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat karena perbuatan wanprestasi untuk membayar kerugian materill total Hutang kepada Penggugat sejumlah Rp.120.000.000 (Seratus duapuluhjuta Rupiah) ;
  • Dan atau apabila Tergugat tidak mampu membayar Uang Pinjaman tersebut maka secara Hukum, Jaminan Sertifikat Nomor : 00381/Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa atas nama Tergugat beserta Bangunan diatasnya Sah menjadi milik Penggugat berdasarkan Perjanjian Pasal 4;
  • Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak