Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
2.ANITA ARSYAD, S.H.,M.H.
MAKMUR BIN BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1509/P.4.13/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
2ANITA ARSYAD, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKMUR BIN BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MAKMUR BIN BAHTIAR pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Januari 2024 atau masih dalam tahun 2024 di Jl. Bontoboddia Lempangang Kec. Bajeng Kab. Gowa atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

  • Berawal pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa menelfon Lelaki DG NGEEPE menayakan “ADA ANUTA” lalu Lelaki DG NGEEPE menjawab “ADA” terus Terdakwa menjawab “MAU KA SETENGAH” kemudian Lelaki DG NGEPPE mengatakan “IYA KESINI MAKO”. Kemudian setelah Terdakwa menelfon Lelaki DG NGEPPE Terdakwa lalu menuju ke Pattalasang Kab. Takalar dan sesampainya Terdakwa di Pattalasang Kab. Takalar Terdakwa langsung bertemu dengan Lelaki DG NGEPPE, lalu Terdakwa memberika uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ke Lelaki DG NGEPPE kemudian Lelaki DG NGEPPE memberika 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung balik kerumah Terdakwa di Jl. Balla Lompoa Kel. Limbung Kec. Bajeng Kab. Gowa. Pada hari Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 Wita Terdakwa sampai dirumah, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu menjadi 8 (delapan) sachet plastik bening yang masing-masing berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu, setelah Terdakwa membaginya lalu Terdakwa pergi Bontoboddia Desa Lempangang Kec. Bajeng Kab. Gowa untuk mengembalikan motor milik teman Terdakwa, sesampai Terdakwa di Bontoboddia Desa Lempangang Kec. Bajeng Kab. Gowa Terdakwa didatangi oleh beberapa lorang berpakaian preman yang memperkenalkan dirinya personil Satresnarkoba Polres Gowa lalu meminta izin untuk melakukan pengeledah dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu dan 7 (tujuh) sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu di kantong jaket sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa dan setelah itu Terdakwa berserta barang bukti tersebut dibawah ke Polres Gowa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa terdakwa tidak dalam kapasitas menjalani rehabilitasi atau pengobatan dari dokter spesialis narkotika dan terdakwa tahu dan sadar akan tindakannya  tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya